Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ramalan Keuangan Gemini Jumat 28 Agustus 2026: Bersabar Hadapi Kenaikan Finansial

    28 Agustus 2026

    Muktamar NU ke-35 di Jombang Bawa Berkah bagi UMKM Lokal

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!

    27 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 29 Agustus 2026
    Trending
    • Ramalan Keuangan Gemini Jumat 28 Agustus 2026: Bersabar Hadapi Kenaikan Finansial
    • Muktamar NU ke-35 di Jombang Bawa Berkah bagi UMKM Lokal
    • Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!
    • Prediksi Skor Thun vs Lech Poznan: Kolejorz Tidak Butuh Keajaiban Lagi!
    • Prediksi Skor Red Bull Salzburg vs Mjallby AIF: Apakah Keajaiban Die Rotten Bullen Masih Ada?
    • Prediksi Skor Aarhus vs Benfica Liga Europa 2026/2027: Benfica Raih Kemenangan Di Kandang Lawan
    • Persebaya Pulang, Bawa Hadiah dari Thailand Menuju Super League 2026/2027
    • Tim Ducati Desmo450 MX Menggila di Kejuaraan Internasional dan Kejurnas Motocross Putaran 6 Klaten
    • Kondisi PSIS Semarang jelang musim baru diungkap Syahrian Abimanyu, fisik pemain 70-80 persen
    • 5 Hal yang Sering Terlupakan dalam Mencapai Kemandirian Keuangan Muda
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Bachtiar Noprianto Dorong Tes DNA Jadi Bukti Mandiri di KUHAP

    Bachtiar Noprianto Dorong Tes DNA Jadi Bukti Mandiri di KUHAP

    adm_imradm_imr27 Mei 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Penggunaan teknologi Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) dalam sistem peradilan pidana Indonesia dinilai penting untuk diperkuat melalui regulasi yang lebih jelas. Hal ini bertujuan agar dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah kesalahan dalam penegakan hukum. Pandangan tersebut disampaikan oleh AKP Bachtiar Noprianto saat menjalani sidang promosi doktor di Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Borobudur, pada hari Kamis (21/5/2026).

    Dalam sidang terbuka tersebut, Bachtiar mempertahankan disertasi berjudul “Formulasi Pembuktian Berbasis Tes DNA dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Umum Guna Terciptanya Kepastian Hukum di Indonesia.” Penelitian ini menyoroti pentingnya pembaruan sistem pembuktian pidana agar selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

    Bachtiar menjelaskan bahwa sistem pembuktian pidana di Indonesia saat ini masih mengandalkan alat bukti konvensional seperti keterangan saksi, surat, petunjuk, dan pengakuan tersangka. Menurut dia, pendekatan ini berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran yang dapat berujung pada kesalahan penegakan hukum.

    “Pembuktian berbasis DNA bukan sekadar kemajuan teknologi, tetapi bagian dari upaya menghadirkan keadilan yang lebih objektif dalam sistem hukum pidana,” ujar Bachtiar dalam sidang promosi doktornya.

    Ia menilai bahwa teknologi DNA memiliki tingkat akurasi tinggi dalam mengidentifikasi pelaku maupun korban melalui analisis materi genetik manusia. Selain sulit dimanipulasi, hasil pemeriksaan DNA juga dinilai mampu memperkuat proses penyidikan dan meningkatkan kepastian hukum.

    Meski demikian, Bachtiar menyoroti belum adanya pengaturan yang secara eksplisit menempatkan tes DNA sebagai alat bukti mandiri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan ruang perbedaan tafsir dalam proses penyidikan maupun persidangan.

    Karena itu, ia mendorong pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk menyusun regulasi khusus yang mengatur penggunaan tes DNA dalam sistem peradilan pidana. “Dalam negara hukum modern, pembuktian tidak lagi cukup hanya mengandalkan pengakuan dan kesaksian, tetapi juga harus ditopang ilmu pengetahuan,” ujar dia.

    Selain aspek pembuktian, Bachtiar juga menekankan pentingnya perlindungan data pribadi dalam penerapan teknologi DNA. Ia mengingatkan bahwa pengumpulan dan penyimpanan data genetik masyarakat harus dilakukan secara ketat agar tidak menimbulkan penyalahgunaan data.

    Menurutnya, regulasi terkait DNA perlu diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, termasuk pengaturan mengenai standar pemeriksaan, prosedur pengambilan sampel, hingga mekanisme perlindungan data genetik.

    Dalam disertasinya, Bachtiar turut mengusulkan penguatan infrastruktur forensik nasional melalui pembangunan laboratorium regional, penambahan tenaga ahli DNA, serta dukungan anggaran pemeriksaan DNA untuk perkara pidana tertentu.

    Ia juga mengusulkan pembentukan basis data DNA nasional guna mempercepat proses identifikasi pelaku kejahatan. Namun, sistem tersebut harus berada di bawah pengawasan lembaga independen untuk menjamin perlindungan hak privasi masyarakat.

    “Di era modern saat ini, penegakan hukum dituntut tidak hanya cepat, tetapi juga akurat dan adil. Kehadiran teknologi DNA menjadi simbol perubahan besar dalam sistem pembuktian hukum pidana Indonesia,” kata dia.

    Diketahui, AKP Bachtiar Noprianto yang saat ini menjabat Kanit 5 Subdit 3 Tipidkor Ditkrimsus Polda Metro Jaya juga telah menulis tiga jurnal ilmiah internasional yang membahas pembuktian berbasis DNA dan perlindungan data pribadi. Dalam sidang terbuka tersebut, mantan Kanit Polsek Setiabudi dan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan itu berhasil meraih predikat cum laude.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

    By adm_imr25 Agustus 20261 Views

    Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ramalan Keuangan Gemini Jumat 28 Agustus 2026: Bersabar Hadapi Kenaikan Finansial

    28 Agustus 2026

    Muktamar NU ke-35 di Jombang Bawa Berkah bagi UMKM Lokal

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Thun vs Lech Poznan: Kolejorz Tidak Butuh Keajaiban Lagi!

    27 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?