Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Dampak tragedi rafting Batu 2014 kembali viral, pengakuan ibu korban muncul

    28 April 2026

    Respons Dedi Mulyadi Terhadap Spanduk “Shut Up KDM” di GBLA, Bocorkan Fakta Bonus untuk Persib

    28 April 2026

    Polisi tangkap pelaku penusukan kakek di Simokerto Surabaya, teman korban

    28 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 28 April 2026
    Trending
    • Dampak tragedi rafting Batu 2014 kembali viral, pengakuan ibu korban muncul
    • Respons Dedi Mulyadi Terhadap Spanduk “Shut Up KDM” di GBLA, Bocorkan Fakta Bonus untuk Persib
    • Polisi tangkap pelaku penusukan kakek di Simokerto Surabaya, teman korban
    • Kembangkan Ekonomi dengan KDMP, Jatim Juara Provinsi Terbaik di Governance Awards 2026
    • Nasib 103 Anak di Daycare Yogyakarta: 53 Korban Kekerasan Fisik Terungkap
    • Lafal Doa dan Tata Cara di Multazam untuk Jemaah Haji dan Umroh
    • 4 Tanda Depresi yang Sering Terlewat, Perhatikan Gejala Halusnya
    • Lima Tempat Kuliner Terkenal di Lamongan untuk Pecinta Masakan Tradisional
    • Penginapan Terbaik di Tawangmangu yang Membuatmu Enggan Pulang
    • Motif Senior Hajar Siswa Taruna Nusantara Terungkap, 19 Orang Terlibat
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Tidak Ada Ampun, Kejagung Pastikan Sanksi untuk Kajari Karo Danke Rajagukguk Terkait Kasus Amsal Sitepu

    Tidak Ada Ampun, Kejagung Pastikan Sanksi untuk Kajari Karo Danke Rajagukguk Terkait Kasus Amsal Sitepu

    adm_imradm_imr9 April 202630 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Proses Pemeriksaan Terhadap Aparat Kejari Karo Masih Berlangsung

    Kejaksaan Agung Republik Indonesia masih melakukan klarifikasi terhadap sejumlah aparat kejaksaan yang terlibat dalam penanganan kasus Amsal Christy Sitepu. Proses pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan apakah proses hukum yang berlangsung sesuai dengan ketentuan dan standar profesional.

    Pemeriksaan masih berlangsung tanpa hasil akhir. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses pemeriksaan belum menghasilkan kesimpulan. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap para pihak terkait akan terus berlanjut.

    “Tergantung pihak-pihak yang diperiksa. Kalau kemarin kan hari Minggu kan, yang penting hari Sabtu sudah kita amankan dulu, hari Minggu, hari Senin masih berlanjut kok,” ujarnya.

    Fokus pada Uji Profesionalitas dan Dugaan Pelanggaran

    Proses pemeriksaan ini bertujuan untuk mengurai secara menyeluruh bagaimana penanganan perkara dilakukan. Kejagung ingin memastikan apakah proses hukum terhadap Amsal telah berjalan sesuai ketentuan dan standar profesional.

    Anang menegaskan bahwa hasil klarifikasi nantinya bisa dilanjutkan ke tahap eksaminasi, khususnya oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus), jika ditemukan hal-hal yang perlu didalami lebih lanjut.

    “Yang jelas tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

    Ia juga membuka kemungkinan adanya sanksi jika ditemukan pelanggaran.

    “Apabila adanya pelanggaran, seandainya ada ketentuan pelanggaran, akan ada sanksi etik dari internal kita,” tambahnya.

    Sorotan DPR dan Dugaan Kontroversi

    Sebelumnya, kasus ini juga menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Sejumlah pihak, termasuk jajaran Kejari Karo dan Amsal Sitepu, dipanggil ke Gedung DPR untuk dimintai penjelasan.

    Dalam forum tersebut, muncul dugaan bahwa Kejari Karo melakukan propaganda saat Amsal divonis bebas. Selain itu, mencuat pula isu lain yang menyeret nama Danke Rajagukguk, termasuk dugaan penerimaan fasilitas dari kepala daerah setempat, yang turut memperkeruh situasi.

    Awal Mula Kasus: Proyek Video Profil Desa

    Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode anggaran 2020 hingga 2022.

    Amsal, melalui perusahaannya CV Promiseland, menawarkan jasa pembuatan video kepada 20 desa di empat kecamatan: Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.

    Dalam proposalnya, biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp 30 juta per desa. Namun, persoalan muncul ketika auditor dari Inspektorat Kabupaten Karo menilai biaya tersebut tidak sesuai.

    Menurut hasil analisis, biaya seharusnya sekitar Rp 24,1 juta per desa. Beberapa komponen seperti editing, cutting, dan dubbing bahkan dinilai tidak memiliki nilai biaya.

    Perdebatan Nilai Kerugian Negara

    Selisih perhitungan tersebut kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp 202 juta dalam persidangan.

    Namun, pihak kuasa hukum Amsal mempertanyakan dasar perhitungan tersebut.

    “Ini yang paling kita garis bawahi. Perhitungan Rp 200 juta ini dari mana,” ujar kuasa hukum Amsal.

    Amsal sendiri mengaku hanya sebagai pelaku usaha di sektor ekonomi kreatif yang menawarkan jasa, bukan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran.

    Jeritan Pencari Keadilan

    Dalam rapat dengan DPR, Amsal bahkan tak kuasa menahan emosi. Ia menuturkan bagaimana sejumlah komponen biaya dalam proposalnya dianggap nol oleh auditor dan jaksa.

    “Itu ada ide, ide itu besarannya di dalam proposal itu Rp 2 juta. Editing Rp 1 juta, cutting Rp 1 juta, dubbing 1 juta, clip-on atau mikrofon Rp 900.000, yang totalnya Rp 5,9 juta ini semuanya dianggap Rp 0,” ujarnya dengan suara bergetar.

    Ia menegaskan bahwa dirinya hanya pekerja biasa di bidang ekonomi kreatif yang berusaha mencari keadilan.

    “Saya cuma mencari keadilan, Pak. Saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa, Pak. Saya tidak punya wewenang dalam anggaran, Pak. Sederhananya saya hanya menjual,” ucapnya.

    Menanti Hasil Akhir Pemeriksaan

    Kasus ini kini tidak hanya berbicara soal benar atau salah dalam sebuah proyek, tetapi juga menyangkut integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum.

    Dengan proses pemeriksaan yang masih berjalan, publik menanti hasil akhir dari Kejagung—apakah akan ada sanksi etik, atau justru temuan lain yang memperluas persoalan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Nasib 103 Anak di Daycare Yogyakarta: 53 Korban Kekerasan Fisik Terungkap

    By adm_imr28 April 20261 Views

    Kronologi Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Ditusuk di Bandara, 2 Pelaku Ditangkap

    By adm_imr28 April 20261 Views

    Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha, Pemda DIY Tegaskan Tidak Bisa Ditoleransi

    By adm_imr28 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Dampak tragedi rafting Batu 2014 kembali viral, pengakuan ibu korban muncul

    28 April 2026

    Respons Dedi Mulyadi Terhadap Spanduk “Shut Up KDM” di GBLA, Bocorkan Fakta Bonus untuk Persib

    28 April 2026

    Polisi tangkap pelaku penusukan kakek di Simokerto Surabaya, teman korban

    28 April 2026

    Kembangkan Ekonomi dengan KDMP, Jatim Juara Provinsi Terbaik di Governance Awards 2026

    28 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?