Penjelasan Anggota DPRD tentang Program Pokir
Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, memberikan penjelasan mengenai program Pokok-pokok Pikiran (Pokir) yang menjadi tanggung jawab anggota legislatif. Menurutnya, program ini merupakan hasil dari aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam podcast Bacas bertema “Pokir DPRD, Siapa yang Menikmati?” yang digelar di Cafe Nagaya, Jl Sisingamangaraja, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pada Sabtu (30/5/2026). Dalam acara tersebut, Safri hadir bersama Ketua Presidium KB Hijau Hitam, Andi Ridwan Bataraguru, serta akademisi dan pakar hukum tata negara, Sahran Raden.
Safri menyampaikan penjelasan tersebut saat menanggapi pandangan Andi Ridwan yang menyoroti keberadaan nama anggota DPRD dalam dokumen penganggaran pokir. Menurut Safri, pokir bukanlah program yang disusun secara sepihak oleh anggota legislatif, melainkan berasal dari kebutuhan dan usulan masyarakat saat kegiatan reses.
“Tentunya dalam pokir ini tidak serampangan, ada aturannya,” kata Safri.
Ia menjelaskan bahwa program pokir sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 149 yang mengatur tugas anggota DPRD untuk menyerap, menghimpun, menampung, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Karena itu, menurutnya, pokir menjadi instrumen penting bagi anggota DPRD untuk memastikan kebutuhan masyarakat dapat masuk dalam perencanaan pembangunan daerah.
Dalam diskusi tersebut, Safri dan Andi Ridwan sempat terlibat adu argumentasi terkait mekanisme pengusulan pokir dan pencantuman nama anggota DPRD dalam dokumen penganggaran. Safri menilai apa yang dipersoalkan terkait nama anggota legislatif merupakan bagian dari proses awal pengusulan program yang berasal dari hasil reses.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh mekanisme pengusulan pokir telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019. Menurutnya, aspirasi yang diterima anggota DPRD saat reses akan difasilitasi oleh pemerintah daerah melalui Sekretariat DPRD sebelum masuk ke dalam sistem perencanaan pembangunan.
“Jadi anggota DPRD yang menerima aspirasi dalam reses, itu akan difasilitasi oleh pemerintah dalam hal ini sekretariat DPRD,” ujarnya.
Safri juga menepis anggapan bahwa proses pengusulan pokir dilakukan secara tertutup. Ia menegaskan seluruh dokumen yang berkaitan dengan pokir merupakan informasi publik yang dapat diakses dan tidak ada yang disembunyikan.
Terkait pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari pokir, Safri menjelaskan bahwa anggota DPRD tidak terlibat dalam pengerjaan proyek. Menurutnya, seluruh program yang telah disetujui akan dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Ada OPD terkait yang melaksanakan itu,” tegasnya.
Melalui penjelasan tersebut, Safri berharap masyarakat dapat memahami bahwa pokir merupakan bagian dari mekanisme pembangunan daerah yang bertujuan menyalurkan aspirasi warga melalui jalur yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.







