Kasus Asusila di Bandar Lampung: Suami Ditangkap Usai Berduaan dengan Remaja di Bawah Umah
Seorang pria berinisial J (27) ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Panjang, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung setelah dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja perempuan yang masih di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di sebuah kamar indekos yang menjadi tempat tinggal bersama antara pelaku dan korban.
Kasus ini bermula dari kecurigaan istri pelaku terhadap percakapan WhatsApp suaminya dengan korban. Kecurigaan tersebut akhirnya memicu istri untuk mendatangi lokasi indekos tempat suaminya tinggal bersama korban. Temuan tersebut kemudian dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Panjang, yang akhirnya mengarah pada penangkapan pelaku.
Menurut Kapolsek Panjang AKP Ipran, pelaku diduga menggunakan modus bujuk rayu untuk mempengaruhi korban hingga terjadi hubungan layaknya pasangan suami istri. Awal mula hubungan antara pelaku dan korban terjalin setelah keduanya bertemu di sebuah tempat hiburan malam di Bandar Lampung. Setelah berkenalan, hubungan mereka berkembang hingga menjalin asmara.
Dari hasil pemeriksaan, diperoleh informasi bahwa pelaku dan korban tinggal bersama di sebuah indekos di wilayah Panjang. Perbuatan asusila tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu November 2025 hingga Januari 2026. Korban, yang masih berusia 15 tahun, disebut telah dibujuk oleh pelaku untuk melakukan hubungan intim secara berulang kali di kamar indekos tersebut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel, pakaian dalam korban, dan barang lainnya yang berkaitan dengan perkara. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Panjang.
Ancaman Hukuman yang Mengancam
Pelaku terancam dijerat dengan pasal perlindungan terhadap anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini diubah kembali dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan undang-undang tersebut, pelaku dapat dihukum dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban yang masih di bawah umur.
Fakta-Fakta Terkait Kasus
- Dugaan tindak pidana terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Selat Gapur, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
- Hubungan antara pelaku dan korban awalnya terjalin melalui pertemuan di tempat hiburan malam.
- Korban dibujuk oleh pelaku untuk tinggal bersama di indekos.
- Kejadian ini terbongkar setelah istri pelaku mencurigai percakapan WhatsApp suaminya dengan korban.
- Keluarga korban langsung melaporkan kasus ini ke polisi.
- Barang bukti yang disita antara lain ponsel, pakaian dalam korban, dan barang lainnya yang relevan.







