Penanganan Perkara Dugaan Pelanggaran Hak Cipta di Platform Digital
Kementerian Hukum dan HAM terus memperhatikan perkara dugaan pelanggaran hak cipta yang terjadi pada salah satu platform layanan digital berbasis konten yang dibuat pengguna (UGC). Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkum, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh pemegang hak cipta pada tahun 2025. Laporan tersebut menyebutkan adanya penggunaan ciptaan secara komersial tanpa izin.
“Saat ini, penanganan perkara telah memasuki tahap pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan (wasmatlitrik),” kata Hermansyah Siregar dalam pernyataannya.
Proses Penyelidikan dan Pengumpulan Bukti
Pihak Dirjen KI telah menerima berbagai bukti dugaan pelanggaran serta keterangan dari pelapor, saksi, dan ahli. Mereka berasal dari kalangan praktisi maupun akademisi, yang bertujuan untuk memperkuat proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Menurut Hermansyah Siregar, dugaan pelanggaran mencakup aktivitas penggandaan, pendistribusian, serta komunikasi lagu kepada publik tanpa persetujuan dari pemegang hak cipta. Tindakan ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya terkait kewajiban memperoleh izin dalam pelaksanaan hak ekonomi.
Perlindungan Hak Cipta dalam Era Digital
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa lagu dan/atau musik merupakan ciptaan yang dilindungi secara utuh, termasuk melodi, notasi, ritme, hingga lirik. Oleh karena itu, setiap pemanfaatan, baik sebagian maupun seluruhnya, tetap memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, terutama jika digunakan untuk tujuan komersial.
Selain itu, DJKI juga menyoroti tanggung jawab platform layanan digital sebagai penyelenggara sistem elektronik. Platform tersebut wajib memastikan tidak ada pelanggaran hak cipta di dalam ekosistemnya. Perkembangan hukum, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi, telah memperkuat kewajiban platform untuk tidak hanya bersifat pasif, tetapi juga proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap konten yang beredar.
Prinsip Keberimbangan dalam Penegakan Hukum
Dirjen KI menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara hati-hati dan profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “DJKI memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengedepankan kehati-hatian, transparansi, serta profesionalitas dalam menangani perkara ini, tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap hak para pencipta,” jelas Hermansyah Siregar.
Peran Seluruh Pihak dalam Menghormati Hak Cipta
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI Kemenkum, Arie Ardian Rishadi, menekankan pentingnya peran seluruh pihak dalam menghormati hak cipta, khususnya di ruang digital yang memiliki tingkat distribusi konten sangat cepat. “Pemanfaatan lagu dan/atau musik di platform digital harus disertai izin dari pemegang hak cipta. Kami mengimbau pelaku usaha dan pengelola platform untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal guna mencegah terjadinya pelanggaran,” tutur Arie.
Langkah yang Harus Dilakukan Pemegang Hak Cipta
DJKI juga mengajak para pemegang hak cipta untuk aktif melakukan pelindungan atas karya yang dimiliki. Hal ini dapat dilakukan melalui pencatatan ciptaan, pengelolaan lisensi, serta pemantauan penggunaan karya di berbagai platform digital. Langkah ini penting untuk memperkuat posisi hukum serta meminimalisasi potensi kerugian.
Komitmen DJKI dalam Memperkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual
Melalui penanganan perkara tersebut, DJKI kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di era digital. Disebutkan bahwa kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum hak cipta menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem digital yang adil, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh pelaku industri kreatif.







