Polemik Ijazah Jokowi: Proses Hukum yang Tertunda dan Kritik dari Tim Hukum
Kasus dugaan penyebaran narasi ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terus memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat. Pihak yang menilai proses hukum dalam kasus ini tidak jelas dan mengabaikan hak asasi manusia (HAM) mulai menyuarakan kritik keras. Kuasa hukum Roy Suryo dan dr. Tifa, Refly Harun, menilai bahwa perkara yang menjerat kliennya sudah cacat prosedur secara formil, sehingga tidak layak lagi diteruskan ke meja hijau.
Refly Harun mengungkap adanya indikasi pelanggaran batas waktu krusial yang menabrak aturan perundang-undangan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Menurutnya, proses birokrasi bolak-balik berkas antara kepolisian dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melampaui batas kewajaran. Secara rigid, ia menghitung rentang waktu pelimpahan berkas yang ditudingnya melanggar aturan baku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kalau sekarang sudah 30 Mei, kita tidak tahu kapan berkas dilimpahkan. Ada statement kalau 17 April sudah dilimpahkan. Dari 9 Februari ke 17 April, 80 hari. Itu menyalahi pasal 138,” kritik Refly Harun tajam saat membedah lini masa kasus tersebut.
Atas dasar molornya kepastian hukum ini, Refly mendesak agar otoritas penegak hukum segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan. Ia menganggap proses yang terkatung-katung ini telah mencederai hak konstitusional kliennya. “Kita tidak tahu berkas ini sebenarnya di mana. Kalau asumsinya di Kejaksaan maka kami mengimbau meminta agar kasus ini dihentikan saja SPDP-nya, dikembalikan karena sudah tidak layak lagi secara formil/materil. Karena ada ketidakjelasan, melanggar HAM Roy dan Dokter Tifa,” tegas pakar hukum tata negara tersebut.
Status P19 dan Alasan Absennya Penahanan
Hingga pergantian akhir Mei ini, posisi hukum perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa memang masih terjebak dalam status P19 (pengembalian berkas untuk dilengkapi) antara penyidik Polda Metro Jaya dan pihak kejaksaan. Duduk perkara ini bermula ketika Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memproduksi dan menyebarkan narasi provokatif di ruang digital terkait dokumen kelulusan Jokowi.
Akibat tindakan itu, mantan Menpora ini dijerat pasal berlapis, meliputi Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta serangkaian pasal dalam UU ITE terkait penyebaran berita bohong yang dapat menghasut publik. Kendati status hukumnya sudah naik menjadi tersangka dan kepolisian telah resmi mengeluarkan surat pencekalan bepergian ke luar negeri, Roy Suryo tidak dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Langkah persuasif ini diambil penyidik lantaran Roy dinilai sangat kooperatif selama pemeriksaan dan aktif mengajukan saksi maupun ahli yang meringankan kedudukannya.
Jokowi Kecewa Kasus Ijazahnya Mandek
Tabir baru di balik lambatnya penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya terkuak. Jokowi secara blak-blakan mengekspresikan rasa kecewanya terhadap kinerja birokrasi hukum di Polda Metro Jaya yang dinilai lamban dan penuh dengan benturan kepentingan.
Kabar mengejutkan ini diungkapkan langsung oleh Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi, usai menggelar pertemuan tertutup dengan Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (21/5/2026) lalu. Menurut Suhadi, dalam pertemuan tersebut Jokowi menyoroti masa penanganan perkara yang sudah melampaui batas kewajaran. Kasus yang menyeret nama Roy Suryo dan Dokter Tifa sebagai tersangka ini tercatat sudah terkatung-katung selama satu tahun satu bulan tanpa adanya kepastian pelimpahan tahap dua.
“Beliau menyampaikan agak kecewa karena perkara laporan pidana yang ditangani Polda Metro sudah berjalan sekitar satu tahun satu bulan, padahal saat pelaporan disebutkan penanganannya sekitar tiga sampai empat bulan,” ungkap C. Suhadi saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (24/5/2026).
Jokowi menilai mandeknya kasus ini bukan semata-mata karena ketidakmampuan teknis dari tim penyidik di lapangan. Mantan Wali Kota Solo tersebut mencium adanya aroma intervensi dari kekuatan terselubung yang sengaja menjegal kasus ini agar tidak pernah menyentuh meja hijau.
“Menurut beliau, banyak kepentingan dari orang-orang besar yang mengangkangi kasus ini agar tidak berlanjut ke pengadilan,” tegas Suhadi menirukan ucapan Jokowi.
Di sisi lain, Jokowi tetap menyampaikan apresiasinya terhadap kerja keras para penyidik yang telah berhasil mengumpulkan ratusan alat bukti otentik selama masa penyidikan. Bahkan, THMP melontarkan klaim sepihak yang cukup berani, yakni menyatakan bahwa berkas perkara tersebut sebenarnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.
Anehnya, status kelengkapan berkas itu hingga detik ini masih disimpan rapat dan belum diumumkan secara resmi oleh aparat penegak hukum ke publik.
Perkembangan Terbaru dalam Kasus Ini
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua berisi tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice. Ketiganya juga diketahui telah bertemu dengan Jokowi dan menyampaikan permohonan maaf.
Kasipenkum Kejati Jakarta Dapot Dariarma menyebut jaksa penuntut umum masih terus mendalami berkas perkara. “Masih dipelajari dan dalami,” singkatnya saat dikonfirmasi Jumat (8/5/2026).





