Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 24 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Komisi III Perkuat Pengawasan Polri dalam KUHAP, RUU Polri Hanya Bahas 8–9 Pasal

    Komisi III Perkuat Pengawasan Polri dalam KUHAP, RUU Polri Hanya Bahas 8–9 Pasal

    adm_imradm_imr6 Juni 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penguatan Mekanisme Pengawasan terhadap Polri dalam KUHAP dan KUHP Baru



    Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa penguatan mekanisme pengawasan terhadap Polri telah diakomodasi dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Hal ini membuat RUU Polri hanya akan membahas sejumlah pasal terkait masalah tersebut.

    Menurut Habiburokhman, KUHAP terbaru telah memasukkan berbagai ketentuan yang memperkuat kontrol terhadap kinerja kepolisian. Salah satu poin penting adalah keterlibatan advokat dalam proses hukum sejak tahap awal penyelidikan.

    “Jadi, masukan terkait Polri sebetulnya sudah sangat banyak kita implementasikan dalam penyusunan KUHAP. Kalau Anda lihat KUHAP itu mungkin ada puluhan bahkan ya pasal yang memberikan penguatan pengawasan terhadap Polri,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6).

    Peran Advokat dalam Proses Hukum

    Habiburokhman menjelaskan bahwa salah satu penguatan pengawasan terhadap Polri adalah kehadiran advokat sejak tahap awal penyelidikan. Hal ini termasuk penguatan peran pembelaan hukum bagi tersangka atau terdakwa.

    “Mulai dari advokat yang bisa hadir sejak saat paling awal penyelidikan, kemudian advokat yang bisa aktif melakukan pembelaan terhadap kliennya, lalu adanya kamera pengawas, ya. Kemudian yang paling penting adalah adanya imunitas advokat dan adanya ancaman sanksi bagi polisi yang dalam hal ini penyidik ya yang melampaui kewenangannya dalam menjalankan tugas,” jelasnya.

    Ia menambahkan bahwa sanksi terhadap pelanggaran tersebut tidak hanya bersifat etik, tetapi juga profesional dan bahkan pidana. Hal ini tidak pernah ada dalam KUHAP yang sebelumnya.

    Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan

    Selain itu, Habiburokhman menegaskan bahwa mekanisme pengawasan Polri kini dapat melibatkan masyarakat luas melalui peran advokat.

    “Jadi penguatan pengawasan kepada Polri ini sekarang bahkan bisa dilakukan oleh seluruh warga negara Indonesia melalui advokat. Kalau advokat jumlahnya 100.000 orang, ya kan ya? Setidaknya 100.000 orang. Jadi kita sudah ada 100.000 orang yang mengawasi kinerja Polri saat ini, ya,” katanya.

    Pembahasan RUU Polri yang Terbatas

    Habiburokhman menambahkan bahwa banyak pihak sebelumnya berharap penguatan pengawasan Polri dimasukkan ke dalam RUU Polri. Namun menurutnya, hal tersebut sudah lebih dulu diakomodasi dalam KUHAP.

    “Isunya kan itu. Nah, memang banyak orang tadinya berharap dimasukkan di undang-undang Polri, tapi sudah keburu dan memang sudah masuk duluan di Undang-Undang KUHAP,” ujarnya.

    Dengan demikian, ia menyebut pembahasan RUU Polri saat ini menjadi lebih terbatas, hanya mencakup sejumlah penyesuaian teknis.

    “Makanya di undang-undang Polri ini nggak banyak lagi yang dibahas. Hanya mungkin ada sekitar 8 pasal, 9 pasal ya. Soal usia pensiun yang disesuaikan dengan tuntutan zaman ya sama dengan Kejaksaan, sama dengan TNI,” tuturnya.

    Penyesuaian Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi

    Selain itu, RUU Polri juga hanya menyesuaikan beberapa ketentuan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

    “Kemudian soal apalagi, putusan-putusan MK tadi yang posisi di luar dan lain sebagainya, hanya menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang ada,” kata dia.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026

    By adm_imr12 Juli 20264 Views

    Satpol PP-WH Aceh Gelar Rakor Lintas Penegak Hukum Tangani Kasus Jinayat Pasca KUHAP Baru

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Taqwaddin Ingatkan Advokat Pahami Aturan Baru KUHAP 2026

    By adm_imr11 Juli 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?