Perubahan Besar dalam Sistem Hukum Indonesia
Indonesia kini memasuki era baru dalam sistem hukum setelah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-undang ini menggantikan hukum pidana yang berasal dari warisan kolonial Belanda. KUHP baru ini dibangun berdasarkan nilai-nilai Pancasila, serta mengakomodasi hukum yang hidup di masyarakat, atau yang dikenal sebagai living law. Selain itu, undang-undang ini juga membuka ruang untuk integrasi hukum adat ke dalam sistem hukum nasional.
Pada acara sosialisasi KUHP, KUHAP, penyesuaian pidana, dan layanan administrasi hukum umum yang diselenggarakan di Novotel Pontianak pada hari Selasa, 5 Mei 2026, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, menyampaikan pesan penting terkait perubahan besar dalam sistem hukum nasional. Ia menekankan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman bersama terhadap transformasi hukum yang sedang berlangsung.
Harisson menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini sebagai bagian dari upaya memahami transformasi hukum nasional. Ia menegaskan bahwa Indonesia kini memasuki babak baru setelah mengesahkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurutnya, KUHP baru ini tidak hanya berlandaskan nilai Pancasila, tetapi juga mengakomodasi hukum yang hidup di masyarakat serta membuka ruang integrasi hukum adat ke dalam sistem hukum nasional.
Bagi Kalimantan Barat yang kaya akan adat dan nilai lokal, hal ini menjadi peluang untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan inklusif. Namun, ia juga mengingatkan bahwa penerapan hukum adat tetap harus selaras dengan kerangka hukum nasional guna menjamin kepastian hukum.
Perubahan Paradigma dalam KUHP Baru
Harisson juga menyoroti perubahan paradigma dalam KUHP baru yang tidak lagi berfokus pada penghukuman semata, melainkan mengedepankan pendekatan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Ia menjelaskan bahwa pidana penjara bukan lagi menjadi pilihan utama, melainkan upaya terakhir. Transformasi ini diperkuat dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang dirancang untuk meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana.
KUHAP baru, lanjutnya, mendukung proses hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi. Hal ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa sistem hukum tetap relevan dengan dinamika masyarakat saat ini.
Pentingnya Keseragaman Pemahaman
Harisson menekankan bahwa keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP sangat bergantung pada keseragaman pemahaman seluruh pihak. Karena itu, ia meminta peserta sosialisasi, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh adat, dan tokoh masyarakat, untuk menyebarluaskan pemahaman tersebut hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Ia memperingatkan agar masyarakat tidak sampai tidak memahami perubahan fundamental dalam sistem hukum ini. Harisson berharap, penerapan KUHP baru dapat menghadirkan penegakan hukum yang adil, bermanfaat, dan memberikan kepastian hukum secara humanis.
“Penegakan hukum harus tegas dan tidak diskriminatif,” tutupnya.






