Produk Pangan Ilegal Masih Beredar di Kalimantan Barat
Di tengah upaya pemerintah untuk menjaga keamanan dan kualitas pangan, produk pangan ilegal masih ditemukan beredar di sejumlah pasar di Kalimantan Barat. Komoditas seperti bawang merah, bawang putih, dan bawang bombay asal luar negeri terus muncul, meskipun tidak memiliki jalur resmi masuk ke Indonesia.
Penyebab dan Jalur Masuk Produk Ilegal
Berdasarkan informasi yang diperoleh, komoditas-komoditas tersebut diduga masuk melalui jalur darat dari Malaysia sebelum kemudian didistribusikan ke berbagai wilayah di Kalbar. Kepala Balai Karantina Kalimantan Barat, Ferdi, menyatakan bahwa sepanjang Januari hingga April 2026, pihaknya telah melakukan sekitar 120 kali tindakan penahanan, penolakan, dan pemusnahan terhadap komoditas ilegal.
Salah satu temuan terbesar adalah penahanan 42 ton bawang ilegal senilai Rp1,1 miliar. Ferdi menekankan bahwa kebutuhan bawang impor seharusnya dipenuhi melalui distribusi dari daerah yang memiliki izin resmi. Namun, komoditas tersebut masih sering ditemukan masuk langsung dari luar negeri tanpa dokumen dan tanpa pemeriksaan karantina.
Risiko Kesehatan dan Keamanan
Ferdi menjelaskan bahwa komoditas impor ilegal tidak hanya melanggar aturan perdagangan, tetapi juga berisiko terhadap kesehatan masyarakat. Produk yang masuk tanpa pemeriksaan tidak memiliki jaminan keamanan dan berpotensi mengandung residu pestisida, cemaran kimia, logam berat, serta membawa organisme pengganggu dan penyakit dari luar negeri.
“Ada penyakit yang dapat menular ke manusia seperti zoonosis, termasuk antraks. Karena itu pengawasan karantina sangat penting,” ujarnya.
Jalur Perbatasan yang Rentan Disalahgunakan
Kanit 3 Subdit I Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKP Anton Pardamean, mengatakan bahwa sebagian besar barang ilegal dikirim dari sejumlah negara produsen di Asia dan masuk melalui perbatasan darat yang masih memiliki banyak jalur tidak resmi. Panjangnya garis perbatasan Kalbar menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan.
Meski telah terdapat lima Pos Lintas Batas Negara (PLBN) resmi, masih banyak titik rawan yang kerap dimanfaatkan pelaku untuk menyelundupkan barang. “Masih banyak jalur tikus yang sangat rentan digunakan untuk keluar masuk barang,” kata Anton.
Ia menambahkan, keberadaan jalur-jalur tidak resmi tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat aktivitas penyelundupan pangan dari luar negeri masih terus terjadi. Hal ini sejalan dengan pengungkapan 12 kasus penyelundupan pangan yang dilakukan Bareskrim Polri pada 21 Mei 2026.
Ketergantungan Pasokan dan Tantangan Ekonomi
Di sisi lain, Pengamat Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura, Meiran Panggabean, menilai tingginya kebutuhan pangan di Kalbar menjadi tantangan tersendiri karena daerah ini belum sepenuhnya mandiri dalam memenuhi kebutuhan pangannya.
Menurut Meiran, jumlah penduduk Kalbar yang telah mencapai lebih dari 5,7 juta jiwa membuat kebutuhan pangan terus meningkat dari tahun ke tahun, sementara produksi lokal masih belum mampu memenuhi seluruh permintaan.
“Kalau kita sampai sekarang belum masuk kategori daerah yang mandiri pangan. Jadi karena belum mandiri tentu masih mendatangkan dari luar kebutuhan pangan di Kalimantan Barat,” ujarnya.
Ia mencontohkan kebutuhan beras di Kalbar diperkirakan mencapai 550 hingga 650 ton, sedangkan kemampuan produksi dan ketersediaan lokal hanya berada di kisaran 450 hingga 460 ton. Kondisi serupa juga terjadi pada sejumlah komoditas pangan lainnya sehingga pasokan dari luar daerah masih menjadi kebutuhan.
Meski pasokan dari luar diperlukan untuk menjaga ketersediaan pangan, Meiran menegaskan distribusi harus tetap berada dalam jalur resmi dan diawasi secara ketat. Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat pengawasan agar tingginya permintaan tidak dimanfaatkan oleh pelaku pasar gelap yang dapat merugikan masyarakat dan memicu kenaikan harga.
“Jangan sampai warga Kalbar kesulitan pangan, harganya mahal, lalu muncul permainan pasar gelap. Itu yang harus dimonitor pemerintah,” tegasnya.







