Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Dampak tragedi rafting Batu 2014 kembali viral, pengakuan ibu korban muncul

    28 April 2026

    Respons Dedi Mulyadi Terhadap Spanduk “Shut Up KDM” di GBLA, Bocorkan Fakta Bonus untuk Persib

    28 April 2026

    Polisi tangkap pelaku penusukan kakek di Simokerto Surabaya, teman korban

    28 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 28 April 2026
    Trending
    • Dampak tragedi rafting Batu 2014 kembali viral, pengakuan ibu korban muncul
    • Respons Dedi Mulyadi Terhadap Spanduk “Shut Up KDM” di GBLA, Bocorkan Fakta Bonus untuk Persib
    • Polisi tangkap pelaku penusukan kakek di Simokerto Surabaya, teman korban
    • Kembangkan Ekonomi dengan KDMP, Jatim Juara Provinsi Terbaik di Governance Awards 2026
    • Nasib 103 Anak di Daycare Yogyakarta: 53 Korban Kekerasan Fisik Terungkap
    • Lafal Doa dan Tata Cara di Multazam untuk Jemaah Haji dan Umroh
    • 4 Tanda Depresi yang Sering Terlewat, Perhatikan Gejala Halusnya
    • Lima Tempat Kuliner Terkenal di Lamongan untuk Pecinta Masakan Tradisional
    • Penginapan Terbaik di Tawangmangu yang Membuatmu Enggan Pulang
    • Motif Senior Hajar Siswa Taruna Nusantara Terungkap, 19 Orang Terlibat
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu 11 Kg di Kutai Timur

    Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu 11 Kg di Kutai Timur

    adm_imradm_imr10 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penangkapan 11 Kilogram Sabu di Kutai Timur

    Polda Kalimantan Timur berhasil menggagalkan peredaran narkoba seberat 11 kilogram di Kabupaten Kutai Timur. Pengungkapan ini terjadi setelah aksi kejar-kejaran di kawasan Pasar Sangatta. Dua tersangka berinisial FR dan IB ditangkap dengan barang bukti seperti sabu, ponsel, dan mobil. Hasil pengungkapan ini diperkirakan mencegah kerugian hingga Rp20 miliar serta menyelamatkan sekitar 55 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

    Proses Penyelidikan dan Penangkapan

    Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada awal Maret 2026. Polisi melakukan surveilans dan profiling terhadap target selama beberapa minggu. Pada 30 Maret 2026, dua pelaku (FR dan IB) dipastikan sebagai target operasi. Pada 1 April 2026 sore hari, tim polisi membuntuti mobil Avanza silver yang digunakan oleh pelaku.

    Pada pukul 18.30 WITA, pelaku mencoba kabur dan terjadi aksi kejar-kejaran hingga ke Pasar Sangatta. Mobil tersebut akhirnya terhenti karena macet, dan petugas langsung mengamankan FR dan IB. Dari dalam kendaraan, polisi menemukan satu koper berwarna biru yang berisi 11 bungkus sabu dengan kemasan plastik hijau berlogo tikus. Total barang bukti mencapai 11.424 gram bruto atau 11.061 gram netto.

    Barang Bukti yang Disita

    Selain sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam merek Oppo A18 dan Samsung A03, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna silver. Dari hasil tes urine, keduanya positif mengonsumsi narkotika. Tersangka FR berperan sebagai perantara dengan upah sebesar Rp2 juta, sedangkan IB terlibat dalam permufakatan jahat untuk pengambilan barang.

    Modus Operasi Jaringan Narkoba

    Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, jaringan ini menggunakan modus sistem terputus atau “jejak”, di mana antar pelaku tidak saling mengenal langsung guna menghindari pelacakan aparat. Barang ini berasal dari seseorang berinisial G, kemudian ada peran lain berinisial D yang mengatur titik pengambilan. Ini menunjukkan jaringan yang cukup rapi.

    Strategi Penegakan Hukum

    Pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum berbasis evidence based policy yang mengacu pada pemetaan wilayah rawan narkotika di Kalimantan Timur. Berdasarkan hasil pemetaan, terdapat lima daerah dengan tingkat kerawanan tinggi, yakni Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Berau, dan Kutai Timur.

    Kutai Timur merupakan salah satu jalur masuk peredaran narkotika ke Kalimantan Timur, dengan sumber yang beragam, mulai dari Tawau (Malaysia), Kalimantan Barat, Sumatera, hingga Pulau Jawa melalui Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

    Potensi Kerugian dan Penyelamatan Jiwa

    Atas pengungkapan ini, pihak kepolisian memperkirakan berhasil mencegah potensi kerugian hingga hampir Rp20 miliar serta menyelamatkan sekitar 55 ribu jiwa. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

    Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat, termasuk dua orang berinisial G dan D. Romylus menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan mengejar jaringan di atasnya.

    Ajakan kepada Masyarakat

    Romylus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan sebagai upaya bersama memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Timur. Kapolda Endar Priantoro juga menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur.

    Ia menyebut bahwa narkoba menjadi bisnis yang sangat menggiurkan bagi pelaku, namun dampaknya sangat merusak, terutama bagi generasi muda. Ia juga mengungkapkan bahwa dari jumlah barang bukti yang diamankan, potensi penyelamatan mencapai puluhan ribu jiwa dari bahaya narkoba.

    Kronologi Pengungkapan 11 Kg Sabu

    • Awal Maret 2026: Warga melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di Kutai Timur.
    • Pertengahan Maret 2026: Polisi melakukan surveillance dan profiling terhadap target.
    • 30 Maret 2026: Dua pelaku (FR dan IB) dipastikan sebagai target operasi.
    • 1 April 2026 (sore): Tim membuntuti mobil Avanza silver yang digunakan pelaku.
    • Pukul 18.30 WITA: Pelaku mencoba kabur, terjadi aksi kejar-kejaran hingga Pasar Sangatta.
    • Mobil terhenti karena macet: Polisi langsung mengamankan FR dan IB.

    Peran Pelaku dan Modus Jaringan

    • FR: Perantara (upah Rp2 juta).
    • IB: Terlibat dalam pengambilan barang.
    • Keduanya positif narkoba.
    • Modus Jaringan: Sistem “jejak terputus”.
    • Antar pelaku tidak saling mengenal.
    • Dikendalikan pihak lain (G dan D/DPO).


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Nasib 103 Anak di Daycare Yogyakarta: 53 Korban Kekerasan Fisik Terungkap

    By adm_imr28 April 20261 Views

    Kronologi Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Ditusuk di Bandara, 2 Pelaku Ditangkap

    By adm_imr28 April 20261 Views

    Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha, Pemda DIY Tegaskan Tidak Bisa Ditoleransi

    By adm_imr28 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Dampak tragedi rafting Batu 2014 kembali viral, pengakuan ibu korban muncul

    28 April 2026

    Respons Dedi Mulyadi Terhadap Spanduk “Shut Up KDM” di GBLA, Bocorkan Fakta Bonus untuk Persib

    28 April 2026

    Polisi tangkap pelaku penusukan kakek di Simokerto Surabaya, teman korban

    28 April 2026

    Kembangkan Ekonomi dengan KDMP, Jatim Juara Provinsi Terbaik di Governance Awards 2026

    28 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?