Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    MX King 2026 Tampil Segar, Warna Biru Hitam Dominasi Pasar, Cicilan Mulai 1 Jutaan

    7 April 2026

    Wuling Hongguang Mini EV 2026: Mobil listrik Rp100 jutaan yang tetap jadi raja city car, kini makin modern

    7 April 2026

    Bali Kolaborasi dengan Unud Sosialisasi KUHP Nasional, Kakanwil Eem Beri Pencerahan

    7 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 8 April 2026
    Trending
    • MX King 2026 Tampil Segar, Warna Biru Hitam Dominasi Pasar, Cicilan Mulai 1 Jutaan
    • Wuling Hongguang Mini EV 2026: Mobil listrik Rp100 jutaan yang tetap jadi raja city car, kini makin modern
    • Bali Kolaborasi dengan Unud Sosialisasi KUHP Nasional, Kakanwil Eem Beri Pencerahan
    • Andrie Yunus Diteror, Nasibnya Bakal Seperti Ini
    • Tarif Tol Jombang Mojokerto 2026: Harga Terbaru dan Lengkap
    • Suami di Toboali Jadi Tersangka KDRT, Aniaya Istri Hingga Berdarah karena Cemburu
    • Hukum Memakai Parfum Saat Shalat Jumat
    • Apa Akibatnya Jika Tidak Divaksinasi Campak?
    • Batas Aman Konsumsi Kafein Harian? Ini Jawabannya!
    • Lari Seru di 4 Kota, Bank BJB Beri Hadiah Tiket Ultimate 10K
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Ibu Tiri Bocah Tewas di Sukabumi Terbukti ASN, Netizen Sebut Pahlawan Kesiangan

    Ibu Tiri Bocah Tewas di Sukabumi Terbukti ASN, Netizen Sebut Pahlawan Kesiangan

    adm_imradm_imr5 Maret 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Informasi Terbaru tentang Status TR sebagai ASN

    TR, ibu tiri dari NS (13 tahun), yang menjadi tersangka penganiayaan anak di Sukabumi, ternyata memiliki status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Agama. Ia bekerja di Kantor Urusan Agama (KUA) Kalibunder, Sukabumi.

    Status kepegawaian TR sebagai PPPK diperkuat oleh pernyataan Analis Kepegawaian Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi, Irmansyah Marpaung. Menurutnya, TR diangkat sebagai penyuluh agama Islam di KUA Kecamatan Kalibunder. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, TR dinonaktifkan sementara dan hanya menerima gaji sebesar 50 persen.

    Irmansyah menjelaskan bahwa jika TR nantinya dihukum selama kurang dari dua tahun, maka ia bisa kembali aktif sebagai PPPK. Namun, jika hukuman melebihi dua tahun, TR akan diberhentikan secara hormat.

    Kasus Penganiayaan yang Menghebohkan

    Polres Sukabumi telah menetapkan TR sebagai tersangka atas kematian NS. NS mengaku disuruh minum air panas oleh TR, yang menyebabkan luka bakar pada tubuhnya. Kejadian ini terjadi di Desa Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi.

    NS meninggal di RSUD Jampang Kulon pada Kamis (19/2/2026). TR membantah tuduhan penganiayaan dan menyebut kematian NS sebagai takdir. Ia juga merasa terpukul atas kepergian anak tersebut dan mengkritik respons publik di media sosial.

    Suami Cabut Perjanjian Damai

    Anwar Satibi, suami TR dan ayah kandung NS, mencabut laporan perjanjian damai yang pernah diajukan pada November 2024. Dulu, TR pernah melakukan kekerasan terhadap NS. Kasus KDRT melibatkan TR dan U, anak angkat dari TR.

    Penasehat hukum Anwar, Dedi Setiadi, mengatakan bahwa berkas perkara tahun 2024 kembali dilanjutkan karena terlapor melanggar perjanjian damai. Pasal 76C juncto Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak terkait kekerasan dalam keluarga digunakan sebagai dasar hukum.

    Tuduhan Terhadap Ayah Kandung

    Lisnawati, mantan istri Anwar, melaporkan Anwar ke polisi terkait KDRT dan penelantaran anak. Anwar membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa memasukkan NS ke pondok pesantren adalah bukti tanggung jawabnya.

    Anwar juga mengungkap bahwa awalnya NS diantarkan sendiri oleh ibu kandung dan keluarganya ke yayasan tempat Anwar bekerja. TR menaruh simpati kepada NS, yang menjadi salah satu alasan Anwar menikahi TR.

    Pengakuan dari TR

    TR, ibu tiri NS, mengungkap dugaan keterlibatan suaminya dalam penganiayaan yang mengakibatkan kematian NS. TR mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap NS, meski hanya untuk mendidik anak. Ia juga menyebut Anwar sebagai sosok yang tempramen.

    Pengacara TR, Moch Buchori, mengatakan bahwa kondisi NS sebelum dibawa ke rumah sakit sudah lemas. TR memaksa Anwar untuk membawa NS ke rumah sakit, tetapi Anwar tidak mau. Akhirnya, NS dilempar ke mobil oleh Anwar.

    Buchori juga mempertanyakan dugaan penganiayaan menggunakan benda tumpul. Menurut TR, ia tidak pernah melakukan pemukulan terhadap NS. Ia menegaskan bahwa jika ada penganiayaan, pasti diketahui oleh anggota keluarga.

    Penyelidikan Lanjutan

    Kapolres Sukabumi mengaku masih melakukan pendalaman terkait adanya tersangka lain. Ia fokus pada unsur-unsur pasal yang bisa diperkuat.

    Pengakuan Ayah Kandung

    Dalam podcast Denny Sumargo, Anwar Satibi mengakui bahwa dirinya tidak langsung membawa NS ke rumah sakit. Ia berdalih bangun kesiangan. Padahal, NS sudah tidak berdaya sejak sehari sebelum meninggal. Anwar juga sempat mengirim pesan tentang kondisi NS dua hari sebelum meninggal, menyebut NS sakit paru-paru.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Suami di Toboali Jadi Tersangka KDRT, Aniaya Istri Hingga Berdarah karena Cemburu

    By adm_imr7 April 20261 Views

    Gelagat Dua Pembunuh Abdul Hamid yang Mayatnya Dikuburkan di Freezer Kedai Ayam Geprek

    By adm_imr7 April 20261 Views

    Kemenkum Selidiki Pelanggaran Hak Cipta Musik di Platform Digital

    By adm_imr7 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    MX King 2026 Tampil Segar, Warna Biru Hitam Dominasi Pasar, Cicilan Mulai 1 Jutaan

    7 April 2026

    Wuling Hongguang Mini EV 2026: Mobil listrik Rp100 jutaan yang tetap jadi raja city car, kini makin modern

    7 April 2026

    Bali Kolaborasi dengan Unud Sosialisasi KUHP Nasional, Kakanwil Eem Beri Pencerahan

    7 April 2026

    Andrie Yunus Diteror, Nasibnya Bakal Seperti Ini

    7 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?