Pemprov DKI Jakarta Tidak Terapkan Kebijakan Ganjil Genap pada 1 Mei 2026
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan bahwa sistem pembatasan lalu lintas dengan aturan ganjil genap tidak akan diberlakukan pada hari Kamis, 1 Mei 2026. Keputusan ini diambil karena tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Buruh atau May Day yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Keputusan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @dishubdkijakarta. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa semua kendaraan dapat melintas seperti biasa tanpa adanya pembatasan.
Peniadaan kebijakan ganjil genap ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Dalam SKB tersebut, 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Buruh.
Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Dengan keputusan ini, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap tetap dapat melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan tanpa pengecualian pada tanggal tersebut. Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan memperhatikan kondisi lalu lintas meskipun tidak ada pembatasan ganjil genap pada hari libur tersebut.
Daftar Jalan yang Terkena Aturan Ganjil Genap Jakarta
Berikut adalah daftar 25 jalan yang biasanya terkena aturan ganjil genap di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang
- Jalan Ketimun sampai
- Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang
- Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro Jalan Kramat Raya Jalan Stasiun Senen Jalan Gunung Sahari.






