Pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum secara resmi membuka Uji Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Periode Mei Tahun 2026. Acara ini digelar pada Rabu, 20 Mei 2026, dengan penyelenggaraan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum seluruh Indonesia, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum dari 29 provinsi. Selain itu, hadir juga ratusan peserta uji kompetensi dari berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti menegaskan bahwa uji kompetensi ini bukan hanya sekadar pemenuhan syarat administratif, tetapi merupakan sarana untuk standardisasi agar setiap perancang hukum memiliki ketajaman analisis, pemahaman yuridis yang matang, serta integritas yang tinggi.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita, khususnya dalam membangun SDM unggul di lingkungan birokrasi yang mampu mengarsiteki regulasi masa depan yang adaptif, bersih, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Uji Kompetensi Teknis Periode Mei 2026 diikuti oleh peserta dari empat jenjang jabatan fungsional, yakni Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Pelaksanaan ujian tertulis dijadwalkan secara bertahap: pada 20 Mei 2026 untuk jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda, dilanjutkan pada 21 Mei 2026 untuk jenjang Ahli Madya dan Ahli Utama. Adapun wawancara teknis bagi seluruh jenjang akan diselenggarakan pada 22 Mei 2026 melalui Zoom Meeting.
Peserta yang berasal dari instansi pusat di wilayah Jabodetabek mengikuti ujian tertulis secara luring di BPSDM Hukum, sementara peserta dari pemerintah daerah dan kantor wilayah mengikuti ujian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum masing-masing provinsi. Setiap peserta wajib mengerjakan dua komponen ujian, yakni tes Pengetahuan Umum dan tes Pengetahuan Khusus, masing-masing berdurasi 120 menit, sehingga total alokasi waktu ujian tertulis mencapai 240 menit per hari. Nilai kelulusan minimal ditetapkan sebesar 70 persen.
Pengawasan pelaksanaan dilakukan secara luring oleh Sekretariat Jenderal dan DJPP di lokasi BPSDM Hukum, serta secara hybrid oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum bersama Perancang PUU dan pejabat pembina kepegawaian di masing-masing Kantor Wilayah. Melalui penyelenggaraan uji kompetensi yang objektif, transparan, dan akuntabel ini, DJPP berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagai ujung tombak pembentukan regulasi nasional yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan bangsa.
Tanggapan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat
Merespons pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis Perancang Peraturan Perundang-undangan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyambut sangat positif dan menegaskan kesiapan jajarannya dalam memfasilitasi kegiatan tersebut di tingkat wilayah.
“Kami di lingkungan Kanwil Kemenkum Jabar sangat mendukung penuh dan menyambut positif pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis bagi para Perancang Peraturan Perundang-undangan ini. Kualitas suatu produk hukum sangat bergantung pada kompetensi dan profesionalisme para perancangnya. Di Jawa Barat, kami senantiasa memastikan bahwa para perancang regulasi memiliki standar analisis yuridis yang tajam dan integritas tinggi.”
“Melalui pengawasan dan koordinasi yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Saudara Ferry Gunawan Christy, kami memastikan pelaksanaan ujian di wilayah Jawa Barat berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel bagi seluruh peserta, baik dari internal maupun dari pemerintah daerah. Harapan kami, melalui uji kompetensi ini, akan terus lahir para perancang unggul yang mampu menghasilkan regulasi daerah yang harmonis, adaptif, dan benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat di Tatar Pasundan,” tegas Asep Sutandar.
Poin Penting dalam Uji Kompetensi
- Uji kompetensi ini tidak hanya untuk memenuhi syarat administratif, tetapi juga sebagai alat standardisasi.
- Peserta diwajibkan mengikuti dua komponen ujian, yaitu Pengetahuan Umum dan Pengetahuan Khusus.
- Pelaksanaan ujian dilakukan secara bertahap dan melibatkan berbagai instansi.
- Pengawasan dilakukan secara luring dan hybrid untuk memastikan keadilan dan transparansi.
- Tujuan utama dari uji kompetensi adalah untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme perancang regulasi.







