Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    • Piala Dunia 2026: 7 Tim Lolos ke Babak 32 Besar, Termasuk Kolombia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Tragedi Maut di Pinang Merah Jambi: Ayah Tewas Dibunuh Tetangga

    Tragedi Maut di Pinang Merah Jambi: Ayah Tewas Dibunuh Tetangga

    adm_imradm_imr4 Mei 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kekerasan Berdarah di Jambi: Sebuah Perselisihan Kecil yang Berujung pada Pembunuhan

    Kota Jambi kembali dihebohkan oleh kasus pembunuhan yang terjadi di RT 10, Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo. Insiden ini berawal dari perselisihan sepele antara dua keluarga tetangga yang akhirnya berujung pada pengeroyokan brutal yang menewaskan Indra Kusuma (39) dengan 17 luka tusuk.

    Peristiwa Mengerikan yang Mengguncang Warga

    Pada Minggu (27/4/2026) menjelang waktu Magrib, suasana tenang di lingkungan tersebut tiba-tiba berubah menjadi mencekam. Awalnya, adik korban yang masih duduk di kelas 6 SD pulang sambil menangis karena salah paham dengan anak pelaku. Kesalahpahaman ini disebabkan oleh ucapan kata “anjing” yang spontan diucapkan oleh adik korban saat digonggong oleh anjing milik tetangga.

    Meski pihak keluarga korban mencoba mendatangi rumah pelaku untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, situasi justru memanas saat pelaku datang bersama rombongan. Menurut Muhammad Perdi (21), putra korban, ketiga pelaku langsung menyerang ayahnya dan membawa senjata tajam seperti pisau dan golok.

    Perdi mengungkapkan bahwa serangan itu sangat brutal. Bahkan setelah korban tidak bergerak lagi, para pelaku masih melanjutkan penyerangan. Perdi sendiri juga mengalami luka-luka di tangan dan punggung akibat sabetan senjata tajam saat berusaha melindungi ayahnya.

    Fakta Mengejutkan di Balik Motif Pembunuhan

    Fakta mengejutkan terungkap bahwa insiden ini dipicu oleh kesalahpahaman yang sangat sepele. Okta (18), anak korban lainnya, menjelaskan bahwa adik mereka hanya menyebut kata “anjing” karena digonggong oleh hewan tersebut. Diduga, ibu pelaku mengira adik korban menyebut anaknya anjing, sehingga langsung marah. Akibatnya, adik korban terpaksa sembunyi di semak-semak karena ketakutan.

    Upaya ibu korban untuk meluruskan masalah justru disambut dengan teriakan dan ancaman oleh pihak pelaku yang bertetangga dekat. Situasi ini memperparah konflik dan berujung pada aksi kekerasan yang tak terduga.

    Lingkungan yang Terisolasi Membuat Aksi Brutal Tidak Terdeteksi

    Lokasi kejadian terletak di lingkungan yang relatif sepi. Rumah korban dan pelaku hanya berjarak sekitar 70 meter. Di sekitar lokasi terdapat sekitar lima rumah warga yang dikelilingi kebun ubi dan semak belukar. Kondisi lingkungan yang lengang disinyalir membuat aksi brutal para pelaku tidak segera diketahui warga sekitar.

    Hingga berita ini diturunkan, rumah korban telah dipasangi garis polisi dengan bekas bercak darah yang masih terlihat jelas di lantai. Pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan salah satu pelaku yang masih berusia 17 tahun (pelajar SMA). Diketahui, remaja tersebut diduga mengajak dua orang pamannya untuk melakukan penyerangan berencana tersebut. Saat ini, dua pelaku dewasa lainnya masih dalam pengejaran intensif oleh Tim Opsnal Kepolisian.

    Analisis Pakar Hukum

    Menanggapi insiden berdarah di Pinang Merah, Prof. Sahuri, pakar hukum pidana dari Universitas Jambi (UNJA), menilai ada pergeseran perilaku sosial yang mengkhawatirkan. Menurutnya, insiden ini dipicu oleh kombinasi faktor internal seperti lemahnya iman dan kepribadian buruk, serta faktor eksternal berupa tekanan sosial-ekonomi.

    Ia juga menyoroti pengaruh globalisasi dan media sosial di mana tontonan kekerasan dapat memengaruhi mentalitas anak-anak untuk mencoba tindakan agresif. Selain itu, ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan umum guna menanggulangi gejala sosial yang berkembang menjadi “penyakit masyarakat”.

    Jeratan Hukum bagi Pelaku Anak

    Mengingat salah satu pelaku masih berusia 17 tahun, Prof. Sahuri menjelaskan bahwa proses hukum tetap berjalan menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Meskipun masih dikategorikan sebagai anak, pelaku tetap bisa dijatuhi pidana.

    “Kalau pembunuhan biasa berarti 7,5 tahun (separuh dari dewasa). Nah, kalau direncanakan berarti bisa 20 tahun, jadi diambil separuh dari ancaman maksimal orang dewasa,” tuturnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus Dugaan Pemerasan Wamen Imipas Silmy Karim Terhadap Izin Tinggal WNA jadi Bukti Gagalnya Pengawasan di Kemenimipas

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Ibu 2 anak tewas setelah digigit kucing liar saat mencuci baju, luka kecil jadi maut

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    Asosiasi Kecam Rencana Permenkes, Minta Pemerintah Perlindungi Petani Tembakau

    By adm_imr25 Juni 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026

    Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?