Penangkapan 11 Kilogram Sabu di Kutai Timur
Polda Kalimantan Timur berhasil menggagalkan peredaran narkoba seberat 11 kilogram di Kabupaten Kutai Timur. Pengungkapan ini terjadi setelah aksi kejar-kejaran di kawasan Pasar Sangatta. Dua tersangka berinisial FR dan IB ditangkap dengan barang bukti seperti sabu, ponsel, dan mobil. Hasil pengungkapan ini diperkirakan mencegah kerugian hingga Rp20 miliar serta menyelamatkan sekitar 55 ribu jiwa dari bahaya narkoba.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada awal Maret 2026. Polisi melakukan surveilans dan profiling terhadap target selama beberapa minggu. Pada 30 Maret 2026, dua pelaku (FR dan IB) dipastikan sebagai target operasi. Pada 1 April 2026 sore hari, tim polisi membuntuti mobil Avanza silver yang digunakan oleh pelaku.
Pada pukul 18.30 WITA, pelaku mencoba kabur dan terjadi aksi kejar-kejaran hingga ke Pasar Sangatta. Mobil tersebut akhirnya terhenti karena macet, dan petugas langsung mengamankan FR dan IB. Dari dalam kendaraan, polisi menemukan satu koper berwarna biru yang berisi 11 bungkus sabu dengan kemasan plastik hijau berlogo tikus. Total barang bukti mencapai 11.424 gram bruto atau 11.061 gram netto.
Barang Bukti yang Disita
Selain sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam merek Oppo A18 dan Samsung A03, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna silver. Dari hasil tes urine, keduanya positif mengonsumsi narkotika. Tersangka FR berperan sebagai perantara dengan upah sebesar Rp2 juta, sedangkan IB terlibat dalam permufakatan jahat untuk pengambilan barang.
Modus Operasi Jaringan Narkoba
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, jaringan ini menggunakan modus sistem terputus atau “jejak”, di mana antar pelaku tidak saling mengenal langsung guna menghindari pelacakan aparat. Barang ini berasal dari seseorang berinisial G, kemudian ada peran lain berinisial D yang mengatur titik pengambilan. Ini menunjukkan jaringan yang cukup rapi.
Strategi Penegakan Hukum
Pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum berbasis evidence based policy yang mengacu pada pemetaan wilayah rawan narkotika di Kalimantan Timur. Berdasarkan hasil pemetaan, terdapat lima daerah dengan tingkat kerawanan tinggi, yakni Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Berau, dan Kutai Timur.
Kutai Timur merupakan salah satu jalur masuk peredaran narkotika ke Kalimantan Timur, dengan sumber yang beragam, mulai dari Tawau (Malaysia), Kalimantan Barat, Sumatera, hingga Pulau Jawa melalui Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Potensi Kerugian dan Penyelamatan Jiwa
Atas pengungkapan ini, pihak kepolisian memperkirakan berhasil mencegah potensi kerugian hingga hampir Rp20 miliar serta menyelamatkan sekitar 55 ribu jiwa. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat, termasuk dua orang berinisial G dan D. Romylus menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan mengejar jaringan di atasnya.
Ajakan kepada Masyarakat
Romylus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan sebagai upaya bersama memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Timur. Kapolda Endar Priantoro juga menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur.
Ia menyebut bahwa narkoba menjadi bisnis yang sangat menggiurkan bagi pelaku, namun dampaknya sangat merusak, terutama bagi generasi muda. Ia juga mengungkapkan bahwa dari jumlah barang bukti yang diamankan, potensi penyelamatan mencapai puluhan ribu jiwa dari bahaya narkoba.
Kronologi Pengungkapan 11 Kg Sabu
- Awal Maret 2026: Warga melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di Kutai Timur.
- Pertengahan Maret 2026: Polisi melakukan surveillance dan profiling terhadap target.
- 30 Maret 2026: Dua pelaku (FR dan IB) dipastikan sebagai target operasi.
- 1 April 2026 (sore): Tim membuntuti mobil Avanza silver yang digunakan pelaku.
- Pukul 18.30 WITA: Pelaku mencoba kabur, terjadi aksi kejar-kejaran hingga Pasar Sangatta.
- Mobil terhenti karena macet: Polisi langsung mengamankan FR dan IB.
Peran Pelaku dan Modus Jaringan
- FR: Perantara (upah Rp2 juta).
- IB: Terlibat dalam pengambilan barang.
- Keduanya positif narkoba.
- Modus Jaringan: Sistem “jejak terputus”.
- Antar pelaku tidak saling mengenal.
- Dikendalikan pihak lain (G dan D/DPO).







