Kasus Pencabulan oleh Driver Online di Jakarta: Kaca Film Gelap dan Penggunaan Narkoba
Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pengemudi transportasi online di Jakarta kembali menjadi perhatian masyarakat. Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran akan keamanan dan perlindungan diri, terutama bagi pengguna layanan transportasi online.
Mobil dengan Kaca Film Gelap Membuat Visibilitas Terbatas
Dalam kasus ini, pelaku yang berinisial WAH (39) diduga mencabuli korban berinisial SKD (20) di dalam mobilnya. Menurut informasi dari Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari, mobil yang digunakan oleh pelaku memiliki tingkat kegelapan kaca film hingga 80 persen pada bagian samping, sedangkan bagian depan sekitar 60 persen.
“Kondisi kaca film dari mobil tersebut sangat gelap, kurang lebih 80 persen di sisi kanan kiri, kecuali di depan 60 persen,” ujar Rita dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Rita, kondisi ini membuat visibilitas dari luar ke dalam kendaraan sangat terbatas. Hal ini diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya tanpa terdeteksi, terlebih korban sempat dibawa ke lokasi sepi yang tidak sesuai rute perjalanan.
Pelaku Positif Menggunakan Narkoba
Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan. Dari hasil pemeriksaan di Biddokes Polda Metro Jaya, tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Hal ini menambah kompleksitas kasus ini, karena penggunaan narkoba dapat memengaruhi perilaku dan keputusan seseorang. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit telepon seluler, satu unit mobil Honda Brio berwarna silver, alat hisap sabu, 32 plastik bekas kemasan narkotika, obat kuat, serta alat kontrasepsi.
Proses Penangkapan dan Tindakan Hukum
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (14/3/2026), saat korban memesan transportasi online. Namun di tengah perjalanan, pelaku diduga mulai bersikap mencurigakan. “Pelaku diduga memanfaatkan profesinya sebagai driver online untuk memperoleh akses terhadap korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Dalam perjalanan, pelaku membangun komunikasi, lalu mengubah situasi hingga korban berada dalam posisi rentan sebelum diduga melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan. Pelaku disebut sempat memegang dan meremas paha korban hingga menindih tubuh korban secara paksa.
Beruntung, korban sempat merekam kejadian tersebut dan melakukan perlawanan hingga akhirnya berhasil melarikan diri. Video rekaman korban kemudian viral di media sosial dan menjadi dasar penyelidikan polisi.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (1/4/2026) di kawasan Rangkapan Jaya, Depok, saat berada di dalam kendaraannya.
Ancaman Hukuman dan Imbauan dari Polda Metro Jaya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara serta denda hingga Rp50 juta. Selain itu, pelaku juga dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang memungkinkan korban memperoleh hak restitusi atau ganti rugi.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui kasus serupa, termasuk melalui layanan darurat kepolisian 110.







