Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Profil Atum, Guru Korban Bully di Video Viral Sekolah Menengah

    22 April 2026

    3 Berita Terpopuler Sumbar: Waspadai Kenaikan Harga, Kloter 1 Haji Sumbar, dan Pria Tipu Teman dengan Motor

    22 April 2026

    Lux Grooming House Kediri, Potong Rambut dengan Sensasi Relaksasi

    22 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 22 April 2026
    Trending
    • Profil Atum, Guru Korban Bully di Video Viral Sekolah Menengah
    • 3 Berita Terpopuler Sumbar: Waspadai Kenaikan Harga, Kloter 1 Haji Sumbar, dan Pria Tipu Teman dengan Motor
    • Lux Grooming House Kediri, Potong Rambut dengan Sensasi Relaksasi
    • Pahami Pelunasan, Angsuran, dan Perpanjangan Gadai
    • Standar Limbah Sawit 100 mg/L Dianggap Tidak Ramah Tanah
    • Kumpulan Sholawat Hadroh 2026, Bangkitkan Cinta pada Nabi Muhammad SAW
    • Masyarakat Siap Menghadapi Biaya Kesehatan Kapan Pun
    • 20 Resep Peningkat ASI yang Efektif, Coba Sekarang!
    • Kapan Waktu Tepat Beli Emas? 7 Tips Cerdas untuk Investasi Menguntungkan!
    • Jadwal Haji 2026: Jambi Berangkat 5 Mei
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Standar Limbah Sawit 100 mg/L Dianggap Tidak Ramah Tanah

    Standar Limbah Sawit 100 mg/L Dianggap Tidak Ramah Tanah

    adm_imradm_imr22 April 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kebijakan Baku Mutu Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit yang Dipertanyakan

    Pemerintah berencana menetapkan baku mutu Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit (LCPKS) hingga Biological Oxygen Demand (BOD) di bawah 100 mg/l. Kebijakan pengetatan ini dinilai memiliki potensi menjadi kebijakan jika tetap diarahkan untuk pembuangan ke badan sungai. Namun, banyak pihak mempertanyakan kebijakan tersebut.

    Peneliti Minta Kemen LH Kaji Ulang Draft Peraturan

    Peneliti Pusat Kajian, Advokasi, dan Konservasi Alam (Pusaka Alam), Gunawan Djajakirana, meminta Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengkaji ulang draft peraturan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini tidak berbasis pendekatan ekologi tanah maupun praktik agronomi berkelanjutan.

    Gunawan menilai bahwa fokus regulasi hanya pada angka BOD di bawah 100 mg/l itu keliru. Ia menyatakan bahwa lingkungan tidak otomatis aman hanya karena BOD rendah. Ia menyarankan agar draft permen dikaji ulang agar tidak mengabaikan potensi baik LCPKS.

    Potensi LCPKS sebagai Sumber Pupuk Organik

    Menurut Gunawan, kebijakan yang memaksa industri sawit mengolah LCPKS hingga standar sangat rendah sebelum dibuang ke sungai justru menyia-nyiakan potensi besar limbah tersebut sebagai sumber pupuk organik alami bagi perkebunan.

    “Fokus regulasi hanya pada angka BOD di bawah 100 mg/l itu keliru. Lingkungan tidak otomatis aman hanya karena BOD rendah. Kaji ulang draft permen agar tidak mengabaikan potensi baik LCPKS,” ujar Gunawan.

    Masalah dalam Parameter yang Digunakan

    Parameter yang selama ini dijadikan acuan hanya BOD dan pH. Sementara unsur hara lain seperti nitrogen, fosfor, kalsium, magnesium, dan kalium kerap diabaikan. Padahal, berdasarkan analisis lapangan yang pernah dilakukan, LCPKS yang telah memenuhi standar BOD rendah tetap mengandung hara tinggi yang dapat memicu eutrofikasi apabila dibuang ke sungai.

    Kondisi tersebut dapat menyebabkan ledakan pertumbuhan alga (algae blooming) dan pertumbuhan tanaman air lainnya berlebihan yang justru merusak ekosistem perairan.

    Pendekatan Pembuangan Limbah yang Tidak Relevan

    Gunawan menilai pendekatan pembuangan limbah merupakan paradigma lama yang tidak lagi relevan. Menurut dia, LCPKS seharusnya dimanfaatkan untuk memperbaiki fungsi tanah karena Indonesia justru menghadapi krisis bahan organik tanah akibat penggunaan pupuk sintetis dalam jangka panjang.

