Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Zulhijah dan Kepiuan Manusia

    27 Mei 2026

    45 Ucapan Hari Crohn & Kolitis Sedunia 2026, Tingkatkan Kesadaran Penyakit Radang Usus

    27 Mei 2026

    Tehnik Tradisional: Tambahkan Jahe, Kayu Manis, dan Cengkeh ke Kopi Tubruk untuk Aroma Lebih Nikmat

    27 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 28 Mei 2026
    Trending
    • Zulhijah dan Kepiuan Manusia
    • 45 Ucapan Hari Crohn & Kolitis Sedunia 2026, Tingkatkan Kesadaran Penyakit Radang Usus
    • Tehnik Tradisional: Tambahkan Jahe, Kayu Manis, dan Cengkeh ke Kopi Tubruk untuk Aroma Lebih Nikmat
    • Pigai Akui Tonton Film Pesta Babi, Sebut Pembubaran Nobar Langgar Hukum
    • 10 destinasi wisata Madiun dengan spot foto instagenik
    • Penjelasan akhir film Sunshine Women’s Choir, apakah mirip Harmony?
    • Setelah Aktivis GSF Dibebaskan dari Israel
    • Microsoft dan Anthropic Sepakati Kemitraan AI Senilai 5 Miliar Dolar
    • Daftar Mobil 1.400 cc Dilarang Pakai Pertalite Mulai 1 Juni 2026, Ini Faktanya
    • H-1 Ganti Wasit! Drama Pengadil Persebaya vs Persik Kediri Membuat Bonek Heboh
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Pigai Akui Tonton Film Pesta Babi, Sebut Pembubaran Nobar Langgar Hukum

    Pigai Akui Tonton Film Pesta Babi, Sebut Pembubaran Nobar Langgar Hukum

    adm_imradm_imr27 Mei 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Menteri HAM Natalius Pigai Mengaku Sudah Menonton Film “Pesta Babi”, Tapi Enggan Beri Tanggapan

    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan bahwa dirinya sudah menonton film dokumenter berjudul Pesta Babi, yang kini tengah menjadi perbincangan publik. Namun, meski telah menyaksikan film tersebut secara langsung, Pigai memilih untuk tidak memberikan penilaian lebih lanjut terkait isi atau substansi dari film tersebut.

    Pernyataan ini disampaikan Pigai saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (20/5/2026). Saat itu, ia ditanya mengenai sikapnya sebelumnya yang menegaskan bahwa pelarangan pemutaran atau nonton bareng film tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum.

    “Pak Pigai kan tegas tuh, untuk tidak boleh orang melarang nonton ‘Pesta Babi’. Pak Pigai sendiri sudah nonton belum, Pak?” tanya salah satu wartawan.

    Pigai menjawab singkat bahwa dirinya memang telah menonton film tersebut.

    “Saya sudah nonton,” ujar Pigai.

    Tidak Ingin Memberikan Penilaian

    Meskipun telah mengaku menonton film tersebut, Pigai tetap menolak memberikan komentar lebih dalam mengenai isi dokumenter tersebut. Ketika kembali dimintai tanggapan, ia justru melemparkan pertanyaan balik kepada para wartawan.

    “Tanggapannya gimana, Pak? Film dokumen ‘Pesta Babi’ itu, Pak,” tanya wartawan lagi.

    “Tanggapannya menurut kamu gimana?” jawab Pigai.

    Wartawan kemudian mengaku belum sempat menonton film itu. Mendengar hal tersebut, Pigai kembali menegaskan bahwa dirinya tidak ingin memberikan penilaian lebih jauh di ruang publik.

    “Gini, gini. Yang berani menyatakan pendapat terhadap ‘Pesta Babi’ itu adalah Menteri HAM. Maka tidak perlu ditanggap,” kata Pigai.

    Menolak Pelarangan Nobar Secara Sepihak

    Sebelumnya, Pigai memang sempat menjadi sorotan setelah menegaskan bahwa pelarangan pemutaran maupun kegiatan nonton bareng film hanya bisa dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan dan ketentuan undang-undang. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas maraknya pelarangan pemutaran film Pesta Babi di sejumlah daerah dan lingkungan kampus.

    “Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang,” kata Pigai.

    Menurutnya, karya film merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang harus dihormati dalam negara demokrasi. Karena itu, pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum tidak dibenarkan melakukan pelarangan secara sepihak.

    “Oleh karena itu, nobar seperti ini daya, karsa, dan cipta hasil kerja manusia rakyat Indonesia, harus dihormati dan disajikan kepada publik,” ujar Pigai.

    Ia juga menilai, apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh isi sebuah film, langkah yang seharusnya ditempuh adalah klarifikasi atau membuat karya tandingan, bukan melakukan pelarangan.

    “Kalaupun ada di dalam film itu yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi, karena ada sarana untuk melakukan klarifikasi, atau bisa buat film baru,” kata Pigai.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Bachtiar Noprianto Dorong Tes DNA Jadi Bukti Mandiri di KUHAP

    By adm_imr27 Mei 20261 Views

    Sosialisasi KUHAP 2025, Polres Maros Latih PPNS Mekanisme Penyidikan

    By adm_imr26 Mei 20263 Views

    Kakanwil Kemenkum Sultra Pantau Uji Kompetensi Perancang Peraturan dan Analis Anggaran

    By adm_imr25 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Zulhijah dan Kepiuan Manusia

    27 Mei 2026

    45 Ucapan Hari Crohn & Kolitis Sedunia 2026, Tingkatkan Kesadaran Penyakit Radang Usus

    27 Mei 2026

    Tehnik Tradisional: Tambahkan Jahe, Kayu Manis, dan Cengkeh ke Kopi Tubruk untuk Aroma Lebih Nikmat

    27 Mei 2026

    Pigai Akui Tonton Film Pesta Babi, Sebut Pembubaran Nobar Langgar Hukum

    27 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?