Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Balita Meninggal Diduga Keracunan MBG, Satgas: Jangan Terburu-buru Menyimpulkan

    4 Mei 2026

    Pemalsu SK PNS di Gresik Ditangkap, Raup Jutaan Rupiah

    4 Mei 2026

    Perkuat Sistem Pembiayaan dan Program Ekonomi Daerah, Pemkab Badung Koordinasi dengan Kemendagri

    4 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 4 Mei 2026
    Trending
    • Balita Meninggal Diduga Keracunan MBG, Satgas: Jangan Terburu-buru Menyimpulkan
    • Pemalsu SK PNS di Gresik Ditangkap, Raup Jutaan Rupiah
    • Perkuat Sistem Pembiayaan dan Program Ekonomi Daerah, Pemkab Badung Koordinasi dengan Kemendagri
    • Terdakwa Kasus Mutilasi Pacet Divonis Hukuman Seumur Hidup
    • Doa Malam Selasa Lengkap, Amalan dan Manfaatnya, 3 Manfaat Penting
    • 7 tanda kelebihan DHT pada pria, pengaruhi kesuburan!
    • 3 Fakta Nutrisi Seblak Kulit Nasi, Lebih Rendah Kalori dari Kerupuk?
    • Aldi Taher Bocorkan Perjuangan Awal Karier Bersama Raffi Ahmad
    • Daftar Negara Diizinkan Melalui Selat Hormuz dan Perubahan Kabinet Prabowo
    • Infinix GT 50 Pro 12/512GB: Gadget Gaming Hebat dengan Harga Rp7.799.000
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Jangan Salah! 5 Jenis Pelat Nomor Lis Biru EV Sesuai Aturan Baru Polri 2026

    Jangan Salah! 5 Jenis Pelat Nomor Lis Biru EV Sesuai Aturan Baru Polri 2026

    adm_imradm_imr4 Februari 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pengenalan Plat Nomor Kendaraan Listrik di Indonesia

    Banyak orang mungkin pernah melihat kendaraan listrik (EV) yang memiliki garis biru di bagian bawah plat nomornya. Tidak hanya sekadar aksesori, garis biru tersebut adalah penanda identitas resmi bagi kendaraan bertenaga listrik di Indonesia. Penanda ini telah diresmikan oleh Korlantas Polri berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021, yang menandai dimulainya era elektrifikasi transportasi.

    Sebelum aturan ini diberlakukan, mobil listrik generasi awal masih menggunakan plat nomor berwarna hitam standar. Namun, dengan adanya perubahan regulasi, kini setiap kendaraan listrik memiliki ciri khas yang mudah dikenali.

    Lima Varian Plat Nomor Kendaraan Listrik Resmi

    Pemerintah telah mengklasifikasikan kendaraan listrik menjadi lima kelompok berdasarkan fungsi dan kepemilikannya. Klasifikasi ini bertujuan untuk mempermudah identifikasi oleh petugas dan masyarakat umum di jalanan.

    1. Plat Hitam Berlis Biru (Penggunaan Pribadi)

      Varian ini adalah yang paling banyak ditemukan seiring meningkatnya penjualan mobil dan motor listrik di kalangan individu. Plat untuk kendaraan pribadi menggunakan warna dasar hitam dengan tulisan putih, lengkap dengan garis biru khas di tepian bawah. Lis biru ini berfungsi sebagai pembeda instan dari kendaraan konvensional (BBM), memastikan petugas dapat dengan mudah mengenali status bebas emisi kendaraan tersebut.

    2. Plat Kuning Berlis Biru (Angkutan Umum)

      Bagaimana penanda untuk transportasi publik yang sudah beralih ke tenaga listrik, seperti taksi atau bus? Kendaraan ini tetap memakai warna dasar kuning yang menjadi ciri khas angkutan umum. Namun, penambahan lis biru di bawahnya memastikan bahwa armada transportasi tersebut merupakan bagian dari ekosistem kendaraan publik yang ramah lingkungan dan berbasis baterai.

    3. Plat Putih Berlis Biru (Surat Tanda Coba Kendaraan/STCK)

      Jangan keliru, plat putih berlis biru ini memiliki kegunaan yang sangat spesifik dalam dunia EV. Fungsi utama plat ini adalah sebagai Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK). Plat jenis ini hanya digunakan sementara pada kendaraan listrik yang baru saja didistribusikan dari diler dan sedang dalam masa uji coba sebelum plat permanennya dikeluarkan oleh Samsat.

    4. Plat Merah Berlis Biru (Kendaraan Dinas Pemerintah)

      Dalam rangka mendukung transisi energi nasional, banyak instansi pemerintah beralih menggunakan kendaraan listrik sebagai armada dinas. Untuk membedakan jenis ini, Korlantas menetapkan plat dasar merah yang dilengkapi garis biru. Plat merah lis biru umumnya sering terlihat pada motor operasional dinas pemerintahan yang pengadaannya telah dilakukan secara besar-besaran sejak tahun 2022 lalu.

    5. Plat Hijau Berlis Biru (Pengoperasian Kawasan Khusus)

      Plat dengan kombinasi warna dasar hijau dan lis biru mungkin jarang Anda temui kecuali di lokasi tertentu. Plat ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan listrik yang beroperasi secara eksklusif di Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone) atau kawasan berikat. Contohnya adalah di wilayah Batam, di mana kendaraan yang beroperasi di sana mendapatkan fasilitas bebas bea masuk. Oleh karena itu, batasan operasionalnya ketat, hanya di dalam kawasan tersebut.



    Mengetahui kode warna unik ini akan membantu Anda memahami klasifikasi setiap kendaraan listrik yang Anda jumpai di jalan. Garis biru adalah tanda bahwa Indonesia bergerak menuju masa depan transportasi yang lebih hijau dan berkelanjutan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dua Aturan di Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Ciptakan Suasana Sakral

    By adm_imr2 Mei 20261 Views

    Fakta Menarik Akad El Rumi dan Syifa Hadju: Aturan Khusus untuk Tamu, Penuh Kesakralan

    By adm_imr2 Mei 20261 Views

    Pengukuhan Guru Besar Unila, Prof Erna Dewi Soroti Sistem Pemidanaan KUHP

    By adm_imr2 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Balita Meninggal Diduga Keracunan MBG, Satgas: Jangan Terburu-buru Menyimpulkan

    4 Mei 2026

    Pemalsu SK PNS di Gresik Ditangkap, Raup Jutaan Rupiah

    4 Mei 2026

    Perkuat Sistem Pembiayaan dan Program Ekonomi Daerah, Pemkab Badung Koordinasi dengan Kemendagri

    4 Mei 2026

    Terdakwa Kasus Mutilasi Pacet Divonis Hukuman Seumur Hidup

    4 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?