Penjelasan Pasal-Pasal dalam KUHAP yang Digugat
Beberapa warga negara mengajukan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi. Pasal-pasal yang digugat antara lain Pasal 5, 6, 16, 23, 24, 79, 113, 120, dan 140. Para pemohon terdiri dari korban kriminalisasi, masyarakat sipil, serta mahasiswa dari berbagai universitas seperti Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, Universitas Airlangga, Universitas Padjajaran, dan Universitas Negeri Surabaya.
Pasal 5
Pasal ini menjelaskan wewenang penyelidik dalam melakukan tindakan tertentu, seperti menerima laporan, mencari barang bukti, menanyakan identitas seseorang, dan memberikan fasilitas bagi perempuan dan kelompok rentan. Selain itu, penyelidik juga memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan lain sesuai hukum. Dalam ayat kedua, penyelidik dapat melakukan penangkapan, penggeledahan, dan pemeriksaan surat. Ayat ketiga menyatakan bahwa penyelidik harus membuat laporan hasil pelaksanaan wewenangnya kepada penyidik. Ayat keempat menyebutkan bahwa penyelidik dapat melaksanakan tugas di seluruh wilayah hukum NKRI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Pasal ini menjelaskan bahwa penyidik terdiri dari penyidik Polri, PPNS, dan penyidik tertentu. Penyidik Polri merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana. Syarat kepangkatan, pendidikan, dan pelatihan bagi penyidik disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Pasal ini menjelaskan cara-cara penyelidikan yang dapat dilakukan, seperti pengolahan tempat kejadian perkara, pengamatan, wawancara, pembuntutan, penyamaran, dan pembelian tersembunyi. Sasaran penyelidikan meliputi orang, benda, tempat, peristiwa, dan kegiatan.
Pasal 23
Pasal ini menjelaskan kewajiban setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melaporkannya kepada penyelidik atau penyidik. Laporan atau pengaduan harus ditandatangani oleh pelapor dan penyidik. Jika pelapor tidak bisa membaca tulis, hal ini harus dicatat dalam laporan tersebut. Setelah menerima laporan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan. Jika tidak menanggapi dalam waktu 14 hari, pelapor dapat melaporkan kepada atasan penyidik. Penyelidik atau penyidik yang melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan akan dikenai sanksi administratif, etik, atau pidana.
Pasal 79
Pasal ini menjelaskan mekanisme keadilan restoratif yang bertujuan memulihkan keadaan semula, seperti pemaafan korban, pengembalian barang, penggantian biaya medis, ganti rugi kerugian, dan perbaikan kerusakan. Kesepakatan yang dibuat harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 7 hari. Jika kesepakatan tidak dipenuhi, penyidik harus membuat berita acara pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif. Berita acara tersebut menjadi bagian dari berkas perkara sebagai dasar untuk melanjutkan proses peradilan.
Pasal 113
Pasal ini menjelaskan bahwa penyidik harus mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri sebelum melakukan penggeledahan. Permohonan izin harus disertai uraian lokasi dan fakta yang mendukung. Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa izin, tetapi harus meminta persetujuan dalam waktu 2×24 jam. Jika ketua pengadilan negeri menolak, penolakan harus disertai alasan, dan hasil penggeledahan tidak dapat dijadikan alat bukti.
Pasal 120
Pasal ini menjelaskan bahwa penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri dalam keadaan mendesak. Keadaan mendesak meliputi letak geografis yang susah dijangkau, tertangkap tangan, dan ancaman serius terhadap keamanan nasional. Penyidik harus meminta persetujuan dalam waktu paling lama 5 hari kerja. Ketua pengadilan negeri harus mengeluarkan penetapan dalam waktu 2 hari kerja setelah permohonan diajukan.
Penilaian Pemohon terhadap KUHAP Baru
Para pemohon menilai bahwa keseluruhan ketentuan dalam pasal-pasal tersebut memiliki pola yang sama, yakni memberikan diskresi luas kepada penyelidik dan penyidik, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyitaan, pemblokiran aset, dan informasi elektronik, tanpa kontrol pengadilan yang efektif di tahap awal. Kuasa hukum pemohon, Muhammad Imam Maulana, mengatakan permohonan ini diajukan karena adanya kekhawatiran atas pergeseran prinsip hukum acara pidana, dari instrumen perlindungan hak warga negara menjadi alat legitimasi kewenangan aparat.
Menurut Imam, sejumlah ketentuan dalam KUHAP yang baru membuka ruang tindakan koersif berdasarkan penilaian subjektif aparat dengan parameter yang kabur. “Ketika hampir seluruh tindakan koersif negara dapat dilakukan hanya berdasarkan penilaian penyidik, maka hukum tidak lagi berfungsi sebagai pelindung warga negara, melainkan menjadi stempel administratif kekuasaan,” kata Imam di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Senin, 2 Februari 2026.
Para pemohon juga menilai konstruksi norma dalam KUHAP baru berpotensi melemahkan prinsip due process of law, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia. Kondisi tersebut berbahaya bagi demokrasi karena mendorong pergeseran, dari prinsip negara hukum (Rechtsstaat) menuju praktik negara keamanan (security state).
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan dan menyatakan sejumlah pasal dalam UU KUHAP tersebut bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, baik secara keseluruhan maupun bersyarat. Pemohon juga meminta MK memerintahkan agar putusan itu dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.







