Kasus Pembunuhan di Mojokerto: Seorang Suami Menganiaya Istri dan Membunuh Ibu Mertuanya
Kasus pembunuhan yang terjadi di Mojokerto, Jawa Timur, menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat setempat. Tersangka bernama Satuan alias Tuan (42) kini dijerat dengan pasal berlapis yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kejadian ini bermula dari konflik rumah tangga yang berkepanjangan, cemburu terhadap istri, serta masalah ekonomi keluarga.
Motif dan Peristiwa Terbuka
Tersangka S diduga nekat membunuh ibu mertuanya, Siti Arofah (54), karena merasa cemburu terhadap istrinya, Sri Wahyuni (35). Dalam peristiwa tersebut, korban meninggal akibat luka bacok di leher, sementara Sri Wahyuni mengalami luka berat di bagian wajah dan masih menjalani perawatan intensif.
Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan bahwa tersangka S dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan biasa.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian terjadi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Korban menghubungi tersangka melalui WhatsApp untuk menjemput anaknya di rumah kontrakan. Saat itu, rumah kontrakan dalam kondisi kosong. Korban diduga tinggal sementara di rumah ibunya, Siti Arofah, yang berjarak sekitar 15-20 meter.
Pada pagi hari, korban bersama anaknya nomor dua datang ke rumah kontrakan. Tidak lama kemudian, anak nomor satu datang dan berangkat ke sekolah. Saat itu, tersangka meminta hubungan suami istri, tetapi korban menolak. Hal ini memicu pertengkaran antara keduanya.
Tindakan Kekerasan yang Berujung pada Pembunuhan
Menurut Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, perbuatan KDRT oleh tersangka dipergoki oleh ibu mertua yang tiba-tiba masuk melalui pintu samping rumah. Tersangka panik dan mengambil pisau dapur untuk menyerang korban. Pisau tersebut digunakan untuk menusuk korban di bagian perut dan leher.
Setelah melakukan aksinya, tersangka pulang ke rumahnya dan kemudian melarikan diri ke Surabaya. Tersangka akhirnya ditangkap di wilayah Asemrowo, Surabaya, pada pukul 13.30 WIB.
Penyebab Pembunuhan
Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata, menyatakan bahwa tersangka melakukan pembunuhan karena ketahuan mertuanya saat sedang menganiaya istrinya. Dalam kondisi panik, tersangka mengambil pisau dapur dan menusukkan ke arah korban. Menurut penyidikan, kejadian ini murni tindakan spontanitas tanpa rencana sebelumnya.
Pemrosesan Hukum dan Barang Bukti
Dari olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban yang berlumuran darah, bando rambut, dan sebilah pisau dapur bercak darah. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 12 item.
Sementara itu, hasil autopsi jenazah korban menunjukkan bahwa penyebab kematian adalah luka bacok di bagian leher yang mengakibatkan terputusnya organ vital. Korban Sri Wahyuni masih menjalani perawatan intensif di IGD RS Dr Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto dan kondisinya masih trauma.
Latar Belakang Konflik Rumah Tangga
Konflik dalam rumah tangga yang dijalin tersangka dengan istrinya sejak tahun 2020 tidak lagi harmonis. Keduanya sudah memiliki anak masing-masing, dan hubungan mereka semakin memburuk. Akhirnya, mereka memutuskan untuk pisah ranjang beberapa bulan lalu, meskipun masih tinggal di desa yang sama.
Tersangka juga menuding istrinya berselingkuh dengan pria lain. Selain itu, ada permasalahan ekonomi keluarga yang memperparah situasi. Penghasilan tersangka sebagai badut penjual mainan anak-anak dan balon dinilai kurang untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi peringatan penting tentang pentingnya komunikasi dalam rumah tangga dan upaya penyelesaian konflik secara damai. Tersangka kini harus bertanggung jawab atas tindakannya yang menyebabkan korban jiwa dan luka berat.







