Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 26 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan, Wayan Sudirta Dorong Evaluasi KUHAP Baru

    Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan, Wayan Sudirta Dorong Evaluasi KUHAP Baru

    adm_imradm_imr24 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Evaluasi Implementasi KUHAP yang Baru Diperlukan untuk Menjaga Keadilan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia

    Dalam upaya memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan, anggota Komisi III DPR RI Dr. I Wayan Sudirta menyoroti pentingnya dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di lapangan. Menurutnya, evaluasi ini sangat krusial guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam praktik penegakan hukum.

    Wayan Sudirta menekankan bahwa konsep KUHAP yang baru dirancang dengan pendekatan yang kuat, khususnya dalam melindungi hak asasi manusia (HAM) serta membatasi kewenangan aparat agar tidak disalahgunakan. Selain itu, KUHAP juga mencantumkan ancaman sanksi tegas bagi penyidik maupun penuntut umum yang melakukan pelanggaran, baik secara etis, administratif, maupun pidana.

    “Konsepnya sudah bagus, terutama dalam melindungi hak-hak masyarakat dan membentengi kewenangan agar tidak sewenang-wenang. Tinggal bagaimana implementasinya di lapangan,” ujar Wayan seusai mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR ke Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (16/4/2026).

    Salah satu poin paling penting dalam KUHAP baru adalah penerapan restorative justice atau keadilan restoratif. Wayan menekankan bahwa pendekatan ini harus menjadi prioritas utama aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara.

    “Kalau ingin menghasilkan keputusan yang memuaskan semua pihak, larinya harus ke restorative justice,” kata dia. Ia menjelaskan bahwa konsep ini berakar dari tradisi penyelesaian sengketa di masyarakat adat, yang bertujuan mengembalikan keseimbangan sosial yang terganggu akibat suatu perkara.

    Oleh karena itu, ia mendorong agar dalam proses penyelesaian, tidak hanya melibatkan pihak-pihak yang berperkara, tetapi juga tokoh masyarakat. Wayan menantang aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk meningkatkan persentase penyelesaian perkara melalui pendekatan tersebut.

    “Kalau bisa dalam waktu dekat mencapai 30-50 persen, kemudian meningkat ke 70 persen, bahkan 90 persen. Dengan begitu, putusan yang dihasilkan akan lebih memenuhi rasa keadilan,” ujar politikus Fraksi PDI Perjuangan ini.

    Selain itu, Wayan juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam tahap penyelidikan. Ia mengingatkan bahwa KUHAP baru telah mengatur batas waktu yang jelas dalam proses penyelidikan, berbeda dengan aturan sebelumnya yang memungkinkan kasus berlarut-larut tanpa kepastian.

    “Sekarang penyelidik wajib membuat program penyelidikan yang rinci, termasuk batas waktunya. Tidak boleh lagi berlarut-larut, karena keadilan yang terlambat bukanlah keadilan,” tegasnya.

    Dalam kunjungan tersebut, Wayan juga meminta penjelasan dari Kapolda Sulawesi Tenggara terkait jumlah perkara yang masih berstatus penyelidikan sejak KUHAP baru berlaku pada 2 Januari 2026, serta sejauh mana aturan batas waktu tersebut telah diterapkan.

    Di sisi lain, dia menegaskan bahwa perlindungan HAM harus menjadi prinsip utama dalam setiap proses penegakan hukum, khususnya terkait penahanan.

    “KUHAP itu wajahnya ada tiga: restorative justice, proses yang cepat, dan perlindungan HAM. Tanpa perlindungan HAM, kita berisiko mengulangi tindakan sewenang-wenang,” katanya.

    Wayan menambahkan bahwa DPR akan terus mengawasi implementasi KUHAP agar kewenangan yang diberikan kepada aparat benar-benar digunakan secara proporsional dan tidak disalahgunakan.

    “Kita ingin aparat bekerja efektif tanpa hambatan, tapi tetap tidak boleh sewenang-wenang,” ujar Wayan Sudirta.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026

    By adm_imr12 Juli 20264 Views

    Satpol PP-WH Aceh Gelar Rakor Lintas Penegak Hukum Tangani Kasus Jinayat Pasca KUHAP Baru

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Taqwaddin Ingatkan Advokat Pahami Aturan Baru KUHAP 2026

    By adm_imr11 Juli 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?