Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 25 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Hentikan Industri, Formasi Tolak Aturan Nikotin dan Tar Baru

    Hentikan Industri, Formasi Tolak Aturan Nikotin dan Tar Baru

    adm_imradm_imr30 Mei 20266 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penolakan Industri Rokok terhadap Regulasi Baru



    Industri rokok di Indonesia mengalami tekanan besar akibat rencana regulasi baru yang akan mengatur kadar nikotin dan tar dalam rokok. Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menyatakan penolakan terhadap peraturan tersebut, termasuk aturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 28/2024.

    Ketua Formasi, Heri Susianto, menilai bahwa jika aturan kadar nikotin sebesar 1 mg dan tar sebesar 10 mg dalam satu batang rokok diterapkan, maka industri rokok legal akan menghadapi krisis berat. Ia menjelaskan bahwa tembakau nasional tidak memiliki kadar seperti yang dimaksud dalam peraturan tersebut.

    Selain itu, Heri menyebut bahwa rasa dan aroma rokok yang khas Indonesia tidak bisa diubah begitu saja. Konsumen sudah terbiasa dengan produk lokal, sehingga mengubah selera mereka akan sangat sulit. Jika aturan ini dipaksakan, ia memprediksi industri hasil tembakau (IHT) nasional akan hancur, termasuk perusahaan rokok menengah-bawah yang tergabung dalam Formasi.

    Heri juga mengkhawatirkan keberadaan rokok ilegal yang akan semakin marak jika regulasi ini diterapkan. Karena rokok ilegal tidak harus memenuhi standar pemerintah, maka konsumen cenderung beralih ke produk ilegal. Hal ini dapat mengancam stabilitas pasar rokok legal.

    Dampak Regulasi pada Sektor Pertanian

    Apalagi jika aturan tambahan seperti kemasan polos, peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, larangan penggunaan bahan tambahan, serta kebijakan fiskal/cukai diterapkan, Heri menilai hal ini akan menjadi akhir dari IHT. Perusahaan rokok (PR) diprediksi akan gulung tikar.

    Ia juga heran mengapa IHT yang memberikan kontribusi besar bagi penerimaan negara melalui cukai mencapai lebih dari Rp200 triliun justru dibiarkan hancur. Menurutnya, IHT juga berperan dalam menyerap tenaga kerja. Dengan sekitar 80 PR yang tergabung di Formasi, masing-masing perusahaan menyerap sekitar 300-an pekerja. Artinya, sekitar 24.000 pekerja bergantung pada sektor ini.

    Heri juga menyampaikan bahwa ia membaca kabar bahwa Menteri Kesehatan menjadi calon kuat Dirjen WHO. Ia khawatir hal ini menjadi alasan pemerintah menggencet IHT dari sisi regulasi terkait aspek kesehatan.

    Risiko terhadap Petani Tembakau

    Menurut peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, rencana kebijakan ini berisiko membuat sekitar 90% dari total produksi tembakau lokal tidak terserap. Hal ini akan berdampak pada petani tembakau yang jumlahnya mencapai kisaran 570 ribu keluarga. Jika dalam 1 keluarga terdiri dari 4 jiwa, maka sekitar 4 juta jiwa bergantung langsung pada sektor ini, dan dapat mencapai 6 juta jiwa jika dihitung hulu sampai hilir.

    Selain itu, rencana kebijakan pembatasan penggunaan bahan tambahan pada produk hasil tembakau juga dikhawatirkan membuat 93% dari total produksi tidak terserap, dan berdampak pada 1,5 juta jiwa yang bergantung pada pertanian cengkeh.

    Ancaman dari Rokok Ilegal

    Dampak yang lebih parah adalah perkembangan rokok ilegal yang semakin meluas. Hal ini dapat menggeser preferensi konsumen terhadap produk IHT. Jika pangsa pasar rokok ilegal semakin besar di pasar IHT Indonesia, maka perlindungan terhadap konsumen akan semakin sulit dikendalikan.

    Oleh karena itu, pemerintah sebaiknya melakukan kajian mendalam terhadap rencana ini untuk menjaga iklim kondusif demi keberlangsungan IHT. Pemerintah masih sangat membutuhkan penerimaan besar dari sektor IHT melalui pajak dan cukai. Kontribusi IHT pada penerimaan negara belum dapat tergantikan, bahkan dividen BUMN pun tak akan mampu menggantikan setoran pajak dan cukai IHT yang rata-rata mencapai Rp200 triliun tiap tahun atau berkontribusi sekitar 10% dari total pendapatan APBN.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026

    By adm_imr12 Juli 20264 Views

    Satpol PP-WH Aceh Gelar Rakor Lintas Penegak Hukum Tangani Kasus Jinayat Pasca KUHAP Baru

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Taqwaddin Ingatkan Advokat Pahami Aturan Baru KUHAP 2026

    By adm_imr11 Juli 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?