Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Doa Basuh Kaki untuk Jalannya Lurus yang Diridhai Allah

    28 April 2026

    Mahfud MD Bongkar Skandal MBG: Triliunan Hilang untuk Mobil hingga Kaos, Hanya Rp 34 M untuk Makan

    28 April 2026

    Resmi! Pedro Matos Tak Bisa Bela Persebaya Lawan Arema FC di Derby Jawa Timur

    28 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 28 April 2026
    Trending
    • Doa Basuh Kaki untuk Jalannya Lurus yang Diridhai Allah
    • Mahfud MD Bongkar Skandal MBG: Triliunan Hilang untuk Mobil hingga Kaos, Hanya Rp 34 M untuk Makan
    • Resmi! Pedro Matos Tak Bisa Bela Persebaya Lawan Arema FC di Derby Jawa Timur
    • 5 Perbedaan Mendasar UKM dan IKM yang Jelas
    • Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha, Pemda DIY Tegaskan Tidak Bisa Ditoleransi
    • 4 Amalan Pahala Setara Haji, Jangan Sedih bagi Muslim yang Belum Bisa ke Tanah Suci
    • Keutamaan Shalat Tahajud, Tingkatkan Derajat dan Ampuni Dosa Masa Lalu
    • Jangan Tertipu! Ini Cara Mengenali Wagyu Asli agar Tak Rugi
    • Misteri Jejak Raksasa di Aceh Selatan: Wisata Ikonik 2026
    • 4 Film Indonesia Pilihan di April 2026, Kolaborasi Angga Yunanda dan Maudy Ayunda
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Proyek Tambal Sulam Binjai Tewaskan Orang, Ahli Hukum: PUTR Bisa Dipidana

    Proyek Tambal Sulam Binjai Tewaskan Orang, Ahli Hukum: PUTR Bisa Dipidana

    adm_imradm_imr21 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    BINJAI — Proyek perbaikan jalan dengan metode tambal sulam di Kota Binjai kini menjadi sorotan tajam setelah diduga menyebabkan sejumlah kecelakaan tunggal yang dialami pengendara sepeda motor.

    Kondisi jalan yang telah dikeruk namun dibiarkan tanpa penanganan cepat dan tanpa rambu pengaman disebut sebagai bentuk kelalaian serius yang berpotensi menyeret pihak terkait ke ranah pidana.

    Praktisi Hukum Kota Binjai, Ferdinand Sembiring, menegaskan bahwa tanggung jawab atas insiden tersebut dapat melekat pada penyelenggara jalan, dalam hal ini instansi terkait di Pemerintah Kota Binjai, jika terbukti lalai dalam memenuhi standar keselamatan.

    Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 273 yang mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan serta memasang rambu peringatan di area berbahaya.

    “Jika kelalaian menyebabkan kecelakaan dengan luka ringan, ancamannya bisa enam bulan penjara atau denda Rp12 juta. Jika luka berat, hingga satu tahun penjara. Bahkan jika menyebabkan kematian, ancaman bisa mencapai lima tahun penjara,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

    Menurutnya, kondisi jalan yang telah dilakukan pemotongan (cutting) namun dibiarkan tanpa penanganan cepat serta tanpa rambu peringatan merupakan bentuk kelalaian yang tidak bisa dianggap sepele. Bahkan, selain pidana, korban juga berhak mengajukan gugatan perdata berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365 untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan kendaraan maupun dampak psikologis.

    “Kalau tidak memasang rambu saja sudah bisa dipidana, apalagi ini jalan sudah dikorek lalu dibiarkan terbuka tanpa penanda bahaya,” tegasnya.

    Diketahui, insiden kecelakaan terjadi di ruas Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara. Sejumlah pengendara dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal akibat menghindari kondisi jalan yang rusak dan tidak aman.

    Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pengerjaan tambal sulam sudah berlangsung sejak sekitar satu minggu, namun sebagian ruas jalan yang telah dikeruk belum segera dilakukan pengaspalan. Lebih memprihatinkan, tidak terlihat adanya rambu peringatan atau pengaman di lokasi tersebut, sehingga membahayakan pengguna jalan.

    Warga yang melintas mengaku resah dengan kondisi itu. Mereka menilai proyek yang seharusnya memperbaiki jalan justru berubah menjadi sumber bahaya baru bagi pengendara.

    “Harusnya kalau sudah dikorek langsung dikerjakan, jangan dibiarkan berhari-hari tanpa tanda bahaya. Ini sudah makan korban,” keluh salah seorang warga yang merekam kejadian dan viral di media sosial.

    Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai mengakui adanya kegiatan pemeliharaan jalan dengan metode tambal sulam di sejumlah titik. Namun, pihak dinas belum memberikan penjelasan rinci terkait jadwal penyelesaian pengaspalan di lokasi yang telah dilakukan cutting.

    Kepala Dinas PUTR Binjai Wahyu Umara, menyebutkan bahwa pekerjaan masih dalam tahap pelaksanaan di beberapa ruas jalan. “Pekerjaan sedang kita laksanakan tahap cutting di beberapa lokasi,” ujarnya singkat.

    Ia juga menyebutkan bahwa terdapat sekitar belasan ruas jalan yang masuk dalam program perbaikan, di antaranya Jalan Amir Hamzah, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Ahmad Yani, hingga Jalan Kartini, dengan total anggaran mencapai ratusan juta rupiah pada tahun berjalan.

    Namun demikian, masyarakat menyoroti lambannya pengerjaan serta minimnya pengamanan di lokasi proyek. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya, terutama di jalan yang memiliki lalu lintas padat.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana teknis proyek belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan kecelakaan yang terjadi maupun langkah antisipasi ke depan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha, Pemda DIY Tegaskan Tidak Bisa Ditoleransi

    By adm_imr28 April 20261 Views

    Diduga Culik Siswa SD, Guru Honorer Sumedang Akui Kenal Korban di Aplikasi Hijau

    By adm_imr28 April 20261 Views

    Anak 10 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Desa Ketangga Lombok Timur

    By adm_imr28 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Doa Basuh Kaki untuk Jalannya Lurus yang Diridhai Allah

    28 April 2026

    Mahfud MD Bongkar Skandal MBG: Triliunan Hilang untuk Mobil hingga Kaos, Hanya Rp 34 M untuk Makan

    28 April 2026

    Resmi! Pedro Matos Tak Bisa Bela Persebaya Lawan Arema FC di Derby Jawa Timur

    28 April 2026

    5 Perbedaan Mendasar UKM dan IKM yang Jelas

    28 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?