Penolakan Industri Rokok terhadap Regulasi Baru
Industri rokok di Indonesia mengalami tekanan besar akibat rencana regulasi baru yang akan mengatur kadar nikotin dan tar dalam rokok. Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menyatakan penolakan terhadap peraturan tersebut, termasuk aturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 28/2024.
Ketua Formasi, Heri Susianto, menilai bahwa jika aturan kadar nikotin sebesar 1 mg dan tar sebesar 10 mg dalam satu batang rokok diterapkan, maka industri rokok legal akan menghadapi krisis berat. Ia menjelaskan bahwa tembakau nasional tidak memiliki kadar seperti yang dimaksud dalam peraturan tersebut.
Selain itu, Heri menyebut bahwa rasa dan aroma rokok yang khas Indonesia tidak bisa diubah begitu saja. Konsumen sudah terbiasa dengan produk lokal, sehingga mengubah selera mereka akan sangat sulit. Jika aturan ini dipaksakan, ia memprediksi industri hasil tembakau (IHT) nasional akan hancur, termasuk perusahaan rokok menengah-bawah yang tergabung dalam Formasi.
Heri juga mengkhawatirkan keberadaan rokok ilegal yang akan semakin marak jika regulasi ini diterapkan. Karena rokok ilegal tidak harus memenuhi standar pemerintah, maka konsumen cenderung beralih ke produk ilegal. Hal ini dapat mengancam stabilitas pasar rokok legal.
Dampak Regulasi pada Sektor Pertanian
Apalagi jika aturan tambahan seperti kemasan polos, peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, larangan penggunaan bahan tambahan, serta kebijakan fiskal/cukai diterapkan, Heri menilai hal ini akan menjadi akhir dari IHT. Perusahaan rokok (PR) diprediksi akan gulung tikar.
Ia juga heran mengapa IHT yang memberikan kontribusi besar bagi penerimaan negara melalui cukai mencapai lebih dari Rp200 triliun justru dibiarkan hancur. Menurutnya, IHT juga berperan dalam menyerap tenaga kerja. Dengan sekitar 80 PR yang tergabung di Formasi, masing-masing perusahaan menyerap sekitar 300-an pekerja. Artinya, sekitar 24.000 pekerja bergantung pada sektor ini.
Heri juga menyampaikan bahwa ia membaca kabar bahwa Menteri Kesehatan menjadi calon kuat Dirjen WHO. Ia khawatir hal ini menjadi alasan pemerintah menggencet IHT dari sisi regulasi terkait aspek kesehatan.
Risiko terhadap Petani Tembakau
Menurut peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, rencana kebijakan ini berisiko membuat sekitar 90% dari total produksi tembakau lokal tidak terserap. Hal ini akan berdampak pada petani tembakau yang jumlahnya mencapai kisaran 570 ribu keluarga. Jika dalam 1 keluarga terdiri dari 4 jiwa, maka sekitar 4 juta jiwa bergantung langsung pada sektor ini, dan dapat mencapai 6 juta jiwa jika dihitung hulu sampai hilir.
Selain itu, rencana kebijakan pembatasan penggunaan bahan tambahan pada produk hasil tembakau juga dikhawatirkan membuat 93% dari total produksi tidak terserap, dan berdampak pada 1,5 juta jiwa yang bergantung pada pertanian cengkeh.
Ancaman dari Rokok Ilegal
Dampak yang lebih parah adalah perkembangan rokok ilegal yang semakin meluas. Hal ini dapat menggeser preferensi konsumen terhadap produk IHT. Jika pangsa pasar rokok ilegal semakin besar di pasar IHT Indonesia, maka perlindungan terhadap konsumen akan semakin sulit dikendalikan.
Oleh karena itu, pemerintah sebaiknya melakukan kajian mendalam terhadap rencana ini untuk menjaga iklim kondusif demi keberlangsungan IHT. Pemerintah masih sangat membutuhkan penerimaan besar dari sektor IHT melalui pajak dan cukai. Kontribusi IHT pada penerimaan negara belum dapat tergantikan, bahkan dividen BUMN pun tak akan mampu menggantikan setoran pajak dan cukai IHT yang rata-rata mencapai Rp200 triliun tiap tahun atau berkontribusi sekitar 10% dari total pendapatan APBN.







