Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Film Arahan Rudi Soedjarwo Dapat Pujian di Bandung

    24 Agustus 2026

    Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026: Amri/Nita Jadi Harapan Indonesia, China Kuasai Wakil Terbanyak

    24 Agustus 2026

    Utang BI Melonjak, Asing Masuk SRBI, Cadev Tergerus Intervensi

    24 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 24 Agustus 2026
    Trending
    • Film Arahan Rudi Soedjarwo Dapat Pujian di Bandung
    • Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026: Amri/Nita Jadi Harapan Indonesia, China Kuasai Wakil Terbanyak
    • Utang BI Melonjak, Asing Masuk SRBI, Cadev Tergerus Intervensi
    • Jogging Pagi di Benowo, Karyawati Muda Jadi Korban Begal Pemotor Misterius
    • Pengamat: Pernyataan Trump Soal Sanksi Iran Hanya Omong Kosong
    • Colek Akun Giorgio Antonio, Nikita Mirzani Ingatkan Pacar Sarwendah Soal Utang dan Kasus Hukum
    • Kemarau El Nino Tingkatkan Bahaya Karhutla, Kemenhut Minta Izin Perketat Pencegahan
    • Hampir Menyerah, Fiersa Besari Berkibar di Puncak Kilimanjaro
    • Puncak Baterai Global 2026 Dorong Ekosistem Baterai Indonesia dan Percepatan Energi Baru
    • Throttle Land 2026 Siap Digelar, Hadiah dan Diskon Mengalir untuk Pecinta Motor
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Ibu Tiri Bocah Tewas di Sukabumi Terbukti ASN, Netizen Sebut Pahlawan Kesiangan

    Ibu Tiri Bocah Tewas di Sukabumi Terbukti ASN, Netizen Sebut Pahlawan Kesiangan

    adm_imradm_imr5 Maret 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Informasi Terbaru tentang Status TR sebagai ASN

    TR, ibu tiri dari NS (13 tahun), yang menjadi tersangka penganiayaan anak di Sukabumi, ternyata memiliki status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Agama. Ia bekerja di Kantor Urusan Agama (KUA) Kalibunder, Sukabumi.

    Status kepegawaian TR sebagai PPPK diperkuat oleh pernyataan Analis Kepegawaian Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi, Irmansyah Marpaung. Menurutnya, TR diangkat sebagai penyuluh agama Islam di KUA Kecamatan Kalibunder. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, TR dinonaktifkan sementara dan hanya menerima gaji sebesar 50 persen.

    Irmansyah menjelaskan bahwa jika TR nantinya dihukum selama kurang dari dua tahun, maka ia bisa kembali aktif sebagai PPPK. Namun, jika hukuman melebihi dua tahun, TR akan diberhentikan secara hormat.

    Kasus Penganiayaan yang Menghebohkan

    Polres Sukabumi telah menetapkan TR sebagai tersangka atas kematian NS. NS mengaku disuruh minum air panas oleh TR, yang menyebabkan luka bakar pada tubuhnya. Kejadian ini terjadi di Desa Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi.

    NS meninggal di RSUD Jampang Kulon pada Kamis (19/2/2026). TR membantah tuduhan penganiayaan dan menyebut kematian NS sebagai takdir. Ia juga merasa terpukul atas kepergian anak tersebut dan mengkritik respons publik di media sosial.

    Suami Cabut Perjanjian Damai

    Anwar Satibi, suami TR dan ayah kandung NS, mencabut laporan perjanjian damai yang pernah diajukan pada November 2024. Dulu, TR pernah melakukan kekerasan terhadap NS. Kasus KDRT melibatkan TR dan U, anak angkat dari TR.

    Penasehat hukum Anwar, Dedi Setiadi, mengatakan bahwa berkas perkara tahun 2024 kembali dilanjutkan karena terlapor melanggar perjanjian damai. Pasal 76C juncto Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak terkait kekerasan dalam keluarga digunakan sebagai dasar hukum.

    Tuduhan Terhadap Ayah Kandung

    Lisnawati, mantan istri Anwar, melaporkan Anwar ke polisi terkait KDRT dan penelantaran anak. Anwar membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa memasukkan NS ke pondok pesantren adalah bukti tanggung jawabnya.

    Anwar juga mengungkap bahwa awalnya NS diantarkan sendiri oleh ibu kandung dan keluarganya ke yayasan tempat Anwar bekerja. TR menaruh simpati kepada NS, yang menjadi salah satu alasan Anwar menikahi TR.

    Pengakuan dari TR

    TR, ibu tiri NS, mengungkap dugaan keterlibatan suaminya dalam penganiayaan yang mengakibatkan kematian NS. TR mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap NS, meski hanya untuk mendidik anak. Ia juga menyebut Anwar sebagai sosok yang tempramen.

    Pengacara TR, Moch Buchori, mengatakan bahwa kondisi NS sebelum dibawa ke rumah sakit sudah lemas. TR memaksa Anwar untuk membawa NS ke rumah sakit, tetapi Anwar tidak mau. Akhirnya, NS dilempar ke mobil oleh Anwar.

    Buchori juga mempertanyakan dugaan penganiayaan menggunakan benda tumpul. Menurut TR, ia tidak pernah melakukan pemukulan terhadap NS. Ia menegaskan bahwa jika ada penganiayaan, pasti diketahui oleh anggota keluarga.

    Penyelidikan Lanjutan

    Kapolres Sukabumi mengaku masih melakukan pendalaman terkait adanya tersangka lain. Ia fokus pada unsur-unsur pasal yang bisa diperkuat.

    Pengakuan Ayah Kandung

    Dalam podcast Denny Sumargo, Anwar Satibi mengakui bahwa dirinya tidak langsung membawa NS ke rumah sakit. Ia berdalih bangun kesiangan. Padahal, NS sudah tidak berdaya sejak sehari sebelum meninggal. Anwar juga sempat mengirim pesan tentang kondisi NS dua hari sebelum meninggal, menyebut NS sakit paru-paru.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Colek Akun Giorgio Antonio, Nikita Mirzani Ingatkan Pacar Sarwendah Soal Utang dan Kasus Hukum

    By adm_imr24 Agustus 20260 Views

    Tragedi Penembakan di PETI Nibong Mitra: Vonis Ringan Terdakwa Mengundang Kritik Praktisi Hukum

    By adm_imr23 Agustus 20260 Views

    Jejak Perjuangan Polisi Pahlawan, Kapolda Sumsel Kunjungi Keluarga AKBP Agoestjik Bakri

    By adm_imr23 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Film Arahan Rudi Soedjarwo Dapat Pujian di Bandung

    24 Agustus 2026

    Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026: Amri/Nita Jadi Harapan Indonesia, China Kuasai Wakil Terbanyak

    24 Agustus 2026

    Utang BI Melonjak, Asing Masuk SRBI, Cadev Tergerus Intervensi

    24 Agustus 2026

    Jogging Pagi di Benowo, Karyawati Muda Jadi Korban Begal Pemotor Misterius

    24 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?