Penasihat Hukum Ungkap Fakta Mengejutkan dalam Kasus Pencurian Sapi
Penasihat hukum pelapor kasus dugaan pencurian sapi di Desa Hauteas, Oktovianus Fahik, S.H., C.Md, mengungkap fakta mengejutkan yang terkuak dalam pelaksanaan konfrontir yang digelar di Mapolres TTU, Senin, 6 April 2026.
Dalam konfrontir tersebut, sebanyak 4 orang terduga pelaku pencurian sapi secara seksama mengakui perbuatan mereka. Mereka menyampaikan peran masing-masing terlapor sejak kegiatan menjerat sapi sampai pada pihak-pihak yang bertugas menjual sapi pelapor, Marselinus Bouk.
“Dan juga di dalam fakta-fakta konfrontasi tadi, semua mengakui bahwa sapi itu memang benar milik korban,” ungkapnya.
Sapi hasil curian tersebut dijual perikat Rp. 100.000. Berdasarkan keterangan terlapor, mereka secara bersama-sama menguliti sapi dan membagi-bagikan daging sapi itu.
Dalam konsep hukum pidana, kata Oktovianus, apabila para pelaku mengakui bahwa mereka telah melakukan pemusnahan dan menjerat sapi maka, hal ini sudah memiliki dasar satu alat bukti yang sah.
“Kami pikir unsur-unsur pencurian sudah terpenuhi karena di dalam pasal 476 KUHP UU nomor 1 tahun 2023 bunyi-nya begini; setiap org yang mengambil suatu barang yang sebagian seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V(500 juta),” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa, alat bukti yang disodorkan sudah melampaui minimum 2 alat bukti sesuai pasal 235 ayat (1). Pihaknya terus mendorong penanganan kasus ini agar korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Kuasa hukum pelapor juga meminta bupati TTU untuk periksa Pemerintah Desa Hauteas ihwal pembohongan publik terkait Perdes.
Dengan dalil-dalil Perdes tersebut maka, barang milik masyarakat dikorbankan.
“Dugaan pelaku pencurian sapi di Hauteas dikarenakan alasan Perdes, ini tindakan pejabat publik yang melakukan framing yang membohongi masyarakatnya sendiri,” pungkasnya.
Laporan Awal dan Proses Penyelidikan
Sebelumnya, warga Desa Hauteas, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke Polres TTU. Mereka dilaporkan karena diduga terlibat dalam pencurian ternak sapi milik seorang warga atas nama Marselinus Bouk.
Sebanyak empat orang warga Desa Hauteas yang dilaporkan oleh Marselinus Bouk dengan didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Dotin Yikwa, S.H. Laporan tersebut dilayangkan pada, Rabu, 11 Februari 2026.
Marselinus Bouk melalui Kuasa Hukumnya, Dorin Yikwa, S.H mengatakan, ia bersama kliennya melayangkan laporan dugaan pencurian sapi Selasa, 10 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WITA. Usai mencuri sapi tersebut, para terlapor menyembelih sapi itu.
Aksi pencurian dan berujung penyembelihan sapi ini, kata Dotin, pertama kali diketahui oleh kliennya ketika seorang tukang ojek Ambanu menginformasikan kepada mereka bahwa ada seekor sapi liar yang ditangkap warga dan sedang disembelih di belakang gereja.
Pasca menerima informasi tersebut, ujar Dotin, kliennya Marselinus Bouk meminta istrinya untuk mengecek kulit sapi yang sudah disembelih tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata sapi tersebut milik kliennya.
“Tapi ketika istri dari klien saya menanyakan kepada para Terlapor, mereka tidak peduli dan terus menjalankan aksi mereka dengan memotong sapi,” ungkapnya Kamis, 12 Februari 2026.
Sapi yang telah disembelih oleh para terlapor ini lalu dijual dan sebagian lainnya dibagikan di antara mereka. Tak terima, Marselinus beserta kuasa hukumnya langsung mengambil langkah hukum atas persoalan itu.
Ia berharap, Polres TTU dapat mengusut laporan tersebut agar bisa memberikan efek jera kepada terlapor dan pelajaran bagi masyarakat yang lain.
Pertanyaan terhadap Peraturan Desa
Hal senada disampaikan rekan kuasa hukum korban bernama Oktovianus Fahik, S.H.C.Md. Ia mempertanyakan dugaan isi Peraturan Desa (Perdes) Desa Hauteas dimana warga diperbolehkan menangkap dan menyembelih hewan ternak masyarakat yang masuk ke kebun masyarakat yang lain tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada pemilik sapi.
Apabila Perdes itu benar dengan memperbolehkan masyarakat menangkap dan menyembelih ternak sapi masyarakat yang masuk ke kebun masyarakat yang lain maka, hal tersebut masuk kategori perbuatan tindak pidana terhadap ternak. Perbuatan tersebut telah diatur secara mendetail di dalam KUHP yang baru, pada pasal 337 ayat (2) nomor 1 tahun 2023.
Ia menegaskan bahwa, jika ditilik dari aspek hierarki, Perdes lebih rendah peraturan perundang-undangan seperti UUD atau KUHP.
“Oleh karena itu, jika ada Perdes yang berlaku di Desa Hauteas, Perdes dimaksud itu tidak boleh bertentangan dengan UU yang hierarkinya lebih tinggi, termasuk KUHP dan UU desa,” ungkap Oktovianus.







