Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Jadwal Solo Menari 2026: Pembukaan, Workshop, dan Pertunjukan Hari Ini

    29 April 2026

    Ketua Relawan Bantah Jusuf Kalla Soal Peran dalam Pemilihan Jokowi

    29 April 2026

    Serbu Surabaya! Expo Konsumen BRI 2026 Tawarkan KPR Murah dan Hiburan Menggemparkan

    29 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 29 April 2026
    Trending
    • Jadwal Solo Menari 2026: Pembukaan, Workshop, dan Pertunjukan Hari Ini
    • Ketua Relawan Bantah Jusuf Kalla Soal Peran dalam Pemilihan Jokowi
    • Serbu Surabaya! Expo Konsumen BRI 2026 Tawarkan KPR Murah dan Hiburan Menggemparkan
    • 9 cara meraih tabungan Rp100 juta sebelum 30 tahun
    • 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha, Ada Kepala Yayasan dan Kepsek, Apa Maksud Mereka?
    • Cuaca Malang-Kota Batu Hari Ini: Berawan, Hujan di Ngantang-Pujon
    • Lima Keistimewaan Membaca Surat Al-Kahfi pada Hari Jumat bagi Umat Muslim
    • Alasan pasien tetap percaya pengobatan daun sirih Ferizka Utami meski kontroversial
    • Orang yang Memencet Pasta Gigi dari Tengah Mengungkap 7 Sifat Tak Terduga, Menurut Psikologi
    • Harga Token Listrik 27 April–3 Mei 2026: Isi Rp50 Ribu dan Rp100 Ribu Dapat Berapa kWh?
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Perubahan Paradigma Hukum Pidana Nasional

    Perubahan Paradigma Hukum Pidana Nasional

    adm_imradm_imr9 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perubahan Mendasar dalam Asas Legalitas dalam KUHP Nasional

    Secara klasik, asas legalitas dirumuskan dalam adagium nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali. KUHP lama sebagai produk warisan kolonial menempatkan asas legalitas sebagai dogma normatif yang kaku, nyaris terlepas dari denyut nilai sosial dan rasa keadilan substantif. Dalam paradigma ini, hukum pidana direduksi menjadi sekadar mesin teks: kepastian hukum formal diagungkan, sementara dimensi kemanusiaan dipinggirkan.

    Konsekuensinya jelas: suatu perbuatan hanya dapat dipidana jika secara eksplisit dan tertulis telah lebih dahulu diatur dalam undang-undang, tanpa ruang dialog dengan realitas sosial maupun keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Namun, KUHP Nasional membawa pergeseran epistemologis yang signifikan dalam memaknai asas legalitas.

    Jika dalam KUHP lama asas legalitas diposisikan sebagai prinsip tunggal yang bertumpu pada kepastian hukum formal—yakni hukum identik dengan teks undang-undang dalam KUHP Nasional—legalitas tidak lagi berdiri secara monolitik. Ia mengalami redefinisi konseptual, dari sekadar kepastian normatif menuju legalitas yang berlapis dan kontekstual.

    Hal ini tecermin secara eksplisit dalam Pasal 1 dan 2 UU No. 23 Tahun 2023 tentang KUHP, yang tidak hanya menegaskan prinsip nullum delictum, nulla poena sine lege, tetapi juga membuka ruang bagi hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagai sumber nilai dalam menentukan pertanggungjawaban pidana.

    Dengan demikian, asas legalitas bukan lagi dibaca semata-mata sebagai larangan absolut terhadap pemidanaan tanpa undang-undang, melainkan sebagai instrumen penyeimbang antara kepastian hukum dan keadilan substantif.

    Legalitas yang Berlapis dan Kontekstual

    Dalam kerangka ini, legalitas tidak dipahami secara reduksionis sebagai “apa yang tertulis”, tetapi juga “apa yang bermakna” bagi masyarakat. KUHP Nasional secara implisit mengakui bahwa hukum pidana bukan lahir di ruang hampa, melainkan tumbuh dari nilai, moral, dan kesadaran hukum sosial.

    Oleh karena itu, kepastian hukum tidak lagi dimonopoli oleh teks normatif, tetapi harus dibaca berdampingan dengan rasa keadilan yang hidup dan berkembang. Pergeseran ini menandai transisi dari legalisme kolonial menuju legalitas berkeadilan. Asas legalitas bukan lagi berfungsi sebagai tembok dingin yang membatasi hakim, melainkan sebagai kerangka etik-normatif yang mengarahkan penegakan hukum agar tidak tercerabut dari realitas sosial.

    Dalam konteks ini, hakim tidak semata menjadi “corong undang-undang”, tetapi juga penafsir nilai yang bertanggung jawab secara moral dan konstitusional. Namun demikian, KUHP Nasional tetap menjaga batas epistemologis agar pengakuan terhadap hukum yang hidup tidak menjelma menjadi relativisme hukum yang liar.

