Penggunaan teknologi Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) dalam sistem peradilan pidana Indonesia dinilai penting untuk diperkuat melalui regulasi yang lebih jelas. Hal ini bertujuan agar dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah kesalahan dalam penegakan hukum. Pandangan tersebut disampaikan oleh AKP Bachtiar Noprianto saat menjalani sidang promosi doktor di Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Borobudur, pada hari Kamis (21/5/2026).
Dalam sidang terbuka tersebut, Bachtiar mempertahankan disertasi berjudul “Formulasi Pembuktian Berbasis Tes DNA dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Umum Guna Terciptanya Kepastian Hukum di Indonesia.” Penelitian ini menyoroti pentingnya pembaruan sistem pembuktian pidana agar selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bachtiar menjelaskan bahwa sistem pembuktian pidana di Indonesia saat ini masih mengandalkan alat bukti konvensional seperti keterangan saksi, surat, petunjuk, dan pengakuan tersangka. Menurut dia, pendekatan ini berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran yang dapat berujung pada kesalahan penegakan hukum.
“Pembuktian berbasis DNA bukan sekadar kemajuan teknologi, tetapi bagian dari upaya menghadirkan keadilan yang lebih objektif dalam sistem hukum pidana,” ujar Bachtiar dalam sidang promosi doktornya.
Ia menilai bahwa teknologi DNA memiliki tingkat akurasi tinggi dalam mengidentifikasi pelaku maupun korban melalui analisis materi genetik manusia. Selain sulit dimanipulasi, hasil pemeriksaan DNA juga dinilai mampu memperkuat proses penyidikan dan meningkatkan kepastian hukum.
Meski demikian, Bachtiar menyoroti belum adanya pengaturan yang secara eksplisit menempatkan tes DNA sebagai alat bukti mandiri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan ruang perbedaan tafsir dalam proses penyidikan maupun persidangan.
Karena itu, ia mendorong pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk menyusun regulasi khusus yang mengatur penggunaan tes DNA dalam sistem peradilan pidana. “Dalam negara hukum modern, pembuktian tidak lagi cukup hanya mengandalkan pengakuan dan kesaksian, tetapi juga harus ditopang ilmu pengetahuan,” ujar dia.
Selain aspek pembuktian, Bachtiar juga menekankan pentingnya perlindungan data pribadi dalam penerapan teknologi DNA. Ia mengingatkan bahwa pengumpulan dan penyimpanan data genetik masyarakat harus dilakukan secara ketat agar tidak menimbulkan penyalahgunaan data.
Menurutnya, regulasi terkait DNA perlu diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, termasuk pengaturan mengenai standar pemeriksaan, prosedur pengambilan sampel, hingga mekanisme perlindungan data genetik.
Dalam disertasinya, Bachtiar turut mengusulkan penguatan infrastruktur forensik nasional melalui pembangunan laboratorium regional, penambahan tenaga ahli DNA, serta dukungan anggaran pemeriksaan DNA untuk perkara pidana tertentu.
Ia juga mengusulkan pembentukan basis data DNA nasional guna mempercepat proses identifikasi pelaku kejahatan. Namun, sistem tersebut harus berada di bawah pengawasan lembaga independen untuk menjamin perlindungan hak privasi masyarakat.
“Di era modern saat ini, penegakan hukum dituntut tidak hanya cepat, tetapi juga akurat dan adil. Kehadiran teknologi DNA menjadi simbol perubahan besar dalam sistem pembuktian hukum pidana Indonesia,” kata dia.
Diketahui, AKP Bachtiar Noprianto yang saat ini menjabat Kanit 5 Subdit 3 Tipidkor Ditkrimsus Polda Metro Jaya juga telah menulis tiga jurnal ilmiah internasional yang membahas pembuktian berbasis DNA dan perlindungan data pribadi. Dalam sidang terbuka tersebut, mantan Kanit Polsek Setiabudi dan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan itu berhasil meraih predikat cum laude.





