Pengajuan Kasasi Kejaksaan Tinggi Bengkulu atas Putusan Bebas Empat Terdakwa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah mengajukan pengajuan kasasi terhadap putusan bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung. Langkah hukum ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 361 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur aturan peralihan.
Dasar Hukum Pengajuan Kasasi
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Wisdom S. Sumbayak, pengajuan kasasi didasarkan pada ketentuan peralihan yang diatur dalam KUHAP baru. Perkara ini telah dimulai sebelum aturan tersebut berlaku, sehingga penyelesaiannya masih mengacu pada KUHAP lama.
“Dasar kasasi yang diajukan oleh JPU untuk seluruh terdakwa karena masih menggunakan KUHAP lama,” ujar Wisdom. Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 361 KUHAP baru yang menyatakan bahwa perkara yang sudah dimulai sebelum aturan baru berlaku tetap diselesaikan sesuai dengan KUHAP lama.
Proses Pengajuan Kasasi
Langkah hukum kasasi resmi ditempuh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu pada Senin (25/5/2026). Pengajuan tersebut dilakukan setelah majelis hakim Tipikor Bengkulu menjatuhkan putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek strategis nasional tersebut.
Wisdom menegaskan bahwa JPU memiliki pandangan berbeda dengan majelis hakim terkait pembuktian unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada para terdakwa. Melalui proses kasasi, pihaknya berharap hakim agung dapat menilai kembali pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim tingkat pertama.
Keyakinan Kejati atas Dakwaan
Kejati Bengkulu menegaskan bahwa pengajuan kasasi bukan sekadar bentuk keberatan terhadap putusan pengadilan, melainkan didasarkan pada keyakinan bahwa seluruh unsur dakwaan telah berhasil dibuktikan selama persidangan berlangsung.
“Kita mengajukan kasasi ini agar hakim kasasi nanti menilai putusan hakim pengadilan tipikor yang mana pada pertimbangannya menyatakan bahwa JPU tidak bisa membuktikan dakwaannya,” kata Wisdom. “Sementara kita yakin bahwa JPU telah dapat membuktikan segala dakwaan, segala unsur-unsur terkait dengan kasus ini.”
Keyakinan tersebut didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan, baik melalui keterangan saksi, ahli, dokumen maupun alat bukti lainnya yang diajukan oleh tim penuntut umum.
Memori Kasasi Sedang Disusun
Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum tengah menyusun memori kasasi yang akan menjadi dasar argumentasi hukum dalam pemeriksaan perkara di tingkat Mahkamah Agung. Dalam dokumen tersebut, JPU akan memuat berbagai fakta persidangan yang menurut penilaian jaksa menunjukkan adanya perbuatan sebagaimana dakwaan yang sebelumnya diajukan kepada para terdakwa.
“Sehingga kita saat ini tengah menyusun memori kasasi. Di sana akan kita sampaikan semua fakta persidangan, sehingga kita yakin hakim kasasi akan memutus sesuai dengan tuntutan kita sebelumnya,” ujar Wisdom.
Meski demikian, pihak Kejati Bengkulu belum bersedia mengungkap secara rinci materi yang akan dimasukkan dalam memori kasasi karena masih menjadi bagian dari strategi hukum penuntut umum.
Putusan Bebas Empat Terdakwa
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah memutuskan membebaskan empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu.
Empat terdakwa yang memperoleh putusan bebas tersebut yakni Hazairin Masri selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah, Hartanto yang merupakan advokat pendamping warga terdampak pembangunan jalan tol, Hadia Seftiana selaku Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, serta Toto Suharto selaku pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik.
Putusan bebas tersebut kemudian mendorong Kejati Bengkulu menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan kasasi. Dengan telah didaftarkannya permohonan kasasi, perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung kini akan berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung untuk memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.





