Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) belum genap sebulan disahkan saat publik Indonesia digegerkan oleh pengakuan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang dipekerjakan seorang selebriti ibu kota.
Herawati yang bekerja untuk Erin Wartia, mantan istri komedian Andre Taulany, mengaku kerap mengalami kekerasan dari Erin, baik secara fisik maupun verbal.
“Dia maki-maki saya lagi katanya ‘Kamu tolol, kamu bego, kamu enggak bisa kerja. Kamu tahu enggak ini tuh rumah mewah bukan kayak rumah kamu gembel’,” tutur Hera di Polres Metro Jakarta Selatan awal bulan ini.
Kedatangan Herawati ke kantor polisi untuk melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dialaminya, meski dia baru satu bulan bekerja di rumah Erin.
Selain makian, Herawati mengaku Erin memukul kepalanya dengan menggunakan gagang sapu lidi.
“Kemudian dilanjutkan lagi dengan ditendang. Dan itu dia pakai mukena salat ashar, nendang saya. Saya jongkok di depan dia terus ditendang kepala saya sampai saya terjengkal,” tutur Herawati kepada wartawan.
Dalam kasus yang masih bergulir ini, Erin membantah keras seluruh tuduhan tersebut. Ia mengklaim punya bukti kuat berupa rekaman CCTV, kesaksian dari PRT lain, dan pihak keamanan untuk membuktikan penganiayaan tersebut tidak pernah terjadi.
Pekerja rumah tangga memang rentan menjadi korban kekerasan atau eksploitasi di tempat kerja. Pengakuan pekerja rumah tangga
Kepada ABC Indonesia, Ajeng Astuti, yang mulai menjadi PRT saat ia berusia 15 tahun, mengaku pernah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan anak majikannya.
“Keluarga majikan ini punya dua anak laki-laki yang beranjak dewasa, … anak yang paling besar udah mulai nakal gitu, … terutama kalau pas lagi rumah kosong, enggak ada siapa-siapa, hanya ada kami berdua gitu,” tutur Ajeng.
“Saya nggak berani cerita ke teman, apalagi ke orangtuanya … itu menghantui saya setiap kali saya dan dia cuma di rumah sendirian, saya sudah punya pikiran macam-macam, ketakutan,” kenang perempuan yang kini berusia 47 tahun ini.
Selain mengaku pernah mengalami kekerasan psikis dan seksual seperti Ajeng, PRT lain asal Yogyakarta, Jumiyem, menceritakan pengalamannya tentang jam kerjanya yang sangat panjang.
“Dari dari bangun tidur jam empat pagi sudah mulai bersih-bersih dapur, … sampai malam, jam sembilan malam baru mau kelar,” kata Jumiyem.
Jumiyem dan Ajeng berharap pengesahan UU PPRT pada 21 April 2026 yang lalu setelah mandek selama 22 tahun ini bisa mengubah nasib PRT yang rentan eksploitasi dan menjadi korban kekerasan majikan.
Apa yang diatur UU PPRT?
Dalam pidatonya saat pengesahan UU PPRT, ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan kehadiran undang-undang ini memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi profesi PRT sekaligus mengatur hubungan kerja di sektor domestik.
Undang-Undang PPRT bertujuan menata ulang relasi pekerja rumah tangga dari semula informal menjadi memiliki kepastian hukum.
Setidaknya ada beberapa poin penting dalam UU PPRT, termasuk pasal yang mengatur hak-hak pekerja rumah tangga. Tercatat ada 14 hak PRT dalam undang-undang tersebut dan berikut beberapa di antaranya.
PRT berhak menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya. Mereka juga berhak bekerja dengan waktu kerja yang manusiawi dan mendapatkan waktu istirahat.
Selain itu ada hak untuk mendapatkan upah dan cuti sesuai kesepakatan, tapi UU tersebut tidak menyebutkan berapa jumlah minimum upah serta jumlah hari libur.
Mereka juga berhak mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan (THR) berupa uang sesuai dengan perjanjian kerja, serta mendapatkan jaminan sosial kesehatan.
Hak lainnya adalah mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, mendapatkan makanan sehat, akomodasi yang layak bagi mereka yang bekerja penuh waktu, serta bekerja di lingkungan yang aman dan sehat.
