Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Polisi Selidiki Kasus Pencurian Sapi di Desa Hauteas, Bukti Cukup Kuat

    Polisi Selidiki Kasus Pencurian Sapi di Desa Hauteas, Bukti Cukup Kuat

    adm_imradm_imr9 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penasihat Hukum Ungkap Fakta Mengejutkan dalam Kasus Pencurian Sapi

    Penasihat hukum pelapor kasus dugaan pencurian sapi di Desa Hauteas, Oktovianus Fahik, S.H., C.Md, mengungkap fakta mengejutkan yang terkuak dalam pelaksanaan konfrontir yang digelar di Mapolres TTU, Senin, 6 April 2026.

    Dalam konfrontir tersebut, sebanyak 4 orang terduga pelaku pencurian sapi secara seksama mengakui perbuatan mereka. Mereka menyampaikan peran masing-masing terlapor sejak kegiatan menjerat sapi sampai pada pihak-pihak yang bertugas menjual sapi pelapor, Marselinus Bouk.

    “Dan juga di dalam fakta-fakta konfrontasi tadi, semua mengakui bahwa sapi itu memang benar milik korban,” ungkapnya.

    Sapi hasil curian tersebut dijual perikat Rp. 100.000. Berdasarkan keterangan terlapor, mereka secara bersama-sama menguliti sapi dan membagi-bagikan daging sapi itu.

    Dalam konsep hukum pidana, kata Oktovianus, apabila para pelaku mengakui bahwa mereka telah melakukan pemusnahan dan menjerat sapi maka, hal ini sudah memiliki dasar satu alat bukti yang sah.

    “Kami pikir unsur-unsur pencurian sudah terpenuhi karena di dalam pasal 476 KUHP UU nomor 1 tahun 2023 bunyi-nya begini; setiap org yang mengambil suatu barang yang sebagian seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V(500 juta),” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa, alat bukti yang disodorkan sudah melampaui minimum 2 alat bukti sesuai pasal 235 ayat (1). Pihaknya terus mendorong penanganan kasus ini agar korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

    Kuasa hukum pelapor juga meminta bupati TTU untuk periksa Pemerintah Desa Hauteas ihwal pembohongan publik terkait Perdes.

    Dengan dalil-dalil Perdes tersebut maka, barang milik masyarakat dikorbankan.

    “Dugaan pelaku pencurian sapi di Hauteas dikarenakan alasan Perdes, ini tindakan pejabat publik yang melakukan framing yang membohongi masyarakatnya sendiri,” pungkasnya.

    Laporan Awal dan Proses Penyelidikan

    Sebelumnya, warga Desa Hauteas, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke Polres TTU. Mereka dilaporkan karena diduga terlibat dalam pencurian ternak sapi milik seorang warga atas nama Marselinus Bouk.

    Sebanyak empat orang warga Desa Hauteas yang dilaporkan oleh Marselinus Bouk dengan didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Dotin Yikwa, S.H. Laporan tersebut dilayangkan pada, Rabu, 11 Februari 2026.

    Marselinus Bouk melalui Kuasa Hukumnya, Dorin Yikwa, S.H mengatakan, ia bersama kliennya melayangkan laporan dugaan pencurian sapi Selasa, 10 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WITA. Usai mencuri sapi tersebut, para terlapor menyembelih sapi itu.

    Aksi pencurian dan berujung penyembelihan sapi ini, kata Dotin, pertama kali diketahui oleh kliennya ketika seorang tukang ojek Ambanu menginformasikan kepada mereka bahwa ada seekor sapi liar yang ditangkap warga dan sedang disembelih di belakang gereja.

    Pasca menerima informasi tersebut, ujar Dotin, kliennya Marselinus Bouk meminta istrinya untuk mengecek kulit sapi yang sudah disembelih tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata sapi tersebut milik kliennya.

    “Tapi ketika istri dari klien saya menanyakan kepada para Terlapor, mereka tidak peduli dan terus menjalankan aksi mereka dengan memotong sapi,” ungkapnya Kamis, 12 Februari 2026.

    Sapi yang telah disembelih oleh para terlapor ini lalu dijual dan sebagian lainnya dibagikan di antara mereka. Tak terima, Marselinus beserta kuasa hukumnya langsung mengambil langkah hukum atas persoalan itu.

    Ia berharap, Polres TTU dapat mengusut laporan tersebut agar bisa memberikan efek jera kepada terlapor dan pelajaran bagi masyarakat yang lain.

    Pertanyaan terhadap Peraturan Desa

    Hal senada disampaikan rekan kuasa hukum korban bernama Oktovianus Fahik, S.H.C.Md. Ia mempertanyakan dugaan isi Peraturan Desa (Perdes) Desa Hauteas dimana warga diperbolehkan menangkap dan menyembelih hewan ternak masyarakat yang masuk ke kebun masyarakat yang lain tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada pemilik sapi.

    Apabila Perdes itu benar dengan memperbolehkan masyarakat menangkap dan menyembelih ternak sapi masyarakat yang masuk ke kebun masyarakat yang lain maka, hal tersebut masuk kategori perbuatan tindak pidana terhadap ternak. Perbuatan tersebut telah diatur secara mendetail di dalam KUHP yang baru, pada pasal 337 ayat (2) nomor 1 tahun 2023.

    Ia menegaskan bahwa, jika ditilik dari aspek hierarki, Perdes lebih rendah peraturan perundang-undangan seperti UUD atau KUHP.

    “Oleh karena itu, jika ada Perdes yang berlaku di Desa Hauteas, Perdes dimaksud itu tidak boleh bertentangan dengan UU yang hierarkinya lebih tinggi, termasuk KUHP dan UU desa,” ungkap Oktovianus.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    By adm_imr20 Mei 20263 Views

    Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop

    By adm_imr20 Mei 20267 Views

    Peran dua pelaku begal motor di Lampung, penembak polisi tewas

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?