Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Bachtiar Noprianto Dorong Tes DNA Jadi Bukti Mandiri di KUHAP

    27 Mei 2026

    Daftar 20 Kontestan Liga 2 2026/2027: Persis Lengkapi Kuota Terakhir, Jateng Mendominasi

    27 Mei 2026

    80 Soal Akidah Akhlak Kelas 5 SD 2026 dengan Jawaban

    27 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 27 Mei 2026
    Trending
    • Bachtiar Noprianto Dorong Tes DNA Jadi Bukti Mandiri di KUHAP
    • Daftar 20 Kontestan Liga 2 2026/2027: Persis Lengkapi Kuota Terakhir, Jateng Mendominasi
    • 80 Soal Akidah Akhlak Kelas 5 SD 2026 dengan Jawaban
    • Cara menyembelih hewan kurban lengkap: niat, doa, makna, dan amalan penting menjelang Idul Adha
    • 10 Manfaat Jus Jambu Biji untuk Kesehatan dan Imunitas Tubuh
    • 10 kuliner khas Kalimantan Timur yang istimewa
    • 11 destinasi alam Bandar Lampung untuk penyembuhan hati
    • Apa Tugas Departemen Seni dalam Produksi Film?
    • 5 Pelajaran Berharga dari Melemahnya Rupiah terhadap Dolar
    • Penguatan Digital Branding Bank BJB Meraih Penghargaan Digital Brand 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Bachtiar Noprianto Dorong Tes DNA Jadi Bukti Mandiri di KUHAP

    Bachtiar Noprianto Dorong Tes DNA Jadi Bukti Mandiri di KUHAP

    adm_imradm_imr27 Mei 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Penggunaan teknologi Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) dalam sistem peradilan pidana Indonesia dinilai penting untuk diperkuat melalui regulasi yang lebih jelas. Hal ini bertujuan agar dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah kesalahan dalam penegakan hukum. Pandangan tersebut disampaikan oleh AKP Bachtiar Noprianto saat menjalani sidang promosi doktor di Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Borobudur, pada hari Kamis (21/5/2026).

    Dalam sidang terbuka tersebut, Bachtiar mempertahankan disertasi berjudul “Formulasi Pembuktian Berbasis Tes DNA dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Umum Guna Terciptanya Kepastian Hukum di Indonesia.” Penelitian ini menyoroti pentingnya pembaruan sistem pembuktian pidana agar selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

    Bachtiar menjelaskan bahwa sistem pembuktian pidana di Indonesia saat ini masih mengandalkan alat bukti konvensional seperti keterangan saksi, surat, petunjuk, dan pengakuan tersangka. Menurut dia, pendekatan ini berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran yang dapat berujung pada kesalahan penegakan hukum.

    “Pembuktian berbasis DNA bukan sekadar kemajuan teknologi, tetapi bagian dari upaya menghadirkan keadilan yang lebih objektif dalam sistem hukum pidana,” ujar Bachtiar dalam sidang promosi doktornya.

    Ia menilai bahwa teknologi DNA memiliki tingkat akurasi tinggi dalam mengidentifikasi pelaku maupun korban melalui analisis materi genetik manusia. Selain sulit dimanipulasi, hasil pemeriksaan DNA juga dinilai mampu memperkuat proses penyidikan dan meningkatkan kepastian hukum.

    Meski demikian, Bachtiar menyoroti belum adanya pengaturan yang secara eksplisit menempatkan tes DNA sebagai alat bukti mandiri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan ruang perbedaan tafsir dalam proses penyidikan maupun persidangan.

    Karena itu, ia mendorong pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk menyusun regulasi khusus yang mengatur penggunaan tes DNA dalam sistem peradilan pidana. “Dalam negara hukum modern, pembuktian tidak lagi cukup hanya mengandalkan pengakuan dan kesaksian, tetapi juga harus ditopang ilmu pengetahuan,” ujar dia.

    Selain aspek pembuktian, Bachtiar juga menekankan pentingnya perlindungan data pribadi dalam penerapan teknologi DNA. Ia mengingatkan bahwa pengumpulan dan penyimpanan data genetik masyarakat harus dilakukan secara ketat agar tidak menimbulkan penyalahgunaan data.

    Menurutnya, regulasi terkait DNA perlu diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, termasuk pengaturan mengenai standar pemeriksaan, prosedur pengambilan sampel, hingga mekanisme perlindungan data genetik.

    Dalam disertasinya, Bachtiar turut mengusulkan penguatan infrastruktur forensik nasional melalui pembangunan laboratorium regional, penambahan tenaga ahli DNA, serta dukungan anggaran pemeriksaan DNA untuk perkara pidana tertentu.

    Ia juga mengusulkan pembentukan basis data DNA nasional guna mempercepat proses identifikasi pelaku kejahatan. Namun, sistem tersebut harus berada di bawah pengawasan lembaga independen untuk menjamin perlindungan hak privasi masyarakat.

    “Di era modern saat ini, penegakan hukum dituntut tidak hanya cepat, tetapi juga akurat dan adil. Kehadiran teknologi DNA menjadi simbol perubahan besar dalam sistem pembuktian hukum pidana Indonesia,” kata dia.

    Diketahui, AKP Bachtiar Noprianto yang saat ini menjabat Kanit 5 Subdit 3 Tipidkor Ditkrimsus Polda Metro Jaya juga telah menulis tiga jurnal ilmiah internasional yang membahas pembuktian berbasis DNA dan perlindungan data pribadi. Dalam sidang terbuka tersebut, mantan Kanit Polsek Setiabudi dan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan itu berhasil meraih predikat cum laude.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Sosialisasi KUHAP 2025, Polres Maros Latih PPNS Mekanisme Penyidikan

    By adm_imr26 Mei 20263 Views

    Kakanwil Kemenkum Sultra Pantau Uji Kompetensi Perancang Peraturan dan Analis Anggaran

    By adm_imr25 Mei 20261 Views

    Reformasi Hukum Nasional Dimulai dari KUHAP Baru

    By adm_imr24 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Bachtiar Noprianto Dorong Tes DNA Jadi Bukti Mandiri di KUHAP

    27 Mei 2026

    Daftar 20 Kontestan Liga 2 2026/2027: Persis Lengkapi Kuota Terakhir, Jateng Mendominasi

    27 Mei 2026

    80 Soal Akidah Akhlak Kelas 5 SD 2026 dengan Jawaban

    27 Mei 2026

    Cara menyembelih hewan kurban lengkap: niat, doa, makna, dan amalan penting menjelang Idul Adha

    27 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?