Mantan Kapolres Bima Kota Terlibat dalam Kasus Narkoba dan Penerima Uang Pengamanan
Seorang mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, diduga menerima uang pengamanan dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Hal ini diketahui setelah Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, memberikan keterangan mengenai kasus tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh, uang pengamanan tersebut rutin disetorkan oleh Koko Erwin kepada AKBP Didik melalui anak buahnya. Dalam kurun waktu Juni hingga November 2025, total uang yang diterima oleh AKBP Didik mencapai Rp2,8 miliar. Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan uang pengamanan dari bandar narkoba.
AKBP Didik dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diberikan adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Koko Erwin telah ditangkap oleh Bareskrim Polri dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami aliran dana antara AKBP Didik dan Koko Erwin.
Pengakuan AKBP Didik Menggunakan Narkoba
Rofiq Ashari, kuasa hukum mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, mengungkapkan bahwa kliennya mengaku menggunakan narkoba sejak tahun 2019. Pengakuan ini disampaikan Didik dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik di Bareskrim Polri.
Dalam surat pernyataan tertanggal 18 Februari 2025, Didik menyatakan bahwa barang narkotika yang ditemukan di dalam koper di rumah Aipda Dianita adalah miliknya sendiri. Ia juga menegaskan bahwa barang tersebut tidak ada kaitannya dengan AKP Malaungi, mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota.
Didik mengaku bahwa narkotika tersebut berasal dari barang-barang yang disebutnya sebagai “tidak bertuan”, yaitu barang yang tidak diproses lebih lanjut ke pengadilan dan bukan merupakan barang bukti yang disita untuk persidangan.
Pembantahan Terhadap Pemintaan Uang dari Ko Erwin
Dalam surat pernyataannya, Didik juga membantah pernah memerintahkan AKP Malaungi untuk meminta uang kepada seseorang bernama Ko Erwin. Ia mengklaim tidak pernah mengenal, bertemu, maupun bekerja sama dengan Ko Erwin dalam hal peredaran atau penjualan narkotika.
Rofiq menegaskan bahwa isi surat tersebut sama dengan keterangan kliennya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Hal ini menjadi dasar bagi penyidik dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Resmi Dipecat dari Keanggotaan Polri
Setelah terlibat dalam kasus narkoba, AKBP Didik Putra Kuncoro resmi menerima putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Korps Bhayangkara. Putusan ini diambil setelah sidang etik internal yang dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri Irjen Pol Merdisyam selaku Ketua Komisi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa putusan tersebut diambil karena pelanggaran berat yang dilakukan oleh Didik, termasuk penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual.
Didik menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan terhadap dirinya. Ia mengakui bahwa uang dan narkotika yang diterimanya bersumber dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang sebelumnya telah diproses hukum.
Penutup
Kasus ini menunjukkan adanya dugaan keterlibatan oknum polisi dalam peredaran narkoba serta penerimaan uang pengamanan dari bandar narkoba. Proses hukum yang sedang berlangsung akan menjadi penentu akhir dari status AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai anggota Polri.







