Koordinasi dan Sosialisasi di Kabupaten Simalungun Menghadapi Perubahan Regulasi Hukum
Kabupaten Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. Dalam rangka menghadapi perubahan regulasi terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menggelar kegiatan koordinasi dan sosialisasi bersama Kejaksaan Negeri Simalungun serta para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari berbagai instansi di wilayah tersebut.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Satreskrim Polres Simalungun pada Senin, 25 Mei 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai instansi yang terlibat dalam proses penyidikan dan penuntutan, termasuk PPNS dari dinas-dinas pemerintah daerah, satuan polisi pamong praja, dan instansi lainnya.
Komitmen untuk Meningkatkan Profesionalisme
AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam melayani masyarakat dengan pendekatan yang humanis dan berintegritas. Ia menegaskan bahwa koordinasi lintas institusi sangat penting agar seluruh aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang sama dalam menerapkan regulasi baru.
“Koordinasi seperti ini penting untuk memastikan bahwa seluruh penegak hukum di wilayah Simalungun memiliki langkah yang selaras dalam mengimplementasikan undang-undang baru,” ujarnya.
Sementara itu, AKP Wisnugraha Paramaartha, Kasat Reskrim Polres Simalungun, menjelaskan bahwa kegiatan ini dirancang secara komprehensif. Materi yang dibahas mencakup dua regulasi utama, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kedua undang-undang ini membawa perubahan signifikan dalam tata cara penyidikan, penuntutan, hingga proses peradilan pidana di Indonesia.
Pembahasan Materi dan Partisipasi Aktif Peserta
Kegiatan dibuka dengan sambutan resmi dari Kasat Reskrim, kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh Kasi Hukum Polres Simalungun, Kompol Binsar Manik, S.H., dan Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Simalungun, Rizki Fajar Bahari, S.H., M.H. Materi yang disampaikan mencakup substansi perubahan mendasar dalam mekanisme penyidikan, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, serta hak-hak tersangka yang dipertegas dalam regulasi terbaru.
Peserta koordinasi terdiri dari 16 pihak yang mewakili berbagai instansi strategis, antara lain:
- PPNS dari Dinas Tenaga Kerja UPTD III yang diwakili oleh Robby W. Sipayung, Radesman Purba, dan Ardilles Silitonga
- PPNS Satpol PP Kabupaten atas nama Tony G. Saragih
- PPNS Bea Cukai Windianto
- PPNS Disperindag Budi Sianipar
- PPNS UPT Metrologi Ramlan R. Ambarita
- Perwakilan Dinas Pertanian Junandar Siahaan dan Meri Damanik
Seluruh peserta terlibat aktif dalam sesi diskusi dan koordinasi yang membahas teknis pelaksanaan penyidikan oleh PPNS sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dinamika Diskusi dan Sinergi Lintas Instansi
Sesi diskusi berlangsung dinamis dan produktif. Para PPNS dari berbagai instansi menyampaikan berbagai pertanyaan dan kondisi lapangan yang mereka hadapi dalam proses penyidikan, sementara pihak kepolisian dan kejaksaan memberikan pencerahan dan panduan teknis yang komprehensif.
AKP Wisnugraha Paramaartha menambahkan bahwa sinergi antara Kepolisian, Kejaksaan, dan PPNS merupakan pilar penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil, terukur, dan berpihak kepada masyarakat.
“Koordinasi seperti ini harus terus kita jaga dan tingkatkan. Ketika kepolisian, kejaksaan, dan PPNS berjalan dalam satu irama yang harmonis, maka proses penegakan hukum akan berjalan lebih efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum yang nyata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun,” tambahnya.
Hasil dan Tindak Lanjut
Kegiatan koordinasi berjalan aman, lancar, dan kondusif hingga selesai. Langkah Polres Simalungun ini menjadi bukti nyata bahwa profesionalisme penegakan hukum dimulai dari kesiapan, koordinasi, dan kebersamaan seluruh institusi yang berwenang.







