Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kasus Pengeroyokan Wisatawan Surabaya di Pantai Wediawu Berakhir Damai

    7 Juni 2026

    Tim Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Ketua Dicopot, Dugaan Skandal di Balik SPPG

    7 Juni 2026

    Korban Penipuan Jual Beli Properti Murah di Surabaya

    7 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 7 Juni 2026
    Trending
    • Kasus Pengeroyokan Wisatawan Surabaya di Pantai Wediawu Berakhir Damai
    • Tim Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Ketua Dicopot, Dugaan Skandal di Balik SPPG
    • Korban Penipuan Jual Beli Properti Murah di Surabaya
    • BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen untuk Jaga Rupiah dan Stabilitas Ekonomi
    • Begal, Kota, dan Tantangan Keamanan Indonesia
    • Haji, Kurban, dan Dam: Refleksi Religiusitas Nabi Ibrahim
    • Wabah Malaria Mengancam Warga Pesisir Belinyu
    • Lowongan Kerja SPPG Pemurus Luar 002 Banjarmasin, Dicari Koki dan Staf Administrasi MBG
    • Profil dan Statistik Dimas Adi Prasetyo, Striker Muda PSM Makassar yang Menggila di Piala AFF U19
    • Jadwal Kapal Pelni KM Gunung Dempo Juni 2026: Surabaya ke Jakarta, Singgah di Sorong
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Komisi III Perkuat Pengawasan Polri dalam KUHAP, RUU Polri Hanya Bahas 8–9 Pasal

    Komisi III Perkuat Pengawasan Polri dalam KUHAP, RUU Polri Hanya Bahas 8–9 Pasal

    adm_imradm_imr6 Juni 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penguatan Mekanisme Pengawasan terhadap Polri dalam KUHAP dan KUHP Baru



    Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa penguatan mekanisme pengawasan terhadap Polri telah diakomodasi dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Hal ini membuat RUU Polri hanya akan membahas sejumlah pasal terkait masalah tersebut.

    Menurut Habiburokhman, KUHAP terbaru telah memasukkan berbagai ketentuan yang memperkuat kontrol terhadap kinerja kepolisian. Salah satu poin penting adalah keterlibatan advokat dalam proses hukum sejak tahap awal penyelidikan.

    “Jadi, masukan terkait Polri sebetulnya sudah sangat banyak kita implementasikan dalam penyusunan KUHAP. Kalau Anda lihat KUHAP itu mungkin ada puluhan bahkan ya pasal yang memberikan penguatan pengawasan terhadap Polri,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6).

    Peran Advokat dalam Proses Hukum

    Habiburokhman menjelaskan bahwa salah satu penguatan pengawasan terhadap Polri adalah kehadiran advokat sejak tahap awal penyelidikan. Hal ini termasuk penguatan peran pembelaan hukum bagi tersangka atau terdakwa.

    “Mulai dari advokat yang bisa hadir sejak saat paling awal penyelidikan, kemudian advokat yang bisa aktif melakukan pembelaan terhadap kliennya, lalu adanya kamera pengawas, ya. Kemudian yang paling penting adalah adanya imunitas advokat dan adanya ancaman sanksi bagi polisi yang dalam hal ini penyidik ya yang melampaui kewenangannya dalam menjalankan tugas,” jelasnya.

    Ia menambahkan bahwa sanksi terhadap pelanggaran tersebut tidak hanya bersifat etik, tetapi juga profesional dan bahkan pidana. Hal ini tidak pernah ada dalam KUHAP yang sebelumnya.

    Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan

    Selain itu, Habiburokhman menegaskan bahwa mekanisme pengawasan Polri kini dapat melibatkan masyarakat luas melalui peran advokat.

    “Jadi penguatan pengawasan kepada Polri ini sekarang bahkan bisa dilakukan oleh seluruh warga negara Indonesia melalui advokat. Kalau advokat jumlahnya 100.000 orang, ya kan ya? Setidaknya 100.000 orang. Jadi kita sudah ada 100.000 orang yang mengawasi kinerja Polri saat ini, ya,” katanya.

    Pembahasan RUU Polri yang Terbatas

    Habiburokhman menambahkan bahwa banyak pihak sebelumnya berharap penguatan pengawasan Polri dimasukkan ke dalam RUU Polri. Namun menurutnya, hal tersebut sudah lebih dulu diakomodasi dalam KUHAP.

    “Isunya kan itu. Nah, memang banyak orang tadinya berharap dimasukkan di undang-undang Polri, tapi sudah keburu dan memang sudah masuk duluan di Undang-Undang KUHAP,” ujarnya.

    Dengan demikian, ia menyebut pembahasan RUU Polri saat ini menjadi lebih terbatas, hanya mencakup sejumlah penyesuaian teknis.

    “Makanya di undang-undang Polri ini nggak banyak lagi yang dibahas. Hanya mungkin ada sekitar 8 pasal, 9 pasal ya. Soal usia pensiun yang disesuaikan dengan tuntutan zaman ya sama dengan Kejaksaan, sama dengan TNI,” tuturnya.

    Penyesuaian Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi

    Selain itu, RUU Polri juga hanya menyesuaikan beberapa ketentuan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

    “Kemudian soal apalagi, putusan-putusan MK tadi yang posisi di luar dan lain sebagainya, hanya menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang ada,” kata dia.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Tingkatkan Kualitas Peraturan Daerah, Kemenkum Jabar Gelar Koordinasi di Pangandaran

    By adm_imr7 Juni 20261 Views

    DPRD dan Bupati Manggarai Sepakati Dua Ranperda Strategis jadi Perda

    By adm_imr6 Juni 20261 Views

    Jepang Umumkan Undang-Undang Imigrasi Baru, Sistem JESTA dan Peningkatan Biaya Izin Tinggal

    By adm_imr4 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kasus Pengeroyokan Wisatawan Surabaya di Pantai Wediawu Berakhir Damai

    7 Juni 2026

    Tim Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Ketua Dicopot, Dugaan Skandal di Balik SPPG

    7 Juni 2026

    Korban Penipuan Jual Beli Properti Murah di Surabaya

    7 Juni 2026

    BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen untuk Jaga Rupiah dan Stabilitas Ekonomi

    7 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?