Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Navigasi Psikologi Belanja: Seni Membedakan Kebutuhan Hakiki dan Keinginan Emosional

Navigasi Psikologi Belanja: Seni Membedakan Kebutuhan Hakiki dan Keinginan Emosional

18 October 2026
Rahasia Kebugaran Alami dari Dapur Nusantara untuk Gaya Hidup Perkotaan

Rahasia Kebugaran Alami dari Dapur Nusantara untuk Gaya Hidup Perkotaan

18 October 2026
Panduan Belanja Cerdas: Trik Memilih Bahan Makanan Segar Berkualitas di Pasar Tradisional

Panduan Belanja Cerdas: Trik Memilih Bahan Makanan Segar Berkualitas di Pasar Tradisional

18 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Sunday, 18 October 2026
Trending
  • Navigasi Psikologi Belanja: Seni Membedakan Kebutuhan Hakiki dan Keinginan Emosional
  • Rahasia Kebugaran Alami dari Dapur Nusantara untuk Gaya Hidup Perkotaan
  • Panduan Belanja Cerdas: Trik Memilih Bahan Makanan Segar Berkualitas di Pasar Tradisional
  • Menyapa Fajar dengan Gerakan Ringan untuk Kebugaran dan Ketenangan Pikiran Sepanjang Hari
  • Menjaga Waras di Panggung Dunia: Beban Mental Atlet Muda yang Tersembunyi di Balik Megahnya Medali
  • Strategi Merawat Keharmonisan Rumah Tangga Saat Keuangan Memanas Menurut Ajaran Islam
  • Panduan Starter Pack Hobi Baru: Dari Fotografi Analog Hingga Seduh Kopi
  • Siasat Cerdas Membongkar Kecurangan Odometer Mobil Bekas Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal
  • Menyapa Hening: Bagaimana Mengambil Jeda dari Layar Menyelamatkan Kesehatan Mental Masyarakat Urban
  • Menjaga Hangat Silaturahmi di Tengah Impitan Kesibukan Kerja Tanpa Merasa Terbebani
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Undang-Undang»Hentikan Industri, Formasi Tolak Aturan Nikotin dan Tar Baru

Hentikan Industri, Formasi Tolak Aturan Nikotin dan Tar Baru

adm_imradm_imr30 May 20267 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penolakan Industri Rokok terhadap Regulasi Baru



Industri rokok di Indonesia mengalami tekanan besar akibat rencana regulasi baru yang akan mengatur kadar nikotin dan tar dalam rokok. Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menyatakan penolakan terhadap peraturan tersebut, termasuk aturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 28/2024.

Ketua Formasi, Heri Susianto, menilai bahwa jika aturan kadar nikotin sebesar 1 mg dan tar sebesar 10 mg dalam satu batang rokok diterapkan, maka industri rokok legal akan menghadapi krisis berat. Ia menjelaskan bahwa tembakau nasional tidak memiliki kadar seperti yang dimaksud dalam peraturan tersebut.

Selain itu, Heri menyebut bahwa rasa dan aroma rokok yang khas Indonesia tidak bisa diubah begitu saja. Konsumen sudah terbiasa dengan produk lokal, sehingga mengubah selera mereka akan sangat sulit. Jika aturan ini dipaksakan, ia memprediksi industri hasil tembakau (IHT) nasional akan hancur, termasuk perusahaan rokok menengah-bawah yang tergabung dalam Formasi.

Heri juga mengkhawatirkan keberadaan rokok ilegal yang akan semakin marak jika regulasi ini diterapkan. Karena rokok ilegal tidak harus memenuhi standar pemerintah, maka konsumen cenderung beralih ke produk ilegal. Hal ini dapat mengancam stabilitas pasar rokok legal.

Dampak Regulasi pada Sektor Pertanian

Apalagi jika aturan tambahan seperti kemasan polos, peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, larangan penggunaan bahan tambahan, serta kebijakan fiskal/cukai diterapkan, Heri menilai hal ini akan menjadi akhir dari IHT. Perusahaan rokok (PR) diprediksi akan gulung tikar.

Ia juga heran mengapa IHT yang memberikan kontribusi besar bagi penerimaan negara melalui cukai mencapai lebih dari Rp200 triliun justru dibiarkan hancur. Menurutnya, IHT juga berperan dalam menyerap tenaga kerja. Dengan sekitar 80 PR yang tergabung di Formasi, masing-masing perusahaan menyerap sekitar 300-an pekerja. Artinya, sekitar 24.000 pekerja bergantung pada sektor ini.

Heri juga menyampaikan bahwa ia membaca kabar bahwa Menteri Kesehatan menjadi calon kuat Dirjen WHO. Ia khawatir hal ini menjadi alasan pemerintah menggencet IHT dari sisi regulasi terkait aspek kesehatan.

Risiko terhadap Petani Tembakau

Menurut peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, rencana kebijakan ini berisiko membuat sekitar 90% dari total produksi tembakau lokal tidak terserap. Hal ini akan berdampak pada petani tembakau yang jumlahnya mencapai kisaran 570 ribu keluarga. Jika dalam 1 keluarga terdiri dari 4 jiwa, maka sekitar 4 juta jiwa bergantung langsung pada sektor ini, dan dapat mencapai 6 juta jiwa jika dihitung hulu sampai hilir.

Selain itu, rencana kebijakan pembatasan penggunaan bahan tambahan pada produk hasil tembakau juga dikhawatirkan membuat 93% dari total produksi tidak terserap, dan berdampak pada 1,5 juta jiwa yang bergantung pada pertanian cengkeh.

Ancaman dari Rokok Ilegal

Dampak yang lebih parah adalah perkembangan rokok ilegal yang semakin meluas. Hal ini dapat menggeser preferensi konsumen terhadap produk IHT. Jika pangsa pasar rokok ilegal semakin besar di pasar IHT Indonesia, maka perlindungan terhadap konsumen akan semakin sulit dikendalikan.

Oleh karena itu, pemerintah sebaiknya melakukan kajian mendalam terhadap rencana ini untuk menjaga iklim kondusif demi keberlangsungan IHT. Pemerintah masih sangat membutuhkan penerimaan besar dari sektor IHT melalui pajak dan cukai. Kontribusi IHT pada penerimaan negara belum dapat tergantikan, bahkan dividen BUMN pun tak akan mampu menggantikan setoran pajak dan cukai IHT yang rata-rata mencapai Rp200 triliun tiap tahun atau berkontribusi sekitar 10% dari total pendapatan APBN.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

By adm_imr25 August 20262 Views

Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

By adm_imr25 August 20260 Views

Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

By adm_imr25 August 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Navigasi Psikologi Belanja: Seni Membedakan Kebutuhan Hakiki dan Keinginan Emosional

Navigasi Psikologi Belanja: Seni Membedakan Kebutuhan Hakiki dan Keinginan Emosional

18 October 2026
Rahasia Kebugaran Alami dari Dapur Nusantara untuk Gaya Hidup Perkotaan

Rahasia Kebugaran Alami dari Dapur Nusantara untuk Gaya Hidup Perkotaan

18 October 2026
Panduan Belanja Cerdas: Trik Memilih Bahan Makanan Segar Berkualitas di Pasar Tradisional

Panduan Belanja Cerdas: Trik Memilih Bahan Makanan Segar Berkualitas di Pasar Tradisional

18 October 2026
Menyapa Fajar dengan Gerakan Ringan untuk Kebugaran dan Ketenangan Pikiran Sepanjang Hari

Menyapa Fajar dengan Gerakan Ringan untuk Kebugaran dan Ketenangan Pikiran Sepanjang Hari

18 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?