Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    • Piala Dunia 2026: 7 Tim Lolos ke Babak 32 Besar, Termasuk Kolombia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Alasan Suami Nekat Bunuh Mertua, Pernah Lakukan KDRT ke Istri

    Alasan Suami Nekat Bunuh Mertua, Pernah Lakukan KDRT ke Istri

    adm_imradm_imr12 Mei 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Pembunuhan di Mojokerto: Seorang Suami Menganiaya Istri dan Membunuh Ibu Mertuanya

    Kasus pembunuhan yang terjadi di Mojokerto, Jawa Timur, menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat setempat. Tersangka bernama Satuan alias Tuan (42) kini dijerat dengan pasal berlapis yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kejadian ini bermula dari konflik rumah tangga yang berkepanjangan, cemburu terhadap istri, serta masalah ekonomi keluarga.

    Motif dan Peristiwa Terbuka

    Tersangka S diduga nekat membunuh ibu mertuanya, Siti Arofah (54), karena merasa cemburu terhadap istrinya, Sri Wahyuni (35). Dalam peristiwa tersebut, korban meninggal akibat luka bacok di leher, sementara Sri Wahyuni mengalami luka berat di bagian wajah dan masih menjalani perawatan intensif.

    Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan bahwa tersangka S dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan biasa.

    Kronologi Kejadian

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian terjadi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Korban menghubungi tersangka melalui WhatsApp untuk menjemput anaknya di rumah kontrakan. Saat itu, rumah kontrakan dalam kondisi kosong. Korban diduga tinggal sementara di rumah ibunya, Siti Arofah, yang berjarak sekitar 15-20 meter.

    Pada pagi hari, korban bersama anaknya nomor dua datang ke rumah kontrakan. Tidak lama kemudian, anak nomor satu datang dan berangkat ke sekolah. Saat itu, tersangka meminta hubungan suami istri, tetapi korban menolak. Hal ini memicu pertengkaran antara keduanya.

    Tindakan Kekerasan yang Berujung pada Pembunuhan

    Menurut Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, perbuatan KDRT oleh tersangka dipergoki oleh ibu mertua yang tiba-tiba masuk melalui pintu samping rumah. Tersangka panik dan mengambil pisau dapur untuk menyerang korban. Pisau tersebut digunakan untuk menusuk korban di bagian perut dan leher.

    Setelah melakukan aksinya, tersangka pulang ke rumahnya dan kemudian melarikan diri ke Surabaya. Tersangka akhirnya ditangkap di wilayah Asemrowo, Surabaya, pada pukul 13.30 WIB.

    Penyebab Pembunuhan

    Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata, menyatakan bahwa tersangka melakukan pembunuhan karena ketahuan mertuanya saat sedang menganiaya istrinya. Dalam kondisi panik, tersangka mengambil pisau dapur dan menusukkan ke arah korban. Menurut penyidikan, kejadian ini murni tindakan spontanitas tanpa rencana sebelumnya.

    Pemrosesan Hukum dan Barang Bukti

    Dari olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban yang berlumuran darah, bando rambut, dan sebilah pisau dapur bercak darah. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 12 item.

    Sementara itu, hasil autopsi jenazah korban menunjukkan bahwa penyebab kematian adalah luka bacok di bagian leher yang mengakibatkan terputusnya organ vital. Korban Sri Wahyuni masih menjalani perawatan intensif di IGD RS Dr Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto dan kondisinya masih trauma.

    Latar Belakang Konflik Rumah Tangga

    Konflik dalam rumah tangga yang dijalin tersangka dengan istrinya sejak tahun 2020 tidak lagi harmonis. Keduanya sudah memiliki anak masing-masing, dan hubungan mereka semakin memburuk. Akhirnya, mereka memutuskan untuk pisah ranjang beberapa bulan lalu, meskipun masih tinggal di desa yang sama.

    Tersangka juga menuding istrinya berselingkuh dengan pria lain. Selain itu, ada permasalahan ekonomi keluarga yang memperparah situasi. Penghasilan tersangka sebagai badut penjual mainan anak-anak dan balon dinilai kurang untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

    Kesimpulan

    Kasus ini menjadi peringatan penting tentang pentingnya komunikasi dalam rumah tangga dan upaya penyelesaian konflik secara damai. Tersangka kini harus bertanggung jawab atas tindakannya yang menyebabkan korban jiwa dan luka berat.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus Dugaan Pemerasan Wamen Imipas Silmy Karim Terhadap Izin Tinggal WNA jadi Bukti Gagalnya Pengawasan di Kemenimipas

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Ibu 2 anak tewas setelah digigit kucing liar saat mencuci baju, luka kecil jadi maut

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    Asosiasi Kecam Rencana Permenkes, Minta Pemerintah Perlindungi Petani Tembakau

    By adm_imr25 Juni 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026

    Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?