Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Hentikan Industri, Formasi Tolak Aturan Nikotin dan Tar Baru

    30 Mei 2026

    Crystal Palace Juara, Glasner Akhiri Era dengan Trofi

    30 Mei 2026

    75 Soal Seni Rupa Kelas 3 Semester 2 + Kunci Jawaban UAS & PAS

    30 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 30 Mei 2026
    Trending
    • Hentikan Industri, Formasi Tolak Aturan Nikotin dan Tar Baru
    • Crystal Palace Juara, Glasner Akhiri Era dengan Trofi
    • 75 Soal Seni Rupa Kelas 3 Semester 2 + Kunci Jawaban UAS & PAS
    • Kemenperin Kirim Tim Khusus Usut Ledakan Pipa di Cilegon
    • Gempa Bumi Jember 14 Km, Cek Informasi BMKG Terkini
    • Cuaca Panas Picu Penguapan Oli Mesin, Ini Dampaknya pada Mobil
    • Ulasan Badut Gendong, Kelahiran ‘Joker’ di Dunia Qodrat
    • 7 Doa Nabi Ibrahim untuk Jadi Lebih Baik
    • Apakah Vaksin Ebola Sudah Tersedia?
    • 9 manfaat kentang rebus untuk tidur lebih baik
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Hentikan Industri, Formasi Tolak Aturan Nikotin dan Tar Baru

    Hentikan Industri, Formasi Tolak Aturan Nikotin dan Tar Baru

    adm_imradm_imr30 Mei 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penolakan Industri Rokok terhadap Regulasi Baru



    Industri rokok di Indonesia mengalami tekanan besar akibat rencana regulasi baru yang akan mengatur kadar nikotin dan tar dalam rokok. Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menyatakan penolakan terhadap peraturan tersebut, termasuk aturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 28/2024.

    Ketua Formasi, Heri Susianto, menilai bahwa jika aturan kadar nikotin sebesar 1 mg dan tar sebesar 10 mg dalam satu batang rokok diterapkan, maka industri rokok legal akan menghadapi krisis berat. Ia menjelaskan bahwa tembakau nasional tidak memiliki kadar seperti yang dimaksud dalam peraturan tersebut.

    Selain itu, Heri menyebut bahwa rasa dan aroma rokok yang khas Indonesia tidak bisa diubah begitu saja. Konsumen sudah terbiasa dengan produk lokal, sehingga mengubah selera mereka akan sangat sulit. Jika aturan ini dipaksakan, ia memprediksi industri hasil tembakau (IHT) nasional akan hancur, termasuk perusahaan rokok menengah-bawah yang tergabung dalam Formasi.

    Heri juga mengkhawatirkan keberadaan rokok ilegal yang akan semakin marak jika regulasi ini diterapkan. Karena rokok ilegal tidak harus memenuhi standar pemerintah, maka konsumen cenderung beralih ke produk ilegal. Hal ini dapat mengancam stabilitas pasar rokok legal.

    Dampak Regulasi pada Sektor Pertanian

    Apalagi jika aturan tambahan seperti kemasan polos, peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, larangan penggunaan bahan tambahan, serta kebijakan fiskal/cukai diterapkan, Heri menilai hal ini akan menjadi akhir dari IHT. Perusahaan rokok (PR) diprediksi akan gulung tikar.

    Ia juga heran mengapa IHT yang memberikan kontribusi besar bagi penerimaan negara melalui cukai mencapai lebih dari Rp200 triliun justru dibiarkan hancur. Menurutnya, IHT juga berperan dalam menyerap tenaga kerja. Dengan sekitar 80 PR yang tergabung di Formasi, masing-masing perusahaan menyerap sekitar 300-an pekerja. Artinya, sekitar 24.000 pekerja bergantung pada sektor ini.

    Heri juga menyampaikan bahwa ia membaca kabar bahwa Menteri Kesehatan menjadi calon kuat Dirjen WHO. Ia khawatir hal ini menjadi alasan pemerintah menggencet IHT dari sisi regulasi terkait aspek kesehatan.

    Risiko terhadap Petani Tembakau

    Menurut peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, rencana kebijakan ini berisiko membuat sekitar 90% dari total produksi tembakau lokal tidak terserap. Hal ini akan berdampak pada petani tembakau yang jumlahnya mencapai kisaran 570 ribu keluarga. Jika dalam 1 keluarga terdiri dari 4 jiwa, maka sekitar 4 juta jiwa bergantung langsung pada sektor ini, dan dapat mencapai 6 juta jiwa jika dihitung hulu sampai hilir.

    Selain itu, rencana kebijakan pembatasan penggunaan bahan tambahan pada produk hasil tembakau juga dikhawatirkan membuat 93% dari total produksi tidak terserap, dan berdampak pada 1,5 juta jiwa yang bergantung pada pertanian cengkeh.

    Ancaman dari Rokok Ilegal

    Dampak yang lebih parah adalah perkembangan rokok ilegal yang semakin meluas. Hal ini dapat menggeser preferensi konsumen terhadap produk IHT. Jika pangsa pasar rokok ilegal semakin besar di pasar IHT Indonesia, maka perlindungan terhadap konsumen akan semakin sulit dikendalikan.

    Oleh karena itu, pemerintah sebaiknya melakukan kajian mendalam terhadap rencana ini untuk menjaga iklim kondusif demi keberlangsungan IHT. Pemerintah masih sangat membutuhkan penerimaan besar dari sektor IHT melalui pajak dan cukai. Kontribusi IHT pada penerimaan negara belum dapat tergantikan, bahkan dividen BUMN pun tak akan mampu menggantikan setoran pajak dan cukai IHT yang rata-rata mencapai Rp200 triliun tiap tahun atau berkontribusi sekitar 10% dari total pendapatan APBN.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Habiburokhman: RUU Polri Pelengkap KUHP dan KUHAP Baru

    By adm_imr30 Mei 20261 Views

    Reskrim Polres dan penyidik PNS Pemkab Simalungun kaji perubahan KUHAP baru

    By adm_imr29 Mei 20261 Views

    Waspadai Kejahatan Kuras Motor di Samarinda, Pencurian Kunci Menempel Dijerat UU Baru

    By adm_imr29 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Hentikan Industri, Formasi Tolak Aturan Nikotin dan Tar Baru

    30 Mei 2026

    Crystal Palace Juara, Glasner Akhiri Era dengan Trofi

    30 Mei 2026

    75 Soal Seni Rupa Kelas 3 Semester 2 + Kunci Jawaban UAS & PAS

    30 Mei 2026

    Kemenperin Kirim Tim Khusus Usut Ledakan Pipa di Cilegon

    30 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?