Masalah Pemasyarakatan di Morowali, Sulteng
Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, melakukan kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR ke Morowali, Sulawesi Tengah. Dalam kunjungan tersebut, ia menyoroti berbagai isu yang berkaitan dengan pemasyarakatan. Hal ini mencakup kondisi warga binaan pemasyarakatan (WBP), potensi overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas), serta kebutuhan pembangunan rumah tahanan (rutan) baru di wilayah tersebut.
Marinus menekankan pentingnya transparansi dan kejelasan data jumlah WBP, khususnya yang masih berstatus tahanan. Ia menyampaikan hal ini dalam pertemuan bersama jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenham) Sulteng, Wakil Ketua LPSK, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulteng, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjenim) Sulteng.
Menurut Marinus, dari total 4.169 WBP, terdapat 952 orang yang masih berstatus tahanan, baik dalam proses hukum maupun titipan. Ia menilai bahwa status tersebut perlu diperjelas karena memengaruhi penilaian kapasitas lapas.
“Jika sebagian dari 952 itu masih titipan dan belum menjadi tanggung jawab lapas, maka tidak serta-merta bisa disebut overkapasitas. Ini harus jelas,” ujar Marinus kepada wartawan, Minggu (26/4).
Selain itu, ia juga menyoroti tingginya jumlah narapidana kasus narkotika yang mencapai sekitar 49 persen dari total WBP. Marinus meminta penjelasan lebih rinci terkait klasifikasi bandar narkoba, baik kategori besar maupun kecil, serta kebijakan penempatannya, termasuk kemungkinan pengiriman ke Lapas Nusakambangan.
Legislator Fraksi PDIP ini juga mempertanyakan apakah jumlah WBP menjadi salah satu indikator dalam pengajuan anggaran di setiap unit kerja pemasyarakatan. Menurutnya, hal ini memengaruhi perencanaan kebutuhan fasilitas dan sumber daya.
Lebih lanjut, Marinus mendorong optimalisasi implementasi KUHP dan KUHAP yang baru. Ia menekankan pentingnya menciptakan program pembinaan yang produktif bagi narapidana. Salah satu usulan yang disampaikan adalah kerja sama dengan sektor industri, seperti pertambangan di Morowali, sebagai bagian dari pembinaan.
“Jika mereka tidak memiliki kegiatan, potensi gangguan keamanan bisa meningkat. Perlu solusi konkret, termasuk kemungkinan kerja sama dengan industri agar mereka tetap produktif,” pungkas Marinus.
Tantangan Pemasyarakatan di Wilayah Sulteng
Pemasyarakatan di wilayah Sulteng menghadapi beberapa tantangan yang perlu segera diatasi. Salah satunya adalah overkapasitas lapas yang bisa terjadi jika data WBP tidak jelas. Selain itu, jumlah narapidana kasus narkotika yang cukup tinggi juga menjadi perhatian serius.
Marinus menilai bahwa kejelasan data dan transparansi merupakan langkah awal untuk memastikan efektivitas sistem pemasyarakatan. Ia juga menekankan perlunya koordinasi antara lembaga pemasyarakatan dengan instansi lain, seperti lembaga kejaksaan dan pengadilan, untuk memastikan bahwa status WBP benar-benar akurat.
Selain itu, ia menyarankan agar pengelolaan WBP dilakukan secara lebih terstruktur, terutama dalam hal klasifikasi dan penempatan. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan risiko overkapasitas dan memperbaiki kualitas pembinaan.
Solusi Konkret untuk Masa Depan Pemasyarakatan
Dalam upaya meningkatkan kualitas pemasyarakatan, Marinus menyarankan adanya kolaborasi dengan sektor industri. Di Morowali, yang kaya akan sumber daya alam, peluang kerja sama ini sangat terbuka.
Ia berharap, dengan adanya program pembinaan yang lebih produktif, para narapidana dapat memiliki keterampilan yang berguna setelah bebas. Hal ini juga diharapkan dapat mengurangi risiko kembali melakukan tindak pidana.
Selain itu, Marinus menegaskan bahwa perlu ada evaluasi berkala terhadap sistem pemasyarakatan, termasuk dalam hal penggunaan anggaran dan penyesuaian dengan regulasi terbaru.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan sistem pemasyarakatan di Sulteng dapat menjadi lebih efektif dan manusiawi, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan para WBP.