    Legalitas Plural dalam Sistem Hukum

    Legalitas tetap menjadi fondasi, tetapi bukan satu-satunya penentu. Ia kini hadir dalam format legalitas plural di mana kepastian hukum, keadilan substantif, dan nilai sosial ditempatkan dalam relasi dialogis, bukan hirarkis. Dengan demikian, asas legalitas dalam KUHP Nasional bukanlah pengingkaran terhadap prinsip klasik, melainkan rekontekstualisasi atasnya. Legalitas tidak dihapus, tetapi diperkaya. Ia tidak ditinggalkan, tetapi dimanusiakan.

    Manifestasi Nilai Pancasila dalam KUHP Nasional

    Landasan filosofis UU No. 23 Tahun 2023 tentang KUHP secara tegas menunjukkan bahwa kodifikasi hukum pidana nasional ini disusun dengan menjadikan Pancasila sebagai sumber nilai, orientasi etik, dan paradigma normatif utama. Pancasila tidak sekadar berfungsi sebagai dasar konstitusional, tetapi juga diinternalisasikan sebagai kerangka filosofis dalam merumuskan tujuan, asas, dan sistem pemidanaan.

    Dalam kerangka tersebut, KUHP Nasional bergerak meninggalkan paradigma pemidanaan retributif yang kaku menuju paradigma hukum modern yang berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

    1. Pancasila dan Pergeseran Paradigma Pemidanaan

    Paradigma pemidanaan dalam KUHP Nasional mencerminkan kesadaran bahwa kejahatan bukan semata-mata dipahami sebagai pelanggaran terhadap negara, melainkan juga sebagai keretakan relasi sosial yang menuntut pemulihan. Cara pandang ini selaras dengan nilai-nilai Pancasila yang menempatkan manusia sebagai makhluk bermartabat dan relasional.

    2. Keadilan Korektif sebagai Manifestasi Nilai Kemanusiaan

    Keadilan korektif dalam KUHP Nasional merefleksikan sila ke-2 “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Pemidanaan bukan dimaksudkan sebagai penderitaan semata, melainkan sebagai mekanisme koreksi atas perilaku menyimpang. Negara tidak memosisikan pelaku sebagai musuh yang harus dimusnahkan, tetapi sebagai subjek hukum yang masih memiliki potensi untuk diperbaiki.

    3. Keadilan Restoratif sebagai Ekspresi Kerakyatan dan Persatuan

    Keadilan restoratif merupakan manifestasi kuat dari sila ke-4 “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan” dan sila ke-3 “Persatuan Indonesia”. Melalui pendekatan restoratif, penyelesaian perkara pidana diarahkan untuk melibatkan pelaku, korban, serta masyarakat dalam kerangka dialogis dan partisipatif.

    4. Keadilan Rehabilitatif dan Orientasi Keadilan Sosial

    Keadilan rehabilitatif mencerminkan sila ke-5 “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” dan sila ke-1 “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang menuntut penghormatan terhadap martabat manusia. Rehabilitasi dipahami sebagai upaya negara untuk mengembalikan pelaku ke dalam kehidupan sosial secara bermakna, bukan sekadar menyingkirkannya melalui pemenjaraan.

    5. Pancasila sebagai Rechtsidee KUHP Nasional

    Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa KUHP Nasional merupakan kodifikasi hukum pidana yang berlandaskan rechtsidee Pancasila. Keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif bukanlah sekadar teknik pemidanaan, melainkan juga ekspresi filosofis dari nilai-nilai Pancasila yang dimanifestasikan dalam sistem hukum pidana modern.

    KUHP Nasional menempatkan kepastian hukum dikonstruksikan dalam relasi yang seimbang dengan keadilan dan kemanfaatan sebagai nilai dasar penyelenggaraan hukum. Dengan demikian, hukum pidana tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengendalian normatif, tetapi juga sebagai sarana perwujudan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial, sebagaimana dikehendaki oleh Pancasila.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    7 Kali Pangeran I An Langgar Aturan demi Hui Ju di Perfect Crown

    By adm_imr28 April 20261 Views

    Pembatasan Ganjil Genap di Jakarta Dihentikan Saat Hari Buruh

    By adm_imr27 April 20261 Views

    Tuntut Optimalisasi Penerapan Hukum Baru untuk Produktivitas Narapidana

    By adm_imr27 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Jadwal Solo Menari 2026: Pembukaan, Workshop, dan Pertunjukan Hari Ini

    29 April 2026

    Ketua Relawan Bantah Jusuf Kalla Soal Peran dalam Pemilihan Jokowi

    29 April 2026

    Serbu Surabaya! Expo Konsumen BRI 2026 Tawarkan KPR Murah dan Hiburan Menggemparkan

    29 April 2026

    9 cara meraih tabungan Rp100 juta sebelum 30 tahun

    29 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?