Kasus KDRT di Bangka Selatan: Pria Tersangka Kekerasan Terhadap Istri
Seorang pria berinisial DD (32) di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, HY (31). Peristiwa ini menimbulkan kekejaman yang mengakibatkan korban melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Peristiwa KDRT yang Menghebohkan
Kejadian bermula pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Paya Ubi, Kelurahan Toboali. Saat itu, korban HY (31) sedang berada di rumah bersama pelaku, yang merupakan suaminya. Menurut informasi dari Kepala Seksi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, kejadian bermula ketika pelaku terbangun dari tidur dan diliputi rasa cemburu. Tanpa dasar yang jelas, DD menuduh istrinya memiliki hubungan dengan pria lain.
Kekerasan Fisik dan Ancaman Pisau
Emosi yang memuncak membuat pelaku memaksa korban keluar rumah untuk membuktikan tuduhannya. Namun, saat korban menolak, pelaku langsung melakukan kekerasan fisik. Korban mengalami enam kali tamparan di wajah, empat kali pukulan di kepala, serta penarikan rambut dan cengkeraman tangan secara paksa. Tidak hanya itu, pelaku juga sempat mengancam korban menggunakan pisau sebelum kembali menyimpannya.
Dalam kondisi tertekan, korban bersama anaknya berusaha meminta pertolongan dengan berteriak. Namun, pelaku kembali melakukan tindakan kekerasan dengan menampar mulut korban hingga menyebabkan luka. Pelaku juga menendang bagian dada korban sebelum akhirnya meninggalkan ruangan.
Korban Melarikan Diri dan Melaporkan Kejadian
Setelah mengalami serangkaian kekerasan, korban akhirnya berhasil melarikan diri dari rumah bersama anaknya demi menyelamatkan diri. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Bangka Selatan pada Senin (23/3/2026).
Penanganan oleh Polisi
Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan bersama unit operasional Polres Bangka Selatan segera melakukan penanganan. Polisi memanggil korban dan para saksi untuk dimintai keterangan serta mengamankan terduga pelaku. Proses pemeriksaan dilakukan secara intensif guna mengungkap fakta kejadian.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, terduga pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu GJ Budi.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan cukup bukti adanya tindak pidana penganiayaan dalam lingkup rumah tangga. Pelaku kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Bangka Selatan. Barang bukti yang diamankan antara lain dua buku nikah dan pakaian korban.
Ancaman Hukuman yang Mengancam
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tersangka dikenakan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai undang-undang yang berlaku,” tutup GJ Budi.







