Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 25 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru, Sekda Kalbar: Penting untuk Keseragaman Pemahaman Hukum

    Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru, Sekda Kalbar: Penting untuk Keseragaman Pemahaman Hukum

    adm_imradm_imr8 Mei 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perubahan Besar dalam Sistem Hukum Indonesia

    Indonesia kini memasuki era baru dalam sistem hukum setelah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-undang ini menggantikan hukum pidana yang berasal dari warisan kolonial Belanda. KUHP baru ini dibangun berdasarkan nilai-nilai Pancasila, serta mengakomodasi hukum yang hidup di masyarakat, atau yang dikenal sebagai living law. Selain itu, undang-undang ini juga membuka ruang untuk integrasi hukum adat ke dalam sistem hukum nasional.

    Pada acara sosialisasi KUHP, KUHAP, penyesuaian pidana, dan layanan administrasi hukum umum yang diselenggarakan di Novotel Pontianak pada hari Selasa, 5 Mei 2026, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, menyampaikan pesan penting terkait perubahan besar dalam sistem hukum nasional. Ia menekankan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman bersama terhadap transformasi hukum yang sedang berlangsung.

    Harisson menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini sebagai bagian dari upaya memahami transformasi hukum nasional. Ia menegaskan bahwa Indonesia kini memasuki babak baru setelah mengesahkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurutnya, KUHP baru ini tidak hanya berlandaskan nilai Pancasila, tetapi juga mengakomodasi hukum yang hidup di masyarakat serta membuka ruang integrasi hukum adat ke dalam sistem hukum nasional.

    Bagi Kalimantan Barat yang kaya akan adat dan nilai lokal, hal ini menjadi peluang untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan inklusif. Namun, ia juga mengingatkan bahwa penerapan hukum adat tetap harus selaras dengan kerangka hukum nasional guna menjamin kepastian hukum.

    Perubahan Paradigma dalam KUHP Baru

    Harisson juga menyoroti perubahan paradigma dalam KUHP baru yang tidak lagi berfokus pada penghukuman semata, melainkan mengedepankan pendekatan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Ia menjelaskan bahwa pidana penjara bukan lagi menjadi pilihan utama, melainkan upaya terakhir. Transformasi ini diperkuat dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang dirancang untuk meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana.

    KUHAP baru, lanjutnya, mendukung proses hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi. Hal ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa sistem hukum tetap relevan dengan dinamika masyarakat saat ini.

    Pentingnya Keseragaman Pemahaman

    Harisson menekankan bahwa keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP sangat bergantung pada keseragaman pemahaman seluruh pihak. Karena itu, ia meminta peserta sosialisasi, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh adat, dan tokoh masyarakat, untuk menyebarluaskan pemahaman tersebut hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

    Ia memperingatkan agar masyarakat tidak sampai tidak memahami perubahan fundamental dalam sistem hukum ini. Harisson berharap, penerapan KUHP baru dapat menghadirkan penegakan hukum yang adil, bermanfaat, dan memberikan kepastian hukum secara humanis.

    “Penegakan hukum harus tegas dan tidak diskriminatif,” tutupnya.




    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026

    By adm_imr12 Juli 20264 Views

    Satpol PP-WH Aceh Gelar Rakor Lintas Penegak Hukum Tangani Kasus Jinayat Pasca KUHAP Baru

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Taqwaddin Ingatkan Advokat Pahami Aturan Baru KUHAP 2026

    By adm_imr11 Juli 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?