Penangkapan Lima Pelaku Pengeroyokan dan Pembakaran Maut di Benoa
Polresta Denpasar berhasil menangkap lima pelaku pengeroyokan dan pembakaran yang mengakibatkan kematian korban di kawasan Benoa. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Pelabuhan Benoa No. 7 X pada Jumat, 10 April 2026 dini hari. Korban yang tewas adalah Egi Ramadan dan Dan Hisam Adnan. Para pelaku kini dijerat dengan pasal penganiayaan berat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto, menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 10 jam setelah kejadian. Penangkapan kelima pelaku dilakukan secara maraton di lokasi berbeda, mulai dari kawasan Pelabuhan Benoa hingga rumah kos di wilayah Denpasar Selatan.
Motif utama dari penganiayaan ini adalah rasa sakit hati mendalam karena para pelaku sering diganggu dan mendapatkan ancaman pembunuhan dari korban. Menurut Kompol Agus, ketegangan memuncak saat korban Egi melakukan panggilan video kepada pelaku berinisial IS untuk menantang berkelahi sambil mengancam akan membunuh.
Aksi Brutal dalam Dua Tahap
Aksi brutal tersebut berlangsung dalam dua tahap. Pada serangan pertama, para pelaku menghajar kedua korban menggunakan balok kayu dan batu hingga lemas di selokan. Setelah korban dalam keadaan lemas, para pelaku sepakat untuk membakar guna mengakhiri hidup para korban. Mereka sempat meninggalkan lokasi untuk mencari bensin, lalu kembali lagi menyiramkan bahan bakar tersebut ke tubuh korban yang sudah tak berdaya dan menyulut api hingga keduanya tewas mengenaskan.
Atas perbuatan keji yang terencana tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 468 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kompol Agus menegaskan bahwa unsur dalam pasal tersebut sangat jelas menjerat para pelaku karena tindakan penganiayaan berat yang mereka lakukan telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Proses Penangkapan Pelaku
Pelaku Ingin Pastikan Korban Benar-benar Meninggal
Kompol Agus menjelaskan bahwa para pelaku tidak sekadar melakukan penganiayaan secara spontan, melainkan kembali lagi ke lokasi untuk memastikan korban tewas. Setelah korban dalam keadaan lemas dan tidak berdaya di selokan bawah pohon, para pelaku sempat meninggalkan lokasi, namun kemudian mereka sepakat datang kembali untuk mencari bensin.
Proses penyerangan tahap pertama terjadi sekitar pukul 04.30 WITA, di mana lima pelaku yakni S.A, D.H, NU, D.R, dan I.S yang tiba di TKP dan langsung menghujani korban Egi, Hisam, dan rekan mereka bernama Budi dengan batu, balok kayu, serta tendangan. Sementara Budi berhasil melarikan diri untuk bersembunyi, Egi dan Hisam jatuh terkapar di selokan dalam kondisi masih hidup namun tidak berdaya akibat pengaruh alkohol dan hantaman benda tumpul.
Aksi sadis memuncak ketika para pelaku kembali ke TKP untuk kedua kalinya. Kompol Agus memaparkan bahwa tindakan pembakaran tersebut dilakukan sebagai langkah memastikan untuk mengakhiri hidup para korban. Mereka menyiramkan bensin dan membakar kedua korban yang sudah tertinggal di selokan tersebut, lalu meninggalkan mereka dalam keadaan terbakar hingga akhirnya meninggal dunia di tempat.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Saksi Budi yang kembali ke lokasi beberapa saat kemudian menemukan kedua rekannya sudah dalam kondisi tubuh terbakar sebagian dan tidak lagi bernyawa. Pengejaran intensif berakhir dengan penangkapan para pelaku di lokasi berbeda.
Pelaku berinisial NU diringkus pertama kali di kawasan Pelabuhan Benoa pada pukul 12.45 WITA. Berselang satu jam, tim mengamankan I.S, D.H, dan D.R di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Badung pada pukul 13.30 WITA. Disusul penangkapan pelaku terakhir, S.A, di Jalan Batas Dukuh Sari pukul 14.45 WITA.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, batu, balok kayu, serta botol plastik bensin yang sempat digunakan untuk membakar korban. Atas tindakan keji tersebut, para pelaku kini terancam hukuman berat.
Penjelasan dari Kapolresta Denpasar
Pada kesempatan yang sama, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H, mengapresiasi kecepatan laporan masyarakat melalui Kepala Lingkungan yang membuat tim kepolisian bisa langsung mengamankan TKP di Jalan Pelabuhan Benoa No. 7 X, Pedungan. “Tadi pagi berdasarkan laporan, telah terjadi penganiayaan berat yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia, yaitu korban Egi Ramadan asal Cirebon dan Dan Hisam Adnan asal Semarang,” ujar Kombes Pol. Leonardo.
Ia menegaskan bahwa koordinasi cepat antara Sat Reskrim Polresta Denpasar, Polsek Pelabuhan Benoa, dan Polda Bali menjadi kunci penangkapan para pelaku yang kini tengah menjalani interogasi intensif.







