Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

16 October 2026
Seni Menetapkan Batasan Diri demi Menjaga Kesehatan Mental dan Keseimbangan Hidup

Seni Menetapkan Batasan Diri demi Menjaga Kesehatan Mental dan Keseimbangan Hidup

16 October 2026
Seni Merawat Diri Tanpa Kuras Kantong: Rahasia Sehat dan Tampil Bugar Pasca-Pandemi

Seni Merawat Diri Tanpa Kuras Kantong: Rahasia Sehat dan Tampil Bugar Pasca-Pandemi

16 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Friday, 16 October 2026
Trending
  • Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal
  • Seni Menetapkan Batasan Diri demi Menjaga Kesehatan Mental dan Keseimbangan Hidup
  • Seni Merawat Diri Tanpa Kuras Kantong: Rahasia Sehat dan Tampil Bugar Pasca-Pandemi
  • Strategi Praktis Membangun Dana Darurat dari Nol Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup Perkotaan
  • Panduan Merawat Kesehatan Mata bagi Pekerja Digital agar Bebas dari Kelelahan Visual
  • Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga
  • Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital
  • Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal
  • Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup
  • Energi Segar Tanpa Kopi: Manfaat Olahraga Pagi Ringan bagi Kebugaran Jiwa dan Raga
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Undang-Undang»Direktur Jenderal AHU Widodo: KUHP Baru Lebih Progresif dengan Pendekatan Edukatif

Direktur Jenderal AHU Widodo: KUHP Baru Lebih Progresif dengan Pendekatan Edukatif

adm_imradm_imr8 May 20263 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Perubahan Signifikan dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia

Pemerintah telah menekankan bahwa pembaruan hukum tidak hanya terbatas pada aturan, tetapi juga mencerminkan perubahan cara pandang dalam memperlakukan pelaku tindak pidana dengan lebih manusiawi. Hal ini menjadi fokus utama dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menyatakan bahwa KUHP yang baru membawa perubahan besar dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa perubahan ini mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan pendekatan yang lebih progresif.

Pendekatan yang Lebih Progresif

Widodo mengungkapkan bahwa KUHP baru disusun berdasarkan prinsip-prinsip yang lebih manusiawi. Ia menegaskan bahwa hukum yang diberlakukan kini tidak lagi mirip dengan produk hukum masa kolonial. Sebaliknya, KUHP baru ini memiliki pendekatan yang bersifat preventif dan edukatif.

“KUHP kita sekarang tentu berbeda dengan produk hukum masa kolonial. KUHP baru ini disusun berdasarkan nilai-nilai Pancasila, lebih progresif, dan mengedepankan pendekatan yang bersifat preventif,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa KUHP baru menganut prinsip bahwa pidana merupakan upaya terakhir (ultimum remedium). Artinya, penjatuhan sanksi pidana bukan lagi menjadi pilihan utama, melainkan alternatif terakhir setelah upaya lain dilakukan.

“Pendekatan ini bertujuan untuk memanusiakan pelaku, sehingga setelah menjalani proses hukum, mereka dapat kembali ke masyarakat dan bersosialisasi dengan baik. Fokusnya bukan semata-mata pemidanaan, tetapi juga edukasi,” tambahnya.

Tindak Pidana Korporasi

Terkait tindak pidana korporasi dalam KUHP baru, Widodo menjelaskan bahwa seluruh korporasi yang terdaftar di Indonesia kini memiliki tanggung jawab hukum yang lebih jelas. Dalam KUHP baru, tindak pidana korporasi diatur secara tegas.

“Dalam KUHP baru, tindak pidana korporasi diatur secara tegas. Sanksinya berupa pidana denda, berbeda dengan individu,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa arah politik hukum pidana Indonesia kini bergeser dari pendekatan yang keras menjadi lebih moderat dan edukatif.

“Kalau dulu sanksi diberikan sekeras-kerasnya, sekarang lebih pada pendekatan yang bersifat mendidik,” pungkasnya.

Perubahan dalam Sistem Pemidanaan

Selain itu, Widodo juga menyampaikan bahwa KUHP dan KUHAP yang baru membawa sejumlah penyesuaian ketentuan pidana. Perubahan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat sistem hukum yang lebih adil dan manusiawi.

Ia menjelaskan bahwa tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan kesempatan bagi pelaku tindak pidana untuk kembali berkontribusi positif di masyarakat setelah menjalani proses hukum.

Pengaruh terhadap Masyarakat

Perubahan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat luas. Dengan pendekatan yang lebih edukatif, pelaku tindak pidana tidak hanya dihukum, tetapi juga diberi kesempatan untuk belajar dan berkembang.

Widodo menekankan bahwa perubahan ini merupakan langkah penting dalam membangun sistem hukum yang lebih modern dan sesuai dengan nilai-nilai bangsa.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, penerapan KUHP yang baru mencerminkan pergeseran signifikan dalam pendekatan hukum di Indonesia. Dari pendekatan yang sebelumnya cenderung keras, kini lebih mengedepankan pendekatan yang manusiawi dan edukatif.

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan memastikan bahwa hukum tidak hanya sebagai alat penegakan hukum, tetapi juga sebagai sarana pembinaan dan pengembangan diri bagi pelaku tindak pidana.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

By adm_imr25 August 20262 Views

Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

By adm_imr25 August 20260 Views

Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

By adm_imr25 August 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

16 October 2026
Seni Menetapkan Batasan Diri demi Menjaga Kesehatan Mental dan Keseimbangan Hidup

Seni Menetapkan Batasan Diri demi Menjaga Kesehatan Mental dan Keseimbangan Hidup

16 October 2026
Seni Merawat Diri Tanpa Kuras Kantong: Rahasia Sehat dan Tampil Bugar Pasca-Pandemi

Seni Merawat Diri Tanpa Kuras Kantong: Rahasia Sehat dan Tampil Bugar Pasca-Pandemi

16 October 2026
Strategi Praktis Membangun Dana Darurat dari Nol Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup Perkotaan

Strategi Praktis Membangun Dana Darurat dari Nol Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup Perkotaan

16 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?