Tragedi Kekerasan di Bali yang Berujung Kematian
Pada dini hari tanggal 4 April 2026, sebuah peristiwa tragis terjadi di depan Bengkel Motor Adi Jaya, Jalan Pantai Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Seorang pria berinisial MB (47) meninggal dunia setelah ditikam menggunakan obeng oleh pelaku berinisial ESP (44). Peristiwa ini menimbulkan kericuhan dan memicu penyelidikan dari pihak kepolisian.
Penangkapan Pelaku dan Motif Pembunuhan
Kasus ini berhasil diungkap oleh pihak kepolisian yang berhasil menangkap pelaku pembunuhan dan menetapkan ESP sebagai tersangka. Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Kasi Humas Polresta Denpasar, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Menurutnya, motif pembunuhan disebabkan oleh rasa cemburu yang berlebihan dari pelaku terhadap mantan kekasihnya.
ESP sebelumnya sudah memberi peringatan kepada korban agar tidak mendekati atau berada di tempat kontrakan mantan pacarnya. Namun, korban MB justru sering terlihat berada di lokasi tersebut, sehingga memicu emosi pelaku.
Detik-Detik Pembunuhan
Berdasarkan pengakuan pelaku, kejadian bermula pada tanggal 30 Maret 2026, sekitar pukul 02.00 WITA. ESP datang ke rumah mantan kekasihnya dan menemukan korban sedang duduk berdua di depan warung kontrakan tersebut. Setelah itu, ESP menegur korban agar tidak mendekati mantan kekasihnya. Lalu, ESP pergi untuk kembali bekerja di bengkel.
Pada tanggal 4 April 2026, sekitar pukul 01.02 WITA, korban MB datang ke bengkel tempat pelaku bekerja bersama seorang temannya bernama Alfian. Pada saat itulah terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Situasi semakin memburuk ketika Alfian ikut campur dengan menarik kerah baju ESP dan memukul kepalanya.
Merasa terdesak, ESP mengambil sebuah obeng dari dalam bengkel dan menyerang balik. Awalnya, pelaku melukai lengan Alfian sebelum akhirnya mengalihkan serangan kepada korban MB yang mencoba melerai. Saat itu, pelaku menikam kepala bagian kiri korban dengan obeng hingga korban terjatuh ke belakang dan kepala belakangnya membentur pinggiran beton trotoar.
Tindakan Petugas dan Kondisi Korban
Tim Opsnal Polsek Kuta segera bergerak ke lokasi setelah menerima informasi penganiayaan tersebut. Petugas langsung meringkus ESP di dalam bengkel tanpa perlawanan. Korban MB sempat dilarikan ke Rumah Sakit Murni Teguh dan mendapatkan perawatan intensif sejak pukul 02.00 WITA. Namun, luka serius di kepala membuatnya tak tertahan. Korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 15.00 WITA.
Menurut keterangan dokter, korban mengalami memar pada dahi kiri dan diduga kuat mengalami pendarahan hebat pada bagian dalam kepala. Meski penyidik telah menyarankan autopsi menyeluruh untuk memastikan penyebab pasti kematian, pihak keluarga korban yang berada di Malang, Jawa Timur, menolak prosedur tersebut. Keluarga hanya mengizinkan autopsi dilakukan terbatas pada bagian kepala korban saja.
Status Tersangka dan Barang Bukti
Saat ini, ESP telah resmi ditahan di Polsek Kuta dan dijerat dengan Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian. Selain itu, polisi juga telah mengamankan satu obeng yang digunakan pelaku sebagai barang bukti utama dalam kasus ini.







