Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menimbang Ulang Kurikulum Nasional: Antara Beban Administrasi Guru dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Ulang Kurikulum Nasional: Antara Beban Administrasi Guru dan Daya Tangkap Siswa

27 October 2026
Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga di Tengah Tekanan Ekonomi Lewat Tuntunan Al-Qur'an dan Sunnah

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga di Tengah Tekanan Ekonomi Lewat Tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah

27 October 2026
Seni Berburu Pakaian Vintage: Mengubah Baju Bekas Menjadi Identitas Gaya Hidup Urban

Seni Berburu Pakaian Vintage: Mengubah Baju Bekas Menjadi Identitas Gaya Hidup Urban

27 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Thursday, 29 October 2026
Trending
  • Menimbang Ulang Kurikulum Nasional: Antara Beban Administrasi Guru dan Daya Tangkap Siswa
  • Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga di Tengah Tekanan Ekonomi Lewat Tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah
  • Seni Berburu Pakaian Vintage: Mengubah Baju Bekas Menjadi Identitas Gaya Hidup Urban
  • Panduan Taktis Merawat Komponen Vital Kendaraan Saat Memasuki Musim Hujan dan Genangan
  • Menjaga Jejak Digital Tetap Aman Dari Ancaman Kebocoran Data Di Ruang Siber
  • Menata Ulang Batas Kerja dan Waktu Pribadi Demi Kesehatan Mental yang Lebih Stabil
  • Panduan Perawatan Rambut Sehat Bebas Lepek di Tengah Teriknya Iklim Tropis Indonesia
  • Menelusuri Sejarah Rendang Minangkabau: Warisan Rempah Nusantara yang Mendunia
  • Memperkuat Akar Moral Anak: Integrasi Nilai Islam di Tengah Arus Globalisasi Digital
  • Menanamkan Akar Spiritual Anak Pertahankan Identitas Lokal di Tengah Gemerlap Budaya Pop Global
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Undang-Undang»Pengukuhan Guru Besar Unila, Prof Erna Dewi Soroti Sistem Pemidanaan KUHP

Pengukuhan Guru Besar Unila, Prof Erna Dewi Soroti Sistem Pemidanaan KUHP

adm_imradm_imr2 May 20263 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pengukuhan Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Lampung

Universitas Lampung (Unila) kembali mengukuhkan seorang guru besar dari Fakultas Hukum pada Senin (27/4/2026). Dalam prosesi yang berlangsung di Gedung Serba Guna Universitas Lampung, Erna Dewi resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar dengan bidang kepakaran Hukum Pidana dan Sistem Pemidanaan. Acara ini menjadi momen penting dalam perkembangan ilmu hukum di Indonesia.

Pada pidato ilmiahnya yang berjudul Pergeseran Paradigma Sistem Pemidanaan dalam Perspektif KUHP Nasional, Prof Erna menyoroti perubahan cara pandang dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Menurutnya, sistem dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional kini mulai bergeser ke pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan atau restoratif. Pendekatan ini dinilai berbeda dengan pola lama yang lebih menitikberatkan pada penghukuman semata atau retributif.

“Pemidanaan tidak lagi hanya soal memberi efek jera, tetapi juga menyentuh aspek pemulihan dan keseimbangan sosial,” ujarnya. Ia menjelaskan, perubahan itu terlihat dari jenis pidana yang kini lebih beragam. Jika sebelumnya penjara menjadi pilihan utama, dalam KUHP Nasional kini juga dikenal pidana kerja sosial, pidana pengawasan, hingga pidana denda yang lebih fleksibel menyesuaikan kondisi pelaku.

Selain itu, posisi pidana mati juga mengalami perubahan dalam aturan baru. Dalam KUHP terbaru, pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus yang penerapannya lebih terbatas dan selektif. Prof Erna juga menyinggung soal pedoman pemidanaan yang kini menjadi acuan bagi hakim saat menjatuhkan putusan. Pedoman tersebut mengharuskan hakim mempertimbangkan banyak hal, mulai dari tingkat kesalahan, motif, kondisi pelaku, hingga dampaknya bagi korban dan masyarakat.

“Dengan pedoman ini, diharapkan putusan hakim lebih terukur, adil, dan mencerminkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat,” katanya. Ia menambahkan, tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional kini dirumuskan lebih luas. Tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga untuk mencegah kejahatan, membina pelaku, menyelesaikan konflik, sekaligus memulihkan keseimbangan sosial.

Menurutnya, pemidanaan juga tidak boleh sampai merendahkan martabat manusia. “KUHP Nasional harus menjadi manifestasi moral bangsa. Penegakan hukum tidak hanya soal aturan, tetapi juga soal menjaga nurani keadilan,” tegasnya.

Acara pengukuhan tersebut dihadiri pimpinan Unila, aparat penegak hukum, akademisi, praktisi hukum, serta mahasiswa. Melalui momentum ini, Unila menegaskan komitmennya untuk terus mendorong perkembangan pemikiran hukum yang lebih responsif, humanis, dan berkeadilan di Indonesia.

Perubahan Signifikan dalam Sistem Pemidanaan

Beberapa perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan dapat dilihat melalui:

  • Pendekatan Humanis dan Restoratif

    Sistem pemidanaan kini lebih fokus pada pemulihan dan keseimbangan sosial, bukan hanya penghukuman.

  • Variasi Jenis Pidana

    Selain penjara, pidana kerja sosial, pengawasan, dan denda kini menjadi opsi yang lebih fleksibel.

  • Posisi Pidana Mati

    Pidana mati tidak lagi menjadi pilihan utama, melainkan diterapkan secara terbatas dan selektif.

  • Pedoman Pemidanaan untuk Hakim

    Hakim diminta mempertimbangkan berbagai aspek seperti tingkat kesalahan, motif, kondisi pelaku, dan dampak bagi masyarakat.

Tujuan Pemidanaan yang Lebih Luas

Tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional kini mencakup:

  • Mencegah Kejahatan

    Dengan memperkuat upaya pencegahan kejahatan melalui pendekatan yang lebih proaktif.

  • Membina Pelaku

    Memberikan peluang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat.

  • Menyelesaikan Konflik

    Mendorong penyelesaian konflik antara pelaku dan korban secara lebih harmonis.

  • Memulihkan Keseimbangan Sosial

    Mengembalikan keseimbangan sosial yang terganggu akibat tindakan kriminal.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

By adm_imr25 August 20262 Views

Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

By adm_imr25 August 20260 Views

Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

By adm_imr25 August 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menimbang Ulang Kurikulum Nasional: Antara Beban Administrasi Guru dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Ulang Kurikulum Nasional: Antara Beban Administrasi Guru dan Daya Tangkap Siswa

27 October 2026
Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga di Tengah Tekanan Ekonomi Lewat Tuntunan Al-Qur'an dan Sunnah

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga di Tengah Tekanan Ekonomi Lewat Tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah

27 October 2026
Seni Berburu Pakaian Vintage: Mengubah Baju Bekas Menjadi Identitas Gaya Hidup Urban

Seni Berburu Pakaian Vintage: Mengubah Baju Bekas Menjadi Identitas Gaya Hidup Urban

27 October 2026
Panduan Taktis Merawat Komponen Vital Kendaraan Saat Memasuki Musim Hujan dan Genangan

Panduan Taktis Merawat Komponen Vital Kendaraan Saat Memasuki Musim Hujan dan Genangan

27 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?