    Banyak lahan pertanian dan kebun sawit nasional kini rata-rata memiliki kandungan bahan organik di bawah 3 persen. Akibatnya, produktivitas stagnan, efisiensi pupuk menurun, dan ketahanan tanaman terhadap hama dan penyakit melemah.

    Manfaat Pemanfaatan LCPKS

    Pemanfaatan LCPKS ke lahan sawit dinilai akan mampu meningkatkan kesuburan tanah secara keseluruhan (biologi, fisik dan kimia), memperbaiki kapasitas tanah menyimpan air, mengurangi kebutuhan pupuk sintetik, memperbaiki struktur tanah dan menekan emisi karbon dari produksi pupuk sintetis.

    Beban yang Dihadapi Industri Sawit

    Kewajiban menurunkan BOD hingga 100 mg/l juga dinilai akan membebani industri sawit secara signifikan. Untuk mencapai standar tersebut, pabrik harus membangun rangkaian kolam pengolahan LCPKS (kolam pendinginan, kolam sedimentasi, kolam anaerobik dan kolam aerobik dan lainnya) yang luas, membutuhkan energi listrik besar, pompa, serta lahan hingga belasan hektare yang tidak produktif.

    Risiko Ketergantungan pada Pupuk Impor

    Biaya produksi naik, lahan produktif untuk sawit hilang, tapi manfaat lingkungannya belum tentu ada, malahan menghasilkan gas metan. Gunawan memperingatkan kebijakan tersebut justru dapat meningkatkan ketergantungan pada pupuk impor yang harganya makin mahal, menaikkan biaya operasional kebun sawit, dan pada akhirnya menurunkan daya saing sawit nasional.

    Kesalahan Dasar dalam Draft Regulasi

    Gunawan menilai kesalahan mendasar dalam draft regulasi adalah fokus pada angka konsentrasi, bukan jumlah total limbah yang diberikan ke lingkungan. Menurutnya, prinsip agronomi yang benar adalah pengaturan dosis. LCPKS dengan konsentrasi tinggi tetap aman apabila volume aplikasinya kecil dan langsung diberikan ke tanah sebagai nutrisi mikroorganisme.

    Peringatan untuk Tidak Sekadar Meniru Standar Malaysia

    Gunawan juga mengingatkan agar Indonesia tidak sekadar meniru standar Malaysia tanpa mempertimbangkan kondisi geografis dan teknologi nasional. Malaysia menetapkan batas ketat karena karakter sungai yang lebih kecil serta sistem pengolahan yang berbeda.

    Rekomendasi untuk Kemen LH

    Gunawan merekomendasikan agar Kemen LH untuk mengkaji ulang draf peraturan dengan tidak mewajibkan pengolahan hingga BOD di bawah 100 mg/l untuk skema pemanfaatan lahan, dan menetapkan pendekatan berbasis dosis nutrisi dan kebutuhan tanah.

    Kesimpulan

    Gunawan menilai kompromi pada kisaran 3.000-5.000 mg/l justru lebih rasional selama aplikasi dilakukan secara terukur di kebun. Bahkan, menurut dia, 10.000 mg/l tidak masalah asalkan yang ditaruh ke pohon sawit jumlahnya lebih sedikit.

    “LCPKS itu bukan limbah berbahaya. Itu sumber bahan organik dan pupuk. Kalau dipaksa jadi limbah yang harus dibuang, kita justru menghilangkan manfaatnya,” ujarnya.

    Kebijakan yang keliru berisiko merugikan lingkungan sekaligus mengganggu keberlanjutan industri sawit nasional. “Sawit itu ibarat ayam bertelur emas. Jangan sampai regulasi yang tidak tepat justru merusak kandangnya sendiri dan pada akhirnya mematikan ayamnya tersebut,” tandasnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Suami Bandar Lampung Ditahan Usai Berduaan dengan Wanita Lain

    By adm_imr22 April 20263 Views

    Eks Pejabat BNI Aek Nabara Tipu Jemaat Gereja Rp 28 M, Investasi Kafe, dan Kabur Sebelum Pensiun

    By adm_imr22 April 20267 Views

    Video Bukti Perzinaan Inara Rusli dan Insanul Disebut Hubungan Suami Istri, Mawa Berreaksi

    By adm_imr22 April 202617 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Profil Atum, Guru Korban Bully di Video Viral Sekolah Menengah

    22 April 2026

    3 Berita Terpopuler Sumbar: Waspadai Kenaikan Harga, Kloter 1 Haji Sumbar, dan Pria Tipu Teman dengan Motor

    22 April 2026

    Lux Grooming House Kediri, Potong Rambut dengan Sensasi Relaksasi

    22 April 2026

    Pahami Pelunasan, Angsuran, dan Perpanjangan Gadai

    22 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?