Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Khutbah Jumat 22 Mei 2026: Makna dan Tiga Nilai Kurban

    25 Mei 2026

    Makanan tinggi karbohidrat untuk bahan bakar lari

    25 Mei 2026

    Kepala SDN 11 Telaga Biru Minta Penilaian Kebersihan MBG Pasca Keracunan 27 Siswa

    25 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 25 Mei 2026
    Trending
    • Khutbah Jumat 22 Mei 2026: Makna dan Tiga Nilai Kurban
    • Makanan tinggi karbohidrat untuk bahan bakar lari
    • Kepala SDN 11 Telaga Biru Minta Penilaian Kebersihan MBG Pasca Keracunan 27 Siswa
    • MAXI Tour Boemi Nusantara Jelajahi Keindahan dan Budaya Pasundan
    • Ditonton Online, Dokumen ‘Pesta Babi’ Akhirnya Dirilis, Ini Linknya
    • Ketika Dunia Berlari Menuju ‘Hukum Rimba’
    • Survei Deloitte: Gen Z & Milenial Indonesia Ungguli Rata-rata Global dengan AI
    • Siaran Langsung Moto3 MotoGP Italia 2026 di Trans7 dan SPOTV
    • Jatim Terpopuler: Pembunuhan Kerabat di Lumajang dan Pemadaman Listrik Tuban
    • Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini: Rezeki Mengalir, Karier Dipuji, Asmara Romantis
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Praktisi Hukum Kota Palangka Raya Soroti Ketidakadilan Pidana Kerja Sosial KUHP

    Praktisi Hukum Kota Palangka Raya Soroti Ketidakadilan Pidana Kerja Sosial KUHP

    adm_imradm_imr25 Januari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pidana Kerja Sosial dalam KUHP 2023: Potensi dan Tantangan

    Penerapan pidana kerja sosial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 akan mulai berlaku pada Januari 2026. Hal ini menarik perhatian praktisi hukum, termasuk Kartika Chandra Sari, seorang ahli hukum di Palangka Raya. Menurutnya, pidana ini memiliki potensi yang besar, namun juga bisa dianggap tidak adil tergantung perspektif masyarakat.

    Apa Itu Pidana Kerja Sosial?

    Pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pidana pokok yang dapat diberikan kepada pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara kurang dari 5 tahun. Tujuan utama dari pidana ini adalah untuk membina dan memberi efek jera bagi pelaku, dengan pendekatan yang manusiawi dan bermanfaat bagi mereka sendiri.

    Durasi pidana kerja sosial berkisar antara 8 jam hingga 240 jam, setara dengan 30 hari kerja. Pelaksanaannya dilakukan di bawah pengawasan Jaksa dan Pembimbing Kemasyarakatan. Lokasi pelaksanaan bisa berupa rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga sosial lainnya.

    Manfaat dan Keuntungan

    Menurut Kartika, pidana kerja sosial merupakan bentuk pidana alternatif yang bertujuan untuk merehabilitasi pelaku kejahatan dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki kesalahan. Banyak orang mungkin menyambut baik sistem ini karena memberikan peluang bagi pelaku kejahatan untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang lebih baik.

    Selain itu, pidana kerja sosial juga dapat membantu mengurangi beban penjara dan memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk tetap bersama keluarga mereka. Ini bisa menjadi solusi yang lebih manusiawi dibandingkan hukuman penjara yang biasanya mengisolasi pelaku dari lingkungan sosial.

    Perspektif Berbeda

    Namun, tidak semua orang melihat pidana kerja sosial secara positif. Beberapa orang mungkin merasa bahwa pelaku kejahatan tidak mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kesalahan mereka. Mereka mungkin merasa bahwa hukuman ini terlalu ringan dan tidak memberikan keadilan bagi korban.

    Kartika menjelaskan bahwa pandangan tentang pidana kerja sosial bisa sangat berbeda tergantung pada perspektif seseorang. Dalam beberapa kasus, pidana ini bisa membantu memberikan keadilan bagi korban dengan cara memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk meminta maaf dan memberikan kompensasi.

    Pengalaman Internasional

    Di beberapa negara, pidana kerja sosial telah terbukti efektif dalam mengurangi tingkat kejahatan dan memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk memperbaiki diri. Namun, implementasi di Indonesia masih perlu ditingkatkan dan diperkuat agar bisa memberikan keadilan bagi korban kejahatan dan masyarakat secara keseluruhan.

    Regulasi Sebelumnya

    Sebelumnya, pidana kerja sosial juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial. Meski begitu, Kartika menegaskan bahwa regulasi ini belum sepenuhnya optimal dalam memberikan keadilan.




    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Reformasi Hukum Nasional Dimulai dari KUHAP Baru

    By adm_imr24 Mei 20261 Views

    Kedaulatan Sumber Daya Melalui Aturan Ekspor Satu Pintu

    By adm_imr24 Mei 20261 Views

    DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit

    By adm_imr20 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Khutbah Jumat 22 Mei 2026: Makna dan Tiga Nilai Kurban

    25 Mei 2026

    Makanan tinggi karbohidrat untuk bahan bakar lari

    25 Mei 2026

    Kepala SDN 11 Telaga Biru Minta Penilaian Kebersihan MBG Pasca Keracunan 27 Siswa

    25 Mei 2026

    MAXI Tour Boemi Nusantara Jelajahi Keindahan dan Budaya Pasundan

    25 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?