Jika pemberi kerja tidak melaksanakan kesepakatan atau perjanjian mereka, PRT berhak mengakhiri hubungan kerja.
Tetapi bukan berarti semua masalah sudah selesai setelah UU PPRT disahkan. Sebaliknya, undang-undang ini adalah sebuah babak baru.
‘Perlu kerja keras dan proses yang memakan waktu’
Meski sekarang UU PPRT menegaskan perlunya perjanjian kerja tertulis antara PRT dan pemberi kerja, seperti soal jumlah cuti dan upah kerja, tak sedikit yang sangsi penerapannya akan bebas hambatan.
Lita Anggraini, Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), yang selama 22 tahun memperjuangkan RUU PPRT, mengakui masih banyak pekerjaan rumah usai undang-undangnya disahkan.
“Mungkin UU ini belum ideal, tapi paling tidak 75 persen sudah mengacu pada Konvensi ILO 189. Ada hal-hal yang belum normatif dan definitif sesuai dengan norma ketenagakerjaan seperti jam kerja, libur mingguan, dan waktu istirahat,” kata Lita kepada ABC Indonesia.
“Tetapi ada beberapa hal juga yang mendasar yang akan diatur oleh Peraturan Pemerintah [turunan undang-undang], … yang akan mengatur upah untuk PRT, adanya jaminan sosial, dan bantuan sosial untuk PRT.”
Menurut Lita, UU PPRT ini telah memberikan perlindungan sosial untuk PRT, tetapi “tidak mudah juga mengubah relasi kuasa [antara PRT dan majikan] sehingga semua yang ada di undang-undang ini akan terwujud.”
Ia menjelaskan, kesulitan itu berakar dari situasi kerja PRT yang selama ini diliputi oleh paradigma bias kelas, bias jender, dan perbudakan modern.
“Jadi perlu kerja keras dan tentu membutuhkan proses waktu, yang mungkin lebih lama dari undang undang ini diperjuangkan.”
“Karena kan, [UU PPRT] ini mengubah hubungan yang terjadi selama ini, di mana pemberi kerja mendapat privilese dan kemudian itu dihapus.”
Lita menambahkan, kesulitan yang lain adalah adanya anggapan bahwa hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga merupakan ranah privat atau urusan domestik seseorang.
“Perlu pemahaman untuk RT dan RW untuk mau melakukan fungsi pendataan dan pengawasan seperti yang diamanatkan oleh undang-undang, dan ini bukan hal yang mudah.”
Perlu segera: peraturan pemerintah, sosialisasi, dan rasa percaya diri
Baik Ajeng, Jumiyem, dan Lita sama-sama menyambut baik pengesahan UU PPRT ini, namun mereka berharap babak baru ini segera diikuti oleh babak-babak berikutnya.
Lita mengatakan pentingnya mengedukasi publik tentang undang-undang ini melalui berbagai cara, termasuk melibatkan tokoh publik sampai tokoh agama.
“Perlu sosialisasi [UU ini] yang terus-menerus secara masif … semua lembaga terkait harus mulai me-
mainstream
-kan UU PRT ini dan isinya dengan menggunakan berbagai
platform
yang mudah diakses masyarakat umum, pemberi kerja, dan PRT” kata Lita.
“Sambil itu berjalan, sambil menyusun PP [peraturan pemerintah] dengan perspektif yang baik, memastikan upah minimal yang didapat PRT bisa diterima oleh PRT dan pemberi kerja.”
Sebagai PRT, Juminten mengatakan akan siap mensosialisasikan UU PPRT ini kepada majikannya sendiri, juga kepada teman-teman PRT dan majikan yang lain.
“Ketika ada majikan yang melakukan pelanggaran [sesuai dengan UU PPRT], kita ini harus berani berbicara untuk menyuarakan apa yang tidak baik itu,” tutur Juminten.
“Kalau dulu selalu ada alasan ‘belum ada undang-undangnya’, sekarang setelah ada undang-undangnya kita harus lebih percaya diri dan tidak boleh takut,” tambahnya.
“Untuk para majikan, kami PRT yang bekerja di rumah Anda sama seperti manusia pada umumnya yang tidak luput dari sakit, kecelakaan, dan kematian,” kata Ajeng.
“Jadi harapannya setelah adanya UU ini, kami mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan, kesehatan, kecelakaan, dan hari tua,” tutupnya.





