Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 25 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Direktur Jenderal AHU Widodo: KUHP Baru Lebih Progresif dengan Pendekatan Edukatif

    Direktur Jenderal AHU Widodo: KUHP Baru Lebih Progresif dengan Pendekatan Edukatif

    adm_imradm_imr8 Mei 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perubahan Signifikan dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia

    Pemerintah telah menekankan bahwa pembaruan hukum tidak hanya terbatas pada aturan, tetapi juga mencerminkan perubahan cara pandang dalam memperlakukan pelaku tindak pidana dengan lebih manusiawi. Hal ini menjadi fokus utama dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

    Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menyatakan bahwa KUHP yang baru membawa perubahan besar dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa perubahan ini mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan pendekatan yang lebih progresif.

    Pendekatan yang Lebih Progresif

    Widodo mengungkapkan bahwa KUHP baru disusun berdasarkan prinsip-prinsip yang lebih manusiawi. Ia menegaskan bahwa hukum yang diberlakukan kini tidak lagi mirip dengan produk hukum masa kolonial. Sebaliknya, KUHP baru ini memiliki pendekatan yang bersifat preventif dan edukatif.

    “KUHP kita sekarang tentu berbeda dengan produk hukum masa kolonial. KUHP baru ini disusun berdasarkan nilai-nilai Pancasila, lebih progresif, dan mengedepankan pendekatan yang bersifat preventif,” ujarnya.

    Ia juga menjelaskan bahwa KUHP baru menganut prinsip bahwa pidana merupakan upaya terakhir (ultimum remedium). Artinya, penjatuhan sanksi pidana bukan lagi menjadi pilihan utama, melainkan alternatif terakhir setelah upaya lain dilakukan.

    “Pendekatan ini bertujuan untuk memanusiakan pelaku, sehingga setelah menjalani proses hukum, mereka dapat kembali ke masyarakat dan bersosialisasi dengan baik. Fokusnya bukan semata-mata pemidanaan, tetapi juga edukasi,” tambahnya.

    Tindak Pidana Korporasi

    Terkait tindak pidana korporasi dalam KUHP baru, Widodo menjelaskan bahwa seluruh korporasi yang terdaftar di Indonesia kini memiliki tanggung jawab hukum yang lebih jelas. Dalam KUHP baru, tindak pidana korporasi diatur secara tegas.

    “Dalam KUHP baru, tindak pidana korporasi diatur secara tegas. Sanksinya berupa pidana denda, berbeda dengan individu,” jelasnya.

    Ia menegaskan bahwa arah politik hukum pidana Indonesia kini bergeser dari pendekatan yang keras menjadi lebih moderat dan edukatif.

    “Kalau dulu sanksi diberikan sekeras-kerasnya, sekarang lebih pada pendekatan yang bersifat mendidik,” pungkasnya.

    Perubahan dalam Sistem Pemidanaan

    Selain itu, Widodo juga menyampaikan bahwa KUHP dan KUHAP yang baru membawa sejumlah penyesuaian ketentuan pidana. Perubahan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat sistem hukum yang lebih adil dan manusiawi.

    Ia menjelaskan bahwa tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan kesempatan bagi pelaku tindak pidana untuk kembali berkontribusi positif di masyarakat setelah menjalani proses hukum.

    Pengaruh terhadap Masyarakat

    Perubahan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat luas. Dengan pendekatan yang lebih edukatif, pelaku tindak pidana tidak hanya dihukum, tetapi juga diberi kesempatan untuk belajar dan berkembang.

    Widodo menekankan bahwa perubahan ini merupakan langkah penting dalam membangun sistem hukum yang lebih modern dan sesuai dengan nilai-nilai bangsa.

    Kesimpulan

    Secara keseluruhan, penerapan KUHP yang baru mencerminkan pergeseran signifikan dalam pendekatan hukum di Indonesia. Dari pendekatan yang sebelumnya cenderung keras, kini lebih mengedepankan pendekatan yang manusiawi dan edukatif.

    Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan memastikan bahwa hukum tidak hanya sebagai alat penegakan hukum, tetapi juga sebagai sarana pembinaan dan pengembangan diri bagi pelaku tindak pidana.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026

    By adm_imr12 Juli 20264 Views

    Satpol PP-WH Aceh Gelar Rakor Lintas Penegak Hukum Tangani Kasus Jinayat Pasca KUHAP Baru

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Taqwaddin Ingatkan Advokat Pahami Aturan Baru KUHAP 2026

    By adm_imr11 Juli 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?