Penetapan Tarif Listrik PLN untuk Triwulan Kedua Tahun 2026
Pemerintah telah menetapkan tarif listrik PLN yang berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik prabayar maupun pascabayar. Keputusan ini diumumkan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan berlaku mulai tanggal 11 hingga 17 Mei 2026. Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan bahwa tarif listrik triwulan II (April-Juni) Tahun 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.
Perlu diketahui, pelanggan prabayar memiliki besaran tarif listrik yang sama dengan pelanggan pascabayar. Pelanggan prabayar perlu membeli token listrik yang kemudian dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan daya listrik. Sementara itu, pelanggan pascabayar cukup membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap,” kata Tri Winarno. Keputusan tersebut ditetapkan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
“Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional,” imbuhnya.
Rincian Tarif Listrik Periode Mei 2026
Berikut rincian besaran tarif listrik yang berlaku untuk seluruh pelanggan pada 11-17 Mei 2026:
Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Pelanggan Bisnis
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif Listrik Pelanggan Industri
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif Listrik Keperluan Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalanan Umum
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Tarif Listrik Keperluan Pelayanan Sosial
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Tarif Listrik Subsidi Pelanggan Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Penghitungan Besaran kWh Saat Membeli Token
Pembelian token PLN diketahui bakal selalu disesuaikan dengan tarif dasar listrik terkini yang berlaku. Selain itu, nominal token listrik yang dibeli juga akan dipotong Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah sesuai kebijakan pemerintah setempat.
Misalnya, PPJ Jakarta berikut ini:
– Sampai 2.200 VA: 2,4 persen
– 3.500-5.500 VA: 3 persen
– 6.600 VA ke atas: 4 persen
Adapun rumus penghitungan besaran kWh yang diperoleh sebagai berikut:
(Nominal token – PPJ daerah) : tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan
Lebih rinci, berikut rincian besaran kWh yang diperoleh jika beli token Rp100 ribu untuk masing-masing golongan pelanggan rumah tangga non-subsidi di Jakarta:
Rumah tangga daya 900 VA
(Rp 100.000 – 2,4 persen) : Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
(Rp 100.000 – Rp 2.400) : Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
Rp 97.600 : Rp 1.352 = 72,19 kWh
Rumah tangga daya 1.300-2.200 VA
(Rp 100.000 – 2,4 persen) : Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan
(Rp 100.000 – Rp 2.400) : Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan
Rp 97.600 : Rp 1.444,70 = 67,56 kWh
Rumah tangga daya 3.500-5.500 VA
(Rp 100.000 – 3 persen) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
(Rp 100.000 – Rp 3.000) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
Rp 97.000 : Rp 1.699,53 = 57,07 kWh
Rumah tangga daya 6.600 VA lebih
(Rp 100.000 – 4 persen) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
(Rp 100.000 – Rp 4.000) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
Rp 96.000 : Rp 1.699,53 = 56,49 kWh
Dengan memahami perhitungannya, kamu bisa mengatur pemakaian listrik lebih efisien dan terhindar dari listrik tiba-tiba padam.







