Penjelasan BPIP Mengenai Polemik Pencoretan Cathlyn Yvaine Lesmana dari Daftar Calon Paskibraka Nasional
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik yang muncul setelah nama Cathlyn Yvaine Lesmana, seorang siswi SMAS Cerdas Bangsa Makassar, dicoret dari daftar calon Paskibraka Nasional asal Sulawesi Selatan. Polemik ini memicu perdebatan di media sosial dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi proses seleksi.
Polemik tersebut mencuat setelah Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) dan Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kota Makassar menyampaikan protes melalui media sosial. Mereka menyoroti perubahan hasil seleksi yang dinilai janggal. Pasalnya, berdasarkan hasil penilaian sebelumnya, nama Cathlyn disebut masuk dalam tiga besar peserta putri yang diproyeksikan untuk mengikuti tahapan seleksi calon Paskibraka tingkat nasional. Namun, pada daftar akhir yang diumumkan, nama Cathlyn tidak lagi tercantum. Posisinya kemudian digantikan oleh seorang siswi yang berasal dari Kabupaten Jeneponto.
Perubahan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari sejumlah pihak, terutama terkait transparansi dan mekanisme seleksi yang dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbang) Sulawesi Selatan. Tak hanya itu, rekam jejak prestasi Cathlyn yang dinilai sangat baik juga menjadi alasan munculnya sorotan publik terhadap proses penentuan peserta yang lolos ke tahap berikutnya.
DPPI dan PPI Kota Makassar pun meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dasar pengambilan keputusan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
BPIP Terjunkan Tim Khusus
Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menegaskan bahwa BPIP tidak tinggal diam menghadapi polemik yang berkembang di Sulawesi Selatan. Ia mengungkapkan bahwa tim khusus telah diterjunkan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
“Kami langsung menerjunkan tim untuk melihat apakah isu tersebut berkembang sesuai apa yang disampaikan, ya, dan kami mengecek memastikan bahwa penanganannya itu sesuai dengan peraturan yang ada,” lanjutnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun praktik diskriminasi dalam proses seleksi calon pengibar bendera pusaka. Selain melakukan pengecekan langsung di lapangan, BPIP juga mengumpulkan informasi dari pemerintah daerah dan panitia seleksi tingkat provinsi.
Rima Agristina menyebut pihaknya telah menerima laporan resmi terkait proses seleksi yang berlangsung di Sulawesi Selatan. “Kita sudah melihat sudah ada pernyataan dari pemerintah daerah setempat, ya,” ucap dia.
Rima Agristina memastikan proses seleksi dilakukan secara objektif dan berada dalam pengawasan BPIP. “Tadi berdasarkan pertanyaan tadi bahwa ada diskriminasi, kami pastikan bahwa setiap proses itu juga dimonitor oleh BPIP. Jadi tidak ada tindakan diskriminasi tersebut,” ucap Rima di Kantor BPIP, Jakarta, Jumat (29/5/2026), dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.
BPIP memastikan seluruh laporan dan klarifikasi akan menjadi bahan evaluasi untuk menjaga transparansi proses seleksi Paskibraka nasional.

Penilaian Kolektif
Direktur Penyelenggaraan Program Paskibraka BPIP Pusat, Fuad Lutfi, menjelaskan bahwa seleksi Paskibraka terdiri dari beberapa rangkaian tes, bukan hanya nilai akademik atau tes wawasan kebangsaan semata. “Paskibraka bukan sekadar mencari peserta dengan nilai tertinggi pada satu tes saja, melainkan memilih figur paling siap secara keseluruhan untuk menjalankan tugas kenegaraan,” ujar Fuad dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (28/5/2026).
Fuad mengatakan komponen yang menjadi dasar penilaian mulai dari kesehatan, kesamaptaan, peraturan baris-berbaris (PBB). Kemudian kepribadian, wawasan kebangsaan, hingga kesiapan mental dan disiplin peserta. Seleksi dilakukan berjenjang mulai tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga verifikasi nasional.
Dari setiap provinsi, kata dia, dipilih tiga pasang peserta yang selanjutnya mengikuti tahapan seleksi pusat. “Memang nanti ada perankingan atau akumulasi nilai dari seluruh tahapan seleksi. Akumulasi nilai tertinggi itulah yang menjadi pertimbangan untuk diutus mengikuti seleksi tingkat pusat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fuad menjelaskan keputusan peserta yang mewakili daerah ke tingkat nasional tidak ditentukan oleh satu orang maupun satu lembaga saja. Penilaian dilakukan kolektif lintas unsur sesuai pedoman nasional BPIP.
Menurut dia, pemerintah provinsi mempunyai tugas memfasilitasi pelaksanaan seleksi tingkat provinsi melalui panitia seleksi daerah. Namun, penentuan peserta menuju tingkat nasional terdapat keterlibatan langsung unsur pusat. Penilaiannya dari BPIP, DPPI Pusat serta Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). “Keputusan tidak ditentukan satu orang atau satu lembaga saja. Ini hasil penilaian lintas unsur sesuai pedoman nasional,” katanya.
Bantah Narasi Sara
BPIP juga menepis munculnya narasi berkaitan suku, agama, ras, maupun latar belakang tertentu. Fuad menegaskan seluruh peserta dinilai berdasarkan indikator seleksi nasional tanpa membedakan latar belakang tertentu. “Seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama dan dinilai berdasarkan indikator seleksi yang telah ditetapkan secara nasional,” tegasnya.
Sekaitan isu penggunaan bahasa daerah dalam sesi wawancara yang sempat menjadi sorotan publik. Menurutnya, kemampuan bahasa daerah bukan bagian dari komponen penilaian yang menentukan kelulusan peserta. “Penguasaan bahasa daerah itu bukan termasuk komponen penilaian. Itu hanya bagian dari dialog pewawancara untuk melihat kemampuan dan wawasan peserta secara umum, karena akan mewakili daerahnya,” ujarnya.
Pertanyaan serupa juga dapat berkembang pada penguasaan bahasa asing. Bahkan bisa mencakup pengetahuan peserta tentang daerah asalnya seperti potensi wisata dan budaya. “Dalam sesi wawancara, pewawancara membangun dialog dengan peserta untuk melihat wawasan mereka,” jelasnya.
Fuad menegaskan, jika ditemukan hal yang perlu diklarifikasi, BPIP akan berkoordinasi dengan panitia seleksi tingkat provinsi sesuai kewenangan yang berlaku. “Pada prinsipnya seleksi Paskibraka di Sulawesi Selatan dilaksanakan sesuai mekanisme nasional yang berlaku. Itu melibatkan unsur pemerintah daerah dan tim seleksi pusat,” kata Fuad.








