Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Lebih dari 1.000 Peserta Ikuti SMARTFREN Fun Run 5G di Medan

    28 April 2026

    Wisuda UT Surabaya 2026: Lulusan Siap Bersaing di Dunia Kerja

    28 April 2026

    5 Alasan Income Pasif Jadi Incaran Finansial Terkini

    28 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 28 April 2026
    Trending
    • Lebih dari 1.000 Peserta Ikuti SMARTFREN Fun Run 5G di Medan
    • Wisuda UT Surabaya 2026: Lulusan Siap Bersaing di Dunia Kerja
    • 5 Alasan Income Pasif Jadi Incaran Finansial Terkini
    • Kronologi Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Ditusuk di Bandara, 2 Pelaku Ditangkap
    • Strategi Efisien Pemkot Malang Kurangi Belanja Pegawai Tanpa Potong PPPK
    • Pe Ngupi, Spot Nongkrong Favorit di Suela dengan Pemandangan Sawah yang Menakjubkan
    • Tiba di Arab Saudi, PPIH Siap Sambut Jemaah Haji Indonesia
    • BMKG Deteksi Gempa di Bone Bolango, Senin Pagi 20 April 2026
    • Membangun sinergi global dan regional untuk memperkuat ketahanan eksternal
    • SUV Murah Berkelas, Wuling Starlight 560 2026 Diluncurkan Mulai Rp150 Jutaan: Siap Lawan Creta dan Hector
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hiburan»Film gelap di sorot dalam kasus pelecehan penumpang ojek online

    Film gelap di sorot dalam kasus pelecehan penumpang ojek online

    adm_imradm_imr10 April 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Pencabulan oleh Driver Online di Jakarta: Kaca Film Gelap dan Penggunaan Narkoba

    Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pengemudi transportasi online di Jakarta kembali menjadi perhatian masyarakat. Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran akan keamanan dan perlindungan diri, terutama bagi pengguna layanan transportasi online.

    Mobil dengan Kaca Film Gelap Membuat Visibilitas Terbatas

    Dalam kasus ini, pelaku yang berinisial WAH (39) diduga mencabuli korban berinisial SKD (20) di dalam mobilnya. Menurut informasi dari Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari, mobil yang digunakan oleh pelaku memiliki tingkat kegelapan kaca film hingga 80 persen pada bagian samping, sedangkan bagian depan sekitar 60 persen.

    “Kondisi kaca film dari mobil tersebut sangat gelap, kurang lebih 80 persen di sisi kanan kiri, kecuali di depan 60 persen,” ujar Rita dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

    Menurut Rita, kondisi ini membuat visibilitas dari luar ke dalam kendaraan sangat terbatas. Hal ini diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya tanpa terdeteksi, terlebih korban sempat dibawa ke lokasi sepi yang tidak sesuai rute perjalanan.

    Pelaku Positif Menggunakan Narkoba

    Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan. Dari hasil pemeriksaan di Biddokes Polda Metro Jaya, tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.

    Hal ini menambah kompleksitas kasus ini, karena penggunaan narkoba dapat memengaruhi perilaku dan keputusan seseorang. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit telepon seluler, satu unit mobil Honda Brio berwarna silver, alat hisap sabu, 32 plastik bekas kemasan narkotika, obat kuat, serta alat kontrasepsi.

    Proses Penangkapan dan Tindakan Hukum

    Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (14/3/2026), saat korban memesan transportasi online. Namun di tengah perjalanan, pelaku diduga mulai bersikap mencurigakan. “Pelaku diduga memanfaatkan profesinya sebagai driver online untuk memperoleh akses terhadap korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

    Dalam perjalanan, pelaku membangun komunikasi, lalu mengubah situasi hingga korban berada dalam posisi rentan sebelum diduga melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan. Pelaku disebut sempat memegang dan meremas paha korban hingga menindih tubuh korban secara paksa.

    Beruntung, korban sempat merekam kejadian tersebut dan melakukan perlawanan hingga akhirnya berhasil melarikan diri. Video rekaman korban kemudian viral di media sosial dan menjadi dasar penyelidikan polisi.

    Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (1/4/2026) di kawasan Rangkapan Jaya, Depok, saat berada di dalam kendaraannya.

    Ancaman Hukuman dan Imbauan dari Polda Metro Jaya

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara serta denda hingga Rp50 juta. Selain itu, pelaku juga dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang memungkinkan korban memperoleh hak restitusi atau ganti rugi.

    Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui kasus serupa, termasuk melalui layanan darurat kepolisian 110.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    BMKG Deteksi Gempa di Bone Bolango, Senin Pagi 20 April 2026

    By adm_imr28 April 20261 Views

    4 Film Indonesia Pilihan di April 2026, Kolaborasi Angga Yunanda dan Maudy Ayunda

    By adm_imr28 April 20261 Views

    Ramalan Karier Zodiak Besok Senin 20 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

    By adm_imr28 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Lebih dari 1.000 Peserta Ikuti SMARTFREN Fun Run 5G di Medan

    28 April 2026

    Wisuda UT Surabaya 2026: Lulusan Siap Bersaing di Dunia Kerja

    28 April 2026

    5 Alasan Income Pasif Jadi Incaran Finansial Terkini

    28 April 2026

    Kronologi Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Ditusuk di Bandara, 2 Pelaku Ditangkap

    28 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?