Sidang Kasus Penipuan Terdakwa Lenny Yuliana Tombokan
Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Lenny Yuliana Tombokan (51) kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/3/2026). Dalam sidang kali ini, agenda utamanya adalah mendengarkan keterangan saksi. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima, dan hakim anggota Mahyudin Igo serta I Ketut Somanasa. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari I Dewa Gede Anom Rai dan G.A Artini.
Ada tiga orang saksi yang memberikan keterangan di depan majelis hakim. Mereka adalah I Wayan Sumantara sebagai pemilik lahan atau pemilik pertama, Notaris I Wayan Adnyana, serta seorang pejabat dari BPN Kabupaten Badung. Sementara itu, saksi Togar Situmorang tidak hadir dalam persidangan.
Keterangan Saksi I Wayan Sumantara
Saksi I Wayan Sumantara menjelaskan bahwa tanah yang menjadi obyek perkara semula adalah miliknya. Luas tanah tersebut berada di Jl Pemelisan Agung, Canggu, yaitu 1.800 meter persegi. Pada tahun 2005, terjadi peralihan hak atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 707/Tibubenang yang awalnya atas nama Jefri Rafly Tombokan menjadi Sertifikat Hak Milik No. 707/Tibubeneng atas nama I Wayan Sumantara, S.E., M.M. karena jual beli.
Di atas tanah tersebut sudah dibangun vila. Pada tahun 2011, Sertifikat Hak Milik Nomor 707/Tibubeneng atas nama I Wayan Sumantara S.E.,M.M. dipecah menjadi dua bidang masing-masing dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 6165/Tibebeneng seluas 1022 m2 atas nama I Wayan Sumantara, S.E.,M.M dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 6164/Tibubeneng seluas 778 m2 atas nama Lenny Yuliana Tombokan.
I Wayan Sumantara mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui jika bagian yang dijual tersebut menggunakan sertifikat foto copy. Menurutnya, sebagian tanah awalnya adalah milik terdakwa, namun sebagian sudah beralih kepemilikan. Ternyata diketahui bahwa itu adalah kepemilikan lama.
Peristiwa Penjualan Tanah
Pada tahun 2023, Jefry Fafly Tombokan (DPO) bersama terdakwa Lenny Yuliana Tombokan mengetahui bahwa tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 707/Tibubeneng atas nama Jefri Rafly Tombokan seluas 1.800 m2 sudah beralih kepemilikan menjadi atas nama I Wayan Sumantara S.E., M.M. Mereka berniat menjual tanah yang berisi bangunan villa. Tanah yang sudah dipecah sertifikat hak milik tersebut dijual dengan menggunakan Foto Copy Sertifikat Hak Milik Nomor 707/Tibubeneng atas nama Jefry Rafly Tombokan, padahal sebagian tanah tersebut sudah milik orang lain.
Tanah yang akan dijual tersebut semua 1000 (seribu) m2 beserta Villa yang ada di atasnya. Belakangan diketahui bahwa tanah tersebut dibeli oleh korban SHJ. Walau saat bertemu korban, terdakwa tidak menunjukkan dokumen asli, terdakwa tetap meminta uang tanda jadi dan memberikan akses jalan seluas tiga meter. Korban akhirnya mau membeli tanah tersebut.
Keterangan Saksi Notaris I Wayan Adnyana
Saksi Notaris I Wayan Adnyana menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengurus proses dokumen atas transaksi sebesar Rp 525 juta yang dikirim melalui rekening miliknya. Dalam dokumen perjanjian disebutkan bahwa uang tersebut untuk pembelian tanah dan vila. Uang sejumlah itu diserahkan kepada terdakwa secara utuh tanpa potongan apa pun.
Bukti kuitansi pembayaran juga lengkap dan dalam keterangan adalah untuk pembayaran tanah dan vila. Penerima uang dalam kuitansi pembayaran adalah terdakwa Lenny Yuliana Tombokan. Penyerahan dilakukan sebanyak dua kali yakni tanggal 24 Agustus 2023 sebesar Rp 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) dan tanggal 25 Agustus 2023 sebesar Rp 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
Keterangan Terdakwa
Saat majelis hakim bertanya kepada terdakwa atas keterangan saksi, terdakwa menyampaikan bahwa uang sebesar Rp 525.000.000.- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) akan dipergunakan untuk membaiki jalan atau memasang paving pada jalan masuk menuju ke Villa dan juga akan digunakan untuk memperbaiki tembok pagar villa yang akan dibeli oleh saksi korban.
Ternyata memang benar adanya. Uang tersebut sudah dipakai oleh terdakwa tanpa sepengetahuan korban. Bahkan dengan uang tersebut, terdakwa membayar Lawyer Fee kepada Dr. Togar Situmorang sebesar Rp 200.000.000 dan juga untuk keperluan lain selain untuk memperbaiki akses jalan ke Villa serta memperbaiki tembok pagar Villa.
Uang sebesar Rp 525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) ada dalam penguasaan terdakwa Lenny Yuliana Tombokan bukan karena kejahatan melainkan sebagai pembayaran uang muka pembelian tanah seluas 1.000.- (seribu meter persegi) beserta Villanya.
Kerugian Korban
Atas perbuatan terdakwa Lenny Yuliana Tombokan bersama Jefry Rafly Tombokan, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) karena ternyata uang tidak dipergunakan untuk memperbaiki akses jalan masuk ke villa dan juga tidak digunakan untuk memperbaiki tembok pagar villa, serta tanah yang ditransaksikan oleh Terdakwa bersama Jefry Rafly Tombokan adalah tanah milik orang lain.
Terdakwa bersama Jefry Rafly Tombokan tidak mengembalikan uang sebesar Rp 525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang telah diubah dengan pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.







