Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    • Piala Dunia 2026: 7 Tim Lolos ke Babak 32 Besar, Termasuk Kolombia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Alasan TNI Terlibat dalam Penganiayaan Dua Polisi Saat Penarikan Mobil Kredit Macet

    Alasan TNI Terlibat dalam Penganiayaan Dua Polisi Saat Penarikan Mobil Kredit Macet

    adm_imradm_imr11 Juni 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penetapan Tersangka terhadap Oknum TNI dalam Kasus Pengeroyokan Anggota Brimob

    Kasus pengeroyokan terhadap dua anggota Brimob Polda Banten di Kota Serang kini memasuki babak baru. Seorang oknum TNI berinisial Kopda RI resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/Serang setelah diduga terlibat dalam insiden yang terjadi saat proses penarikan kendaraan oleh debt collector.

    Insiden ini terjadi pada Selasa (2/6/2026) di Jalan Raya Serang-Cilegon, Drangong Taktakan, Kota Serang. Saat itu, sekelompok debt collector mencoba menarik paksa kendaraan yang menunggak milik salah satu korban. Dalam peristiwa ini, dugaan peran Kopda RI adalah ikut serta melakukan aksi kekerasan bersama sekitar 10 orang debt collector terhadap dua anggota Brimob.

    Dalih Oknum TNI Ikut Pukuli Polisi

    Berdasarkan pemeriksaan awal dari Kodam III/Siliwangi, Kopda RI awalnya mendatangi lokasi dengan tujuan melerai keributan. Namun, situasi di lapangan memanas hingga memicu aksi saling pukul. Kopda RI diduga terpancing emosi setelah melihat rekannya terlibat perkelahian dengan korban.

    “Karena ada perselisihan di situ, dia (awalnya) untuk melerai. Karena berawal dari pemukulan itulah, dia ikut mukul,” ungkap Kapendam III/Siliwangi, Kolonel Inf Mahmuddin Abdillah.

    Kepada penyidik, Kopda RI mengaku tidak mengetahui orang yang terlibat keributan dan menjadi korban pemukulan tersebut adalah anggota kepolisian. “Dia (Kopda RI) tidak tahu siapa yang dipukul,” imbuhnya.

    Dugaan Jadi Beking Debt Collector

    Meskipun Kopda RI berdalih awalnya ingin melerai, pihak TNI menegaskan aksi kekerasan tidak dapat dibenarkan. Saat ini, Denpom III/Serang tengah mendalami arah penyelidikan baru, termasuk mengenai apa peran oknum TNI ini dalam struktur aktivitas penagih utang tersebut.

    Penyidik sedang mendalami dugaan keterlibatan Kopda RI apakah bertindak sebagai pelindung atau beking dari kelompok debt collector tersebut. Mahmuddin menegaskan institusinya tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun apabila Kopda RI terbukti membela atau mendukung aktivitas penagihan luar ruangan (debt collector) yang ilegal.

    “Seandainya dia nanti terbukti melakukan, atau mungkin dia sebagai salah satu backing terhadap debt collector, tetap kita akan melakukan pemrosesan. Kita enggak menolerir siapa pun juga,” tegas Mahmuddin.

    Barang Bukti dan Transparansi Hukum

    Hingga saat ini, penyidik militer telah mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel milik tersangka Kopda RI. Sementara itu, barang bukti lain berupa sebuah kampak yang diduga digunakan sebagai alat untuk menganiaya korban masih terus didalami oleh petugas.

    Pihak Kodam III/Siliwangi menjamin seluruh proses penyidikan perkara tindak pidana ini akan berjalan secara objektif, transparan, dan terbuka demi tegaknya keadilan. Kasus ini dipastikan diusut tuntas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.

    “Penanganan proses hukum tentu akan transparan dan terbuka,” pungkas Mahmuddin.

    Penahanan dan Proses Hukum

    Penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis (4/6/2026), sehari setelah Kopda RI diamankan oleh aparat. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, anggota Kodim 0602/Serang itu langsung menjalani penahanan sementara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    Selain mengusut dugaan keterlibatan dalam pengeroyokan, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya peran Kopda RI sebagai pihak yang memberikan perlindungan atau membekingi aktivitas penagihan paksa yang dilakukan debt collector.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus Dugaan Pemerasan Wamen Imipas Silmy Karim Terhadap Izin Tinggal WNA jadi Bukti Gagalnya Pengawasan di Kemenimipas

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Ibu 2 anak tewas setelah digigit kucing liar saat mencuci baju, luka kecil jadi maut

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    Asosiasi Kecam Rencana Permenkes, Minta Pemerintah Perlindungi Petani Tembakau

    By adm_imr25 Juni 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026

    Